Menu

Mode Gelap
Koramil 08/Duren Sawit Intensifkan Patroli/Siskamling Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif. Amankan Wilayah Pesisir Tangerang Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling Satgas Sampah Bersama Warga Gotong Royong Angkut Sampah Hangat dalam Kebersamaan, Satuan Brimob Polda Sumut Gelar “Ngobrol Bareng Bang Ojol” dan Komunitas Pecinta Lingkungan Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain Cegah Tawuran Koramil 14/Panongan Patroli Malam

Berita Kriminal

Satres Narkoba Polres Jakarta Timur Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi dan Sabu

badge-check


Satres Narkoba Polres Jakarta Timur Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi dan Sabu Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – 09 Desember 2025 – Tim Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur berhasil membekuk seorang pria berinisial A (35) yang terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan di Jalan Jambore, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada hari Senin, (01/12).

Sedangkan rekan pelaku berinisial F alias B masih DPO.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 3.120 butir dengan berat 120 gram dan 4 bungkus plastik sabu dengan berat 3,24 gram, lalu turut diamankan juga barang bukti berupa satu alat hisap sabu, 2 buah tabung warna hitam, timbangan, 1 bungkus plastik, 1 klip plastik, dan 1 unit hendphone.

Modus operandi para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menempelkan barang haram tersebut di tempat tempat yang ditentukan.

“Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar 15.00 WIB, tersangka F alias B (DPO) menghubungi tersangka A, bahwa tersangka A untuk mengambil narkotika jenis sabu, kemudian tersangka F mengirimkan foto satu bungkus Narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram dititik lokasi, di kresek, Kranggan, Bekasi, Kemudian tersangka langsung menuju lokasi untuk mengambil barang tersebut, setelah sampai di rumah tersangka memberikan kabar bahwa BB sudah berhasil diambil, setelah dapat arahan dari tersangka F yang DPO,”tutur Wakasat Satres Narkoba Polres Jakarta Timur AKP Suminto yang didampingi Kanit 3 Satres Narkoba Polres Jakarta Timur Iptu Tiyas Habibi, Selasa, (09/12/2025).

“Tanggal 28 November 2025 F (DPO) sekitar Jam 01.00 WIB hari Sabtu, mengirimkan sabu dengan cara menempel sabu dititik lokasi yang berbeda, kemudian sabu yang tersisa bruto 3,24 gram, kemudian di hari berikutnya Minggu, tanggal 30 November 2025 tersangka di telpon kembali oleh F mengambil ekstasi yang beralamat di Pintu Keluar Tol Cikarang, kemudian tersangka menuju TKP untuk mengambil barang tersebut lalu setelah disuruh oleh tersangka F alias B (DPO) sampai di rumah dihitung kembali barang tersebut yang di dalamnya berisi 4 box masing masing berisi barang narkotika jenis ektasi sebanyak 3,120 butir dengan berat 120 gram,”imbuh AKP Suminto.

Dia juga mengatakan bahwa kemudian tersangka ini dalam aksinya mendapakan upah dari DPO sebanyak Rp.2.100.000 dalam mengedarkan ekstasi dengan sabu mendapatkan upah Rp.2.500.000 dan uangnya sudah habis untuk keperluan.

“Untuk tersangka F alias B masih dilakukan pencarian oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Jakarta Timur,”terangnya.

Tersangak A mengaku baru beberapa bulan terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Dari hasil kalkulasi dalam rupiah barang haram tersebut bernilai 2 Miliar dengan harga 1 butir Rp. 800.000, dan dari hasil pengungkapan tersebut Satres Narkoba Polres Jakarta Timur berhasil menyelamatkan 3.120 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.Pelaku sendiri kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Tim Reserse Narkoba juga terus memburu rekan pelaku inisial F alias B yang sudah berstatus DPO tersebut.

Loading


Baca Lainnya

Polisi Tindak Tegas Tersangka yang Aniaya Petugas SPBU Jakarta Timur yang Jalankan tugas sesuai SOP

26 Februari 2026 - 00:12 WIB

Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Amankan 148 Kardus dan 1 Unit Truk

14 Februari 2026 - 10:13 WIB

Polres Jak Timur Gelar Operasi Pekat 15 Hari untuk Tekan Tawuran dan Penyakit Masyarakat

2 Februari 2026 - 09:17 WIB

POLSEK CIPAYUNG GELAR PRESCON, TERSANGKA PENCURIAN HANDPHONE DIAMANKAN WARGA

6 Januari 2026 - 10:22 WIB

Ditpamobvit Polda Metro Jaya Amankan Dua Terduga Pencopet Saat CFD di Bundaran HI

4 Januari 2026 - 13:18 WIB

Trending di Berita Kriminal