Menu

Mode Gelap
Acara Hari Ginjal Sedunia di RS Abdul Radjak: Sampaikan Pentingnya Merawat Ginjal dan Lingkungan Koramil 10/Sepatan Patroli Malam Intensifkan Keamanan Wilayah Dibulan Suci Ramadhan Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Serentak di Panongan Bersama Forkopimda Jaga Wilayah Tetap Aman dan Kondusif, Koramil 06/Cakung Bersama Komduk Gelar Patroli Siskamling Keliling. Koramil 01/Jatinegara Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan, Pererat Kebersamaan dengan Warga Sekitar Viral, PN Jakpus Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk!

Kejaksaan

PN Jakpus Tangani Perkara Tipikor 2025 Meningkat

badge-check


PN Jakpus Tangani Perkara Tipikor 2025 Meningkat Perbesar


Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mencatat peningkatan beban perkara, termasuk perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Data tersebut disampaikan dalam paparan Gambaran Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/1/2026).

Paparan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PN Japkus, Husnul Khotimah akhir pekan lalu. Berdasarkan data tersebut, PN Jakarta Pusat menangani berbagai jenis perkara dengan tren peningkatan pada sejumlah perkara pidana khusus, termasuk perkara tindak pidana korupsi. Selain perkara masuk dan putus, paparan tersebut juga memuat kondisi sumber daya manusia hakim di PN Jakarta Pusat.

Dalam pemaparannya, Husnul menyampaikan bahwa saat ini PN Jakarta Pusat didukung oleh 34 hakim karir, serta hakim ad hoc yang terdiri dari hakim ad hoc hubungan industrial dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dengan jumlah hakim ad hoc tipikor tercatat mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

“Perkara tindak pidana korupsi pada 2025 tercatat sebanyak 162 perkara, meningkat dibandingkan 2024 yang berjumlah 111 perkara,” kata Husnul Khotimah.

“Sementara itu, jumlah hakim ad hoc tipikor pada 2025 tercatat sebanyak sembilan orang, menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” ucap penerima penghargaan Role Model Pimpinan Terbaik 2025 itu.

Secara normatif, pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perkara tipikor diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc.

“Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang hakim, terdiri dari Hakim Karier dan Hakim ad hoc” demikian tercantum dalam ketentuan tersebut.

Data PN Jakarta Pusat menunjukkan bahwa hingga akhir 2025 sebanyak 103 perkara tindak pidana korupsi telah diputus, meskipun pengadilan menghadapi peningkatan perkara masuk dan keterbatasan sumber daya hakim.

Loading


Baca Lainnya

Terapkan Pasal 204 KUHAP, PN Gunungsitoli Upayakan Perdamaian

5 Maret 2026 - 05:20 WIB

Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

4 Maret 2026 - 11:10 WIB

PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu

4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi

4 Maret 2026 - 11:04 WIB

KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum

4 Maret 2026 - 10:50 WIB

Trending di Kejaksaan