JAKARTA TIMUR, SELASA (06/01/2026) – Polsek Cipayung menggelar konferensi pers (preskon) penagkapan salah satu tersangka pelaku pencurian handphone, yang dilaksanakan di Mapolsek Cipayung. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cipayung Kompol Saut Parulian Tobing.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa korban dengan inisial Q sedang mengendarai mobil pick-up dan datang ke Alfamart untuk membeli rokok. Saat keluar dari kendaraan, korban meninggalkan handphonenya di dalam mobil. Ketika korban memasuki toko, dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor telah mengikutiinya. Pelaku dengan inisial Q bertindak sebagai eksekutor yang mengambil handphone, sedangkan pelaku dengan inisial U bertindak sebagai joki yang menunggu di motor.

Pelaku eksekutor berhasil diamankan oleh warga sekitar, namun joki dengan inisial U berhasil melarikan diri dan saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cipayung.
“Kemudian kami mendapatkan informasi dari 110, kemudian langsung datang ke TKP mengamankan yang bersangkutan. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 477 KUHP, sedangkan untuk profesi pelaku itu sebagai pedagang di pasar induk,” ujar Kompol Saut Parulian Tobing kepada awak media.
![]()





















