Menu

Mode Gelap
Ditjen Badilum Lakukan Penguatan Mental dan Spiritual Pegawai Melalui Pengajian Peran Strategis Kesekretariatan: Menopang Tegaknya Keadilan dari Balik Layar Awal Tahun yang Menguras Energi Pramono Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0507/Bekasi Gelar Latihan Pencak Silat Militer Kesbangpol Terima SK MIO PD Jakarta Utara, Pers Didorong Jaga Demokrasi dan Stabilitas Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Malam

Kejaksaan

Peran Strategis Kesekretariatan: Menopang Tegaknya Keadilan dari Balik Layar

badge-check


Peran Strategis Kesekretariatan: Menopang Tegaknya Keadilan dari Balik Layar Perbesar


Kesekretariatan di pengadilan sering kali tidak berada di garis depan proses persidangan, namun kontribusinya sangat menentukan keberlangsungan dan kualitas penyelenggaraan peradilan.

Pendahuluan
Ketukan palu hakim sering dipahami sebagai simbol puncak keadilan. Namun sebelum palu itu diketukkan, terdapat rangkaian proses panjang yang memastikan peradilan berjalan tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses tersebut tidak berjalan sendiri, melainkan juga turut andil kerja kesekretariatan pengadilan yang memastikan seluruh sistem pendukung berjalan selaras.

Pengadilan sebagai institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keadilan dapat diakses, diproses, dan ditegakkan secara profesional. Di balik setiap putusan hakim dan pelayanan peradilan yang diterima masyarakat, terdapat sistem kerja yang tertata dan terkoordinasi dengan baik. Di sinilah kesekretariatan memegang peran strategis.

Kesekretariatan di pengadilan sering kali tidak berada di garis depan proses persidangan, namun kontribusinya sangat menentukan keberlangsungan dan kualitas penyelenggaraan peradilan. Peran ini bukan sekadar administratif, melainkan menjadi fondasi yang menopang efektivitas, akuntabilitas, dan profesionalisme lembaga peradilan.

Di balik setiap pelayanan, pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, hingga penyediaan informasi publik, kesekretariatan bekerja memastikan seluruh sistem berjalan tertib dan sesuai regulasi. Peran ini menjadi semakin penting seiring meningkatnya tuntutan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari prinsip negara hukum dan good governance.

Dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2015 ditegaskan bahwa Kesekretariatan Pengadilan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan pengadilan, yang pada hakikatnya merupakan pengelolaan unsur 3 M yaitu Man, Money, dan Material sebagai fondasi utama penyelenggaraan peradilan.

Mengelola 3M: Man, Money, Material
Peran Strategis kesekretariatan tercermin nyata dalam pengelolaan 3M (Man, Money, dan Material).

Unsur Man Tercermin dalam pengelolaan sumber daya manusia pengadilan. Kesekretariatan memastikan administrasi kepegawaian tertib, pengembangan kompetensi berjalan, serta disiplin dan etika aparatur terjaga. SDM yang dikelola dengan baik menjadi penggerak utama pelayanan peradilan yang profesional.

Unsur Money berkaitan dengan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan anggaran penggajian, hingga penyusunan laporan keuangan, kesekretariatan menjaga agar seluruh prose keuangan berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan. Tranparansi pengelolaan keuangan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

Unsur Material mencakup pengelolaan sarana dan prasarana serta aset pengadilan. Kesiapan ruang sidang, fasilitas kerja, serta lingkungan pendukung yang layak menjadi bagian dari upaya memastikan proses peradilan berlangsung tertib dan bermartabat.

