Jakarta, Kilas Negeri – Setelah aksi demo di depan Gedung Balai Kota, Pemprov DKI Jakarta yang sempat ricuh, Kini ratusan orang yang mengaku dari ahli waris Almarhum Da’am bin Nasairin yang didampingi para kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners yang terdiri dari Ketua tim kuasa Hukum Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H., kembali mengelar aksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, (19/11/2025).
Sejak pukul 10.00 WIB, Para demonstran tersebut mendatangi gedung perwakilan tersebut dengan membawa poster dan spanduk serta Mobil Komando, menuntut pembayaran ganti rugi tanah bekas Adat Indonesische verponding padjeg tahun 1948 – 1952 dan Indonesia verponding padjaq Tahun 1955 – 1959 No.1815, Nomor Kohir. 413/245 Tahun 1948 sd 1959 milik Da’am bin Nasairin yang di pakai pelebaran Jalan Fly Over Pramuka oleh Dinas Binamarga pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2005, Seluas 5.217 M2 dan Lahan yang di pakai pembangunan Taman Kota Rawasari oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta, pada tahun 2019-2023 seluas 7.177M2 dengan total kerugian atas lahan jalan dengan Total ganti kerugian sebesar Rp. 155.572.379.892,- (seratus lima puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah), dan Nilai kerugian Pembangunan taman Total ganti kerugian sebesar Rp.213.992.984.400,84,- (dua ratus tiga belas milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus koma delapan puluh empat rupiah).

Demo tersebut juga diwarnai penutupan ruas jalan dengan cara tiduran di ruas jalan depan Gedung DPRD DKI Jakarta oleh perserta aksi demo, sehingga mengakibatkan situasi lalu lintas di Jl. Kebon Sirih No.18, RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat tersebut tersendat.
Aksi nekat para peserta demontrasi tersebut karena di picu kekesalan tidak kunjung ditemui oleh para anggota Dewan DPRD DKI Jakarta.
Tidak berlangsung lama aksi nekat emak emak tersebut akhirnya ditemui oleh Sardy Wahab Sadri dan Ir. Bun Joi Phiau. S.T., S.H., M.H anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D .
“Kita diterima oleh Perwakilan komisi D dari Fraksi Golkar, Pak Sardy Wahab Sadri dan Ir. Bun Joi Phiau. S.T., S.H., M.H., Hj.Janilah Abdul Gani.SH.,MKn, Sudah menerima kami berkaitan dengan permintaan dari Ahli Waris untuk melakukan survei lokasi lahan yang disepakati akan dilakukan Pada Hari Kamis Tanggal 27 November 2025, dalam hal ini mencocokkan Peta bidang fisik dan data-data yang dimiliki oleh Ahli Waris, supaya DPRD segera membuat Rekomendask Hasil Audiensi dan Survei untuk disampaikan kepada Gubernur DKI agar supaya ganti kerugian dapat segera dibayarkan kepada Ahli Waris yang sah,”ujar Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA Ketua Kuasa Hukum Ahli Waris Da’am Bin Nasairin.
Lebih lanjut, Adv. Alian Safri mengatakan bahwa tuntutan itu yang diharapkan dari Ahli Waris Da’am bin Nasairin, supaya Dinas Bina Marga dan Dinas Pertamanan dan Tata Kota, segera membayar sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Bemor 2 tahun 2012, Tentang pelepasan hak atas lahan atau pembangunan klepentingan Umum wajib dilakukan ganri kerugian terlebih dahulu baru dilakukan pembangunan Jalan dan Taman. Artinya, kalau Pemprov DKI mengacu kepada KIPP yang berpedoman kepada SKGUB 97 itu salah dan batal demi hukum, dikarenakan SKGUB itu dikeluarkan untuk Mengkoordinir pedagang kios disepanjang Jalan diatas Lahan Milik Ahliwaris Daam, mereka memiliki Bukto sewa atas lahan kepada Ahliwaris Daam Bin Nasairin melalui pak. Balok untuk mendirikan Kios keramik dan Rotan dan pedagang-pedagang asongan yang ada diatas Lahan Ahliwaris pada saat itu, jadi ini sudah salah kaprah pemahaman Pemprov dan Kanwil BPN Jakarta pusat, Jadi kami minta Kepada Komisi D. “Sebagaimana hasil tindaklanjut audensi yang jelas sudah ada pengakuan dan peta bidang atas pemakaian lahan dari Bina Marga dan Dinas tata Kota, sudah jelas mengakui, olehkarenanya Ketua Komisi D agar segera dikeluarkan Jadwal survey lokasi lahan, supaya ini bisa menjawab jika ada keraguan-keraguan, Jangan mendengarkan hanya dari satu sisi saja,”tuturnya.
“Artinya, kami anggap Kenapa Ahli Waris Da’am pada saat ini sangat kecewa dengan Komisi D, Karena ahliwaris Daam bin Nasairin menganggap sudah audensi tanggal 16 Juli 2025 dan sudah disepakati akan langsung melakukan survei lokasi lahan, Mestinya disegerakanlah, Sementara setiap kita konfirmasi ke Komisi D selalu jawabannya tidak adackepastian dan sekretaris Komisi D Bapak. Habib Muhammad Bin salim Alatas Sebagai Sekretaris menghubungi saya agar terus harus sabar dikarenakan kesibukan dewan dalam membahas Raperda dan belum ada perintah dari Ketua Komisi Hj.Yuke Yurike.ST.,MM padahal sudah ada disposisi surat perintah Survei dari Ketua DPRD jauh jauh hari sebelumnya, ada apa masalahnya sehingga ibu. Ketua Komisi tidak mengeluarkan surat perintah survei ..? Kami mempertanyakan itu..?
Kalau memang Ada keraguan-keraguan supaya Komisi. D dapat mensegerakan untuk melakukan survei lokasi lahan guna memastikan pencocokan Data fisik Lahan yang di pakai Taman dan Jalan dengan peta bidang yang dikeluarkan oleh Tim 9 berdadarkan hasil kajian pada saat pelepasan hak atas lahan dalam pembangunan pelebaran Jalan yang di ketahui oleh kepala Kanwil BPN Jakarta pusat dan surat surat yang dimiliki oleh Ahliwaris serta keterangan saksi-saksi supaya semua terang dan jelas Itu yang menjadi tuntutan dari Ahli Waris Kepada Komisi D, supaya di segerakan survey lokasi lahan, Kami akan menjelaskan dengan detil nanti,”ucap Adv. Alian Safri.
Adv. Alian Safri juga mengatakan “Kami sebagai kuasa hukum meminta kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Rekomendasi dari Komisi D DPRD DKI Jakarta supaya secepatnya menyelesaikan membayarkan hak-hak Ahli Waris, jangan lagi berdalih dengan banyak alasan dikarenakan semua sudah jelas, Ahliwaris tidak perlu melakukan atas pembatalan SKGUB tahunb1997 dikarenakan jelas pemprov dan Bpn salah Tafsir dalam memahami itu, aturan apapun yang diterbitkan jika salah dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi secara hukum otomatis gugur dan tidak berlaku, tinggal kami mengharapkan supaya Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta segera mencarikan solusi bagaimana supaya kasus ini selesai dan hak Ahliwaris Daam bin Nasairin segera dibayarkan, “tandasnya.
![]()

















