Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Kodim 0505/JT dan Komduk Gelar Patroli Keliling di Makasar, Wujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman Babinsa Koramil 11/Pasar Kemis Gelar Patroli Malam Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif Koramil Panongan Kawal Ketat Penyaluran Bantuan Tunai Kesra Kemensos di Desa Ranca Iyuh Karang Taruna Rancagong Resmi Dilantik, Babinsa Tekankan Kolaborasi Pemuda Perayaan Hari Ciliwung 2025: Indofood dan GCB Perkuat Aksi Revitalisasi Ciliwung Apel Cipkon di Kelurahan Halim PK, Polsek Makasar Ajak Warga Dukung Program Asta Cita dan Jaga Lingkungan Kondusif

Jejak Kasus

Kasus Member Memiles di Dirreskrimum Polda Jabar Kini Memasuki Gelar Pekara

badge-check


Kasus Member Memiles di Dirreskrimum Polda Jabar Kini Memasuki Gelar Pekara Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Laporan dari member memiles inisial N.E. S. di Polda Jawa Barat dengan Nomor laporan LP/B/431/X/2024/SPKT/ Polda Jabar, Tanggal 08 Oktober 2024

Perihal Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, sebagaimana di pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana, kini membuahkan hasil, melalui surat resminya Dirreskrimum Polda Jabar melaksanakan gelar pekara yang dilakukan pada Senin, 24 November 2025 bertempat di Ruang Gelar Dirreskrimum Polda Jabar, Jl.Soekarno Hatta No.748 Bandung, Jawa Barat yang dihadiri semua unit Reskrimum, Irwasda serta Propam Polda Jawa Barat.

Menurut N.E.S dari Via resume yang dibacakan pada saat gelar pekara menyampaikan ke awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa terlapor adalah pemilik atau owner Aplikasi Memiles Mr.Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, Selasa, (25/11/2025).

“Undang gelar pekara khusus tersebut dari Dirreskrimum Polda Jabar dengan nomor surat B/Undangan/8061/XI/RES.1. 11/2025/DRU,”jelasnya.

Perlu di ketahui, Aplikasi Memiles yang dikelola oleh PT. Aku Cinta Memiles, beroperasi sejak 17 November 2020 dengan jumlah member ±264.000 di seluruh Indonesia.

Aplikasi Memiles menawarkan jasa periklanan dengan sistem top-up pembelian slot iklan, disertai program Reward/Hadiah (Challenge), bonus, kendaraan, unit apartemen, beasiswa, traveling dan bonus mingguan dan sebagainya.

Namun yang terjadi adalah Mr.Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay owner dari Aplikasi Memiles yang dikelola oleh PT. Aku Cinta Memiles tersebut membentuk ±33 koordinator untuk memperluas grup WhatsApp yang menjadi media promosi utama program “Challenge Memiles”, menunjukkan perencanaan yang matang telah dilakukan.

Program “Challenge” menawarkan reward/hadiah bernilai sangat besar, sehingga puluhan ribu member melakukan top-up sebesar ratusan ribu bahkan 2 juta – 8 juta rupiah.
Untuk mendapatkan Reward/Hadiah fantastis maka Member diwajibkan melalui tahapan Topup dengan transfer sejumlah uang yang sudah ditentukan besarnya yang tertera di Whatsapp.

Semua dana topup diakumulasikan menjadi Ozet Nasional (Omnas), sebagai penentu perolehan reward yang dijanjikan.

Dana top-up (transfer) masuk ke rekening PT. Aku Cinta Memiles sehingga muncul dalam aplikasi resmi memiles dan statusnya dialihkan sebagai pembelian slot iklan, namun slot iklan yang dijanjikan tidak ada dan tidak pernah diberikan.

Pada perkembangannya, Program “Challenge” dihentikan sepihak sehingga member tidak mungkin mendapat reward yang dijanjikan, karena Omnas tidak mungkin bertambah.

“Fakta dana topup tidak jelas peruntukannya dan reward yang ditawarkan sebagai daya Tarik tidak mungkin tercapai dan slot iklanpun tidak diberikan sebagaimana Term of
Condition dengan demikian Pelapor dirugikan secara materi,”ujar N.E.S.

Lebih lanjut N.E.S mengatakan bahwa peristiwa di atas memenuhi unsur Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan).

“Pelapor telah membuat Laporan Polisi di Polda Jabar pada 08 Oktober 2024.Pelapor dan saksi telah memberikan keterangan lengkap dan memenuhi unsur dua alat bukti
permulaan yang cukup (Pasal 184 KUHAP). Pelapor juga menyerahkan dokumen dan bukti-bukti pendukung yang valid,”tuturnya.

Dia juga menambahkan namun hingga saat ini penyidik belum meningkatkan status perkara menjadi penyidikan, menetapkan tersangka, proses hukum sudah setahun dan belum memenuhi harapan kami.

