Menu

Mode Gelap
Kesbangpol Terima SK MIO PD Jakarta Utara, Pers Didorong Jaga Demokrasi dan Stabilitas Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Malam Sinergi TNI–Polri dan Warga, Patroli/Siskamling Keliling Ciptakan Matraman Aman dan Kondusif Komitmen Transparansi dan Integritas, Lanal Bengkulu Selenggarakan Penandatanganan Pakta Integritas Caba-Cata PK TNI AL TA. 2026 Sinergi Jaga Malam, Koramil 04/Jatiasih Gelar Patroli dan Siskamling Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Personel Kodim 0501/JP Laksanakan Cuti Tahunan, Tetap Siap Jaga Kondusifitas Wilayah Jakarta Pusat

Kejaksaan

Rehumanisasi Narapidana melalui Asimilasi Sosial dan Pengawasan Yudisial

badge-check


Rehumanisasi Narapidana melalui Asimilasi Sosial dan Pengawasan Yudisial Perbesar


Melalui konsep asimilasi sosial dan penguatan pengawasan yudisial dalam KUHAP Baru, Indonesia menawarkan model rehumanisasi narapidana yang tidak hanya filosofis, tetapi kini juga terjamin secara hukum.

Pendahuluan

Esensi dari hukuman pidana penjara bukan sekadar perampasan kemerdekaan bergerak, melainkan sering kali berimplikasi pada kematian perdata yang mencabut martabat kemanusiaan seseorang. Tantangan terbesar bukanlah bagaimana cara mengurung tubuh manusia, melainkan bagaimana merawat jiwanya agar tetap manusiawi di balik jeruji besi. Semangat inilah yang melahirkan paradigma rehumanisasi, yakni sebuah upaya sadar untuk mengembalikan atribut kemanusiaan kepada pelanggar hukum, agar mereka tidak kehilangan identitasnya sebagai makhluk sosial.

Indonesia, Inggris, dan Amerika Serikat, meskipun berangkat dari tradisi hukum yang berbeda, sama-sama bergulat mencari formula terbaik untuk proses ini. Artikel ini bertujuan mengeksplorasi evolusi pemikiran tersebut dengan fokus spesifik pada mekanisme pengembalian narapidana ke masyarakat. Penulis mengajukan tesis bahwa meskipun Barat unggul dalam metodologi klinis (correction), Indonesia menawarkan konsep rehumanisasi paling otentik melalui asimilasi sosial. Lebih jauh, kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi katalisator yang menyempurnakan model Indonesia, mengubah asimilasi dari sekadar kebijakan administratif menjadi hak yang terproteksi melalui pengawasan yudisial.

Rehumanisasi: Dari Penitence Menuju Correction

Di Amerika Serikat, benih rehumanisasi tumbuh dari akar religius kaum Quaker. Penjara awal dimaknai sebagai penitentiary (tempat pertobatan). Isolasi total yang diterapkan kala itu didasari niat luhur memberikan ruang hening bagi narapidana untuk berdialog dengan Tuhan. Seiring waktu, AS bergeser ke era correction (perbaikan) yang memandang narapidana secara klinis sebagai individu yang “sakit” secara perilaku. Rehumanisasi dilakukan melalui Cognitive Behavioral Therapy (CBT) dan pelatihan vokasi di dalam tembok. Fokusnya adalah perbaikan kapasitas individu agar layak “dijual” kembali di pasar tenaga kerja, namun sering kali mengabaikan aspek penerimaan sosial.

Berbeda dengan AS, Inggris menawarkan model rehumanisasi yang prosedural melalui Progressive Stage System (Sistem Bertingkat). Pada dasarnya, kemerdekaan adalah sesuatu yang harus diraih kembali. Narapidana memulai dari penjara tertutup (closed prison), lalu jika berkelakuan baik, dipindahkan ke penjara terbuka (open prison), hingga mendapatkan pembebasan bersyarat. Filosofinya adalah, “Anda tidak bisa melatih orang untuk hidup bebas di dalam kondisi yang tidak bebas.”

Keunikan Indonesia: Rehumanisasi Berbasis Komunitas

Jika Barat fokus pada individu (AS) atau prosedur (Inggris), Indonesia melalui Konsep Pemasyarakatan 1964 meletakkan rehumanisasi pada basis Komunitas. Bahwa tujuan pidana adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan. Dinding penjara hanyalah alat teknis, bukan tujuan.