Menjaga Stabilitas dan Keberlanjutan Layanan Peradilan
Stabilitas organisasi pengadilan tidak hanya ditentukan oleh fungsi yudisial semata, tetapi juga sangat bergantung pada sistem pendukung yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Kesekretariatan bertanggung jawab dalam penyediaan dan pengelolaan administrasi, keuangan, kepegawaian, serta sarana dan prasarana yang menjadi penunjang utama pelaksanaan tugas peradilan. Ketersediaan dukungan administratif dan logistik yang memadai merupakan faktor penentu dalam menjaga kesinambungan layanan peradilan, sehingga seluruh aparatur dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal tanpa hambatan teknis maupun administratif.

Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang erat dan berkesinambungan antara unsur teknis yudisial dan kesekretariatan. Sinergi ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum didukung oleh sistem administrasi yang tertib dan logistik yang siap guna. Dengan kolaborasi yang solid, stabilitas lembaga peradilan dapat terjaga, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara konsisten, dan tujuan penegakan hukum yang berkeadilan dapat diwujudkan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, kesekretariatan merupakan pilar strategis yang juga berperan menentukan keberhasilan pencapaian visi dan misi Badan Peradilan Indonesia.

Konstribusi Kesekretariatan dalam Mendukung Pencapaian Visi dan Misi Badan Peradilan
Dalam buku cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung Republik Indonesia, dituangkan berbagai upaya perbaikan yang bertujuan untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung, sebagaimana Visi Badan Peradilan yang telah berhasil dirumuskan oleh Pimpinan Mahkamah Agung pada tanggal 10 September 2009. Secara ideal, terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung tidak terlepas dari dukungan pelaksanaan fungsi-fungsi pendukung, khususnya peran strategis kesekretariatan sebagai salah satu penggerak kelancaran penyelenggaraan peradilan.

Visi tersebut dapat diwujudkan melalui peran kesekretariatan yang kuat dan profesional, antara lain dengan dukungan pengelolaan anggaran berbasis kinerja yang dilaksanakan secara mandiri dan dialokasikan secara proporsional dalam APBN; penerapan struktur organisasi yang tepat disertai manajemen organisasi yang jelas dan terukur; pengelolaan serta pembinaan sumber daya manusia yang kompeten berdasarkan kriteria objektif guna mewujudkan aparatur peradilan yang berintegritas dan profesional; penyelenggaraan pengawasan yang efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan; pengelolaan manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi; serta penerapan sistem peradilan modern yang didukung teknologi informasi terpadu.

Penutup
Pada akhirnya, keberlanjutan layanan peradilan dapat tetap terjaga apabila seluruh unsur pendukung yang menopang operasional lembaga memperoleh perhatian yang berimbang. Penguatan institusi tidak cukup dilakukan dengan meningkatkan dukungan pada satu fungsi tertentu, sementara fungsi lain yang menopang operasional harian pengadilan juga menghadapi tantangannya sendiri.

Ketimpangan perhatian dalam pemenuhan dukungan dan kesejahteraan berpotensi melemahkan stabilitas organisasi secara keseluruhan. Dengan menciptakan kondisi kerja yang layak dan berkelanjutan bagi seluruh aparatur termasuk yang bekerja dibalik layar persidangan, maka stabilitas organisasi dapat dipelihara, kinerja tetap optimal, dan pelayanan peradilan yang berkeadilan serta berintegritas dapat diwujudkan secara berkesinambungan.

Penulis: Jojor Rohana Oppusunggu

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ketua PT Tanjung Karang: Pakta Integritas Bukan Sekadar Dokumen

14 Januari 2026 - 11:47 WIB

Rehumanisasi Narapidana melalui Asimilasi Sosial dan Pengawasan Yudisial

14 Januari 2026 - 11:44 WIB

BUKA ORIENTASI CALON MENTOR BPHPI, KETUA MA TEGASKAN PERAN STRATEGIS HAKIM PEREMPUAN

13 Januari 2026 - 23:35 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama Tahun 2026

13 Januari 2026 - 23:33 WIB

Mediasi Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Pasarwajo Berhasil Capai Perdamaian

13 Januari 2026 - 07:06 WIB

Trending di Kejaksaan