Menu

Mode Gelap
Patroli Koramil 03/Legok Tegakkan Keamanan Wilayah Legok Wujud Peran Aktif Babinsa Di Wilayah Binaan, Hadiri Musrenbang Danramil Rajeg Hadiri Pembukaan SPPG Mekarsari 3 Ditjen Badilum Lakukan Penguatan Mental dan Spiritual Pegawai Melalui Pengajian Peran Strategis Kesekretariatan: Menopang Tegaknya Keadilan dari Balik Layar Awal Tahun yang Menguras Energi Pramono

Mitra TNI & Polri

Pencurian Dengan Pemberatan, 2 Remaja Digulung Unit Reskrim Polsek Duren Sawit

badge-check


Pencurian Dengan Pemberatan, 2 Remaja Digulung Unit Reskrim Polsek Duren Sawit Perbesar


Jakarta Timur, – Pencurian dengan pemberatan terjadi Kamis 8 Januari 2026 pukul 08.30 di Jalan Robusta Pondok Kopi, Duren Sawit, dua pelaku yang masih remaja dibekuk unit Reskrim Polsek Duren Sawit.

Dalam jumpa Pers, Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno SH M.Si didampingi Kasie Humas Polres Jaktim, AKP Teta menegaskan, kronologis dan modus pencurian dengan pemberatan, dimana peristiwa tersebut terjadi di jalan robusta RT 05 RW 11 Kelurahan Pondok Kopi Duren Sawit Jakarta Timur, pencurian sepeda motor dilakukan oleh dua orang pelaku, berinisial MN (27 tahun) dan inisial M (23 tahun) kedua pelaku beraksi pada saat mereka berjalan di jalan Robusta, melihat satu buah kendaraan Yamaha Nmax yang terparkir di mini market dalam kondisi kuncinya tergantung, pada saat itulah timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Setelah merusak kunci sepeda motor, dan akan di starter, ternyata ada warga juga korban sendiri yang melihat upaya pencurian tersebut, sehingga mereka menghubungi Polsek Duren Sawit melaporkan peristiwa tersebut, dan tim Reskrim bergerak cepat ke TKP, dan benar ada pelaku yang dicurigai sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, sehingga pada saat itu petugas segera mengamankan dibantu oleh warga setempat maupun korban. sehingga pelaku Ranmor berhasil kita amankan ke Polsek Duren Sawit.

Dan sampai saat ini yang bersangkutan terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangannya.

Kedua pelaku yang masih pengangguran tersebut dikenakan KUHP yang baru yaitu pasal 476 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. pada saat ini setelah selesai pemeriksaan nanti akan dilakukan pengembangan oleh tim penyidik lebih lanjut, tegas Kompol Sutikno.(Red)

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Patroli Koramil 03/Legok Tegakkan Keamanan Wilayah Legok

15 Januari 2026 - 14:23 WIB

Wujud Peran Aktif Babinsa Di Wilayah Binaan, Hadiri Musrenbang

15 Januari 2026 - 14:08 WIB

Danramil Rajeg Hadiri Pembukaan SPPG Mekarsari 3

15 Januari 2026 - 14:04 WIB

Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0507/Bekasi Gelar Latihan Pencak Silat Militer

15 Januari 2026 - 08:03 WIB

Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Malam

15 Januari 2026 - 03:19 WIB

Trending di Mitra TNI & Polri