Konsep ini melahirkan mekanisme asimilasi, di mana narapidana tidak dikurung penuh, melainkan dibaurkan dengan masyarakat di siang hari untuk bekerja atau beribadah. Filosofi ini berakar pada gotong royong. Rehumanisasi di Indonesia tidak menuntut narapidana “sembuh” sendirian di sel, tetapi menuntut masyarakat ikut serta “menyembuhkan” dengan cara menerimanya kembali. Praktik lapas terbuka (open camp) di Indonesia seperti di Nusakambangan atau Ciangir, di mana narapidana bertani bersama warga tanpa tembok tinggi, adalah manifestasi rehumanisasi yang menolak alienasi.

Namun, selama puluhan tahun, kelemahan sistem Indonesia adalah pada implementasi. Tanpa pengawasan ketat, asimilasi sering kali menjadi komoditas transaksional atau terhambat oleh birokrasi yang kaku dan overcrowded. Hak narapidana untuk dimanusiakan kembali sering kali kandas di meja administrasi.

Penguatan Melalui UU No. 20 Tahun 2025: Menuju Pengawasan Yudisial

Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan fundamental dengan menghidupkan kembali dan memperkuat fungsi Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) menjadi lebih imperatif. Di bawah rezim KUHAP lama (1981), peran pengadilan berakhir begitu palu vonis diketuk. Nasib narapidana sepenuhnya menjadi diskresi eksekutif yang dalam hal ini adalah petugas pemasyarakatan. Akibatnya, proses rehumanisasi sering tidak terkontrol. Namun, UU No. 20 Tahun 2025 mengubah paradigma ini. Pasal-pasal tentang pengawasan pelaksanaan putusan menegaskan bahwa hakim tidak hanya bertanggung jawab memenjarakan, tetapi juga memastikan bahwa perlakuan terhadap narapidana sesuai dengan tujuan pemidanaan.

Relevansi UU ini terhadap rehumanisasi sangat vital. Pertama, seabagai jaminan hak asimilasi. Bahwa hakim pengawas berwenang memeriksa apakah narapidana yang memenuhi syarat substantif untuk asimilasi telah diberikan haknya. Ini mencegah penahanan yang sia-sia di mana narapidana yang siap kembali ke masyarakat justru tetap dikurung karena alasan administratif. Kedua, seabagai koreksi individual. Dengan kewenangan pengawasan, hakim dapat merekomendasikan perubahan jenis pembinaan atau percepatan pembebasan bersyarat bagi mereka yang progresivitasnya baik, sejalan dengan prinsip individualisasi pidana.

Model tersebut dekat dengan konsep di Perancis, di mana nasib narapidana dikawal hakim khusus. Hal ini menyempurnakan model asimilasi sosial Indonesia yang sebelumnya hanya kuat secara filosofis, kini menjadi kuat secara yuridis. Rehumanisasi bukan lagi kebaikan hati Kalapas, melainkan hak hukum yang diawasi negara.

Kesimpulan

Evolusi lembaga pemasyarakatan mengajarkan bahwa memanusiakan narapidana tidak cukup hanya dengan memberi makan layak. Amerika Serikat dan Inggris mengajarkan pentingnya metode terukur dalam membina perilaku (behavioral change). Namun, Indonesia mengajarkan dunia tentang pentingnya penerimaan sosial (social acceptance). Adapun kelemahan masa lalu Indonesia dalam hal implementasi kini dijawab oleh hadirnya UU No. 20 Tahun 2025.

Dengan demikian, arsitektur pemasyarakatan masa depan Indonesia adalah sintesa yang sempurna.
Menggunakan filosofi asimilasi sebagai jiwa, namun dijalankan dengan mekanismepPengawasan yudisial (amanat KUHAP Baru) sebagai raga.

Dengan demikian, proses memanusiakan narapidana tidak lagi menjadi utopia, melainkan menjadi proses hukum yang transparan, terukur, dan bermartabat, mengembalikan mereka ke dalam pelukan komunitas bukan sebagai residivis, melainkan sebagai manusia baru.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ketua PT Tanjung Karang: Pakta Integritas Bukan Sekadar Dokumen

14 Januari 2026 - 11:47 WIB

BUKA ORIENTASI CALON MENTOR BPHPI, KETUA MA TEGASKAN PERAN STRATEGIS HAKIM PEREMPUAN

13 Januari 2026 - 23:35 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama Tahun 2026

13 Januari 2026 - 23:33 WIB

Mediasi Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Pasarwajo Berhasil Capai Perdamaian

13 Januari 2026 - 07:06 WIB

Hakim Ad Hoc, Protes, dan Etika Menjaga Marwah Peradilan

13 Januari 2026 - 02:47 WIB

Trending di Kejaksaan