“Diketahui bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Terlapor adalah milik Memiles PT. Kam And Kam, sehingg Pelapor sebagai Member Memiles PT. Aku Cinta Memiles berkepentingan menyampaikan kejanggalan ini,”tegasnya.

Pada Resume tersebut yang diungkap oleh Pelapor N.E.S pada saat pemeriksaan Terlapor menyerahkan dokumen:

▪ Putusan PN Surabaya yang memutus bebas perkara Memiles PT. Kam And Kam (2019)

▪ Putusan PKPU terkait PT. Kam And Kam

▪ Surat-surat perkara di Polda dan Polres yang menyatakan tidak cukup bukti

Menanggapai bukti dokumen yang diserahkan oleh Telapor tersebut, Pelapor mengatakan bahwa semua dokumen tersebut tidak relevan, karena :

> Entitas hukumnya berbeda
Perkara lama: Memiles – PT. Kam And Kam (2019)

> Perkara yang dilaporkan: Memiles – PT. Aku Cinta Memiles (2021–2022)
Subjek hukumnya berbeda PT. Kam And Kam dan PT. Aku Cinta Memiles adalah dua badan hukum terpisah.

> Fakta hukumnya berbeda
Pada PT. Kam And Kam : slot iklan diberikan. Pada PT. Aku Cinta Memiles : slot iklan tidak pernah diberikan.

>Program reward pada PT. Kam And Kam menggunakan Aplikasi resmi, sedangkan PT. Aku Cinta Memiles tidak muncul di aplikasi resmi, tetapi disebarkan di WhatsApp sehingga bersifat ilegal, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, menyulitkan dan mengaburkan sumber informasi dan menyesatkan puluhan ribu member. Bahwa menjadikan dokumen perkara lain (nebis in idem) sebagai dasar untuk mengarah pada penghentian perkara.

Dalam gelar pekara tersebut juga menghadirkan Saksi Ahli yang dimintai pendapat oleh penyidik bila diberikan data yang salah (data dari PT. Kam And Kam), sehingga keterangan ahli menjadi sesat (error in objecto) dan merugikan pelapor, Hal ini merupakan pelanggaran terhadap:
▪ Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri
▪ Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
▪ Prinsip Profesionalitas, Proporsionalitas, dan Objektivitas dalam penegakan hukum

“Bahwa Memiles PT. Aku Cinta Memiles belum pernah berperkara sama sekali, Tidak pernah digugat secara perdata, dilaporkan secara pidana, maupun menjalani proses hukum apapun sebelum LP di Krimum Polda Jabar,”beber N.E.S.

“Bahwa Laporan Polisi LP/B/431/X/2024/SPKT/Polda Jabar adalah satu-satunya dan yang pertama, serta merupakan laporan resmi dari para korban Member Memiles PT. Aku Cinta Memiles, bukan terkait PT. Kam And Kam. Karena itu, sangat tidak relevan memasukkan dokumen perkara lain sebagai dasar pertimbangan dalam perkara berbeda,”imbuhnya.

Pada jalannya Gelar Pekara tersebut pelapor mendapat kesempatan menanggapi penyidik atas pemaparan progres penyelidikan, namun terlapor memberikan tanggapan tetap pada pendiriannya bahwa Memiles PT. KAK telah dimenangkan proses hukum surabaya sebagai bukti untuk mematahkan Laporan Member Memiles PT ACM.

Pelapor N.E.S Melalui Kuasa Hukumnya Yunasril Yuzar, SH memohon kepada penyidik Dirreskrimum dan Irwasda Polda Jabar untuk :

1. Agar Irwasda dan Direskrimum Polda Jabar mohon melakukan pemeriksaan internal terhadap proses dan prosedur dalam penanganan perkara dimaksud.

2. Agar Polda Jabar mohon meningkatkan status perkara menjadi Penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 7 KUHAP.

3. Agar Polda Jabar segera menetapkan Terlapor sebagai Tersangka karena menurut kami telah terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup.

4. Agar dilakukan penahanan terhadap Terlapor untuk mencegah: melarikan diri, mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, sesuai Pasal 21 KUHAP.

5. Agar Kapolda Jabar dan Direskrimum memberikan kepastian hukum kepada para korban Memiles PT. Aku Cinta Memiles.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Beberkan Dugaan Praktik Perjudian Sabung Ayam di Dusun Garit, Diduga Kepolisian Banyuwangi Terima Jatah untuk bungkam

23 November 2025 - 02:28 WIB

Ratusan Ahli waris Almarhum Da’am bin Nasairin Geruduk Gedung DPRD DKI Jakarta

20 November 2025 - 01:07 WIB

Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

19 November 2025 - 07:31 WIB

Di Tengah Seleksi Sekda DKI, Uus Kuswanto Dikaitkan dengan Pemeriksaan Kasus Korupsi

18 November 2025 - 04:56 WIB

Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

12 November 2025 - 13:44 WIB

Trending di Jejak Kasus