Jakarta – Unit reskrim Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur berhasil meringkus RS alias EJA (25 tahun) pelaku pembobol Kotak amal di Mushola Nur Bashor Jl.Buaran I RT.09/RW.12 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jumat, 14 November 2025 yang lalu, sesuai dengan laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/117/XI/2025/ SPKT/Sek.Dsw/Res. JT/PMJ tgl.18 November 2025.
Hal ini terungkap saat digelar konfrensi pres yang dipimpin Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno,SH, MH, M.Si didampingi Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Teqtainkar Alhdapassa dan Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Dimas Dwi Cahyo,SH,MH di pelataran Mapolsek Duren Sawit, Jl. Raya Kalimalang, RT.3/RW.16, Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Jumat, 28 November 2025, Sore.

Diketahui pelaku RS bukan pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut, menurut catatan Kepolisian RS sendiri telah melakukan kejahatan yang sama 2 (dua) kali dan di tahun 2021 pelaku sempat juga berusan dengan pihak Kepolisian.
RS sendiri berhasil di ringkus oleh Unit Reskrim Polsek Duren Sawit di rumah kontorakannya di Pondok Gede, Bekasi Kota.
Aksi Pencurian ini sempat viral di Medsos beberapa waktu lalu, terlihat di rekaman CCTV yang beredar, pelaku melakukan aksi nya sendiri degan cara mengulingkan kotak amal tersebut lalu di bobol nya mengunakan obeng yang memang sudah di persiapkannya.
Modus operandinya pelaku melakukan aksinya seorang diri, dengan masuk kedalam Mushollah berpura-pura menjadi Jemaah yang akan melaksanakan ibadah Sholat, dan pada saat itu kondisi Mushollah dalam keadaan sepi serta tidak ada seorang pun. Lalu Pelaku melancarkan aksinya dengan menjebol kotak amal mushollah tersebut dengan menggunakan 2 (dua) buah obeng untuk mencongkel / membongkar Kotak amal Mushollah dan membawa kabur uang tersebut.
“Selanjutnya setelah kejadian tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Duren Sawit melakukan olah TKP dan mencari saksi serta mengecek CCTV, dan kemudian dari olah identifikasi serta rekaman CCTV didapat petunjuk-petunjuk pelaku. Sehingga Team Opsnal melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan tekhnologi (IT). Kemudian pada hari kamis tanggal 27 November 2025 Team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakan nya,”ujar AKP Sutikno,SH, MH, M.Si Kapolsek Duren Sawit ke Awak Media, Jumat, (28/11/2025).
“Dalam pengakuan nya pelaku telah 2 (dua) kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Duren Sawit.
Kemudian pelaku mengakui bahwa uang dari hasil kejahatan tersebut, digunakan untuk keperluan membayar rumah kontrakan dan biaya kebutuhan hidup sehari-hari,”terangnya.
Atas perbuatan pelaku, Korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih 3.000.000 Rupiah, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Unit Handphone milik pelaku, 2 (dua) buah Obeng, dan 1 Buah Dompet milik pelaku.
Pelaku RS alias EJA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
![]()





















