Menu

Mode Gelap
Koramil 01/Jatinegara Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan, Pererat Kebersamaan dengan Warga Sekitar Viral, PN Jakpus Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk! Sangat Peduli Lingkungan, Satgas Sampah Bersihkan Jalan Balaraja – Kronjo Primkopal Lanal Dabo Singkep Gelar Rapat Anggota Pertanggungjawaban Tahun Buku 2025 Patroli Maung Koramil 01/Teluknaga Amankan Jalur Utara Kabupaten Tangerang Ramadhan Aman dan Kondusif, Koramil 05/Kramatjati–Makasar Intensifkan Patroli/Siskamling Keliling.

Kejaksaan

Diversi Berhasil di PN Batusangkar Untuk Kepentingan Terbaik Anak

badge-check


Diversi Berhasil di PN Batusangkar Untuk Kepentingan Terbaik Anak Perbesar


Batusangkar – Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar berhasil menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan serta menangani perkara anak dengan pendekatan keadilan restorative dengan melaksanakan musyawarah diversi dengan mengedepankan proses dialog dan musyawarah untuk menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan anak untuk mencapai kesepakatan damai antara anak, korban, dan pihak terkait, seperti orang tua dan pembimbing kemasyarakatan, demi kepentingan terbaik anak.

Musyawarah diversi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (15/01/2026), bertempat di ruang mediasi PN Batusangkar, dan dipimpin oleh Hakim Anak, Novalinda Nadya Putri, selaku Fasilitator Diversi, dengan melibatkan Anak, Orang tua Anak, Korban, Pembimbing Kemasyarakatan, Penuntut Umum, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Proses musyawarah berlangsung secara tertib, dialogis, dan mengedepankan keseimbangan antara pemulihan korban dan kepentingan terbaik bagi anak.

Perkara bermula saat anak terlibat di dalam tindakan turut serta didalam melakukan kejahatan pengambilan sepeda motor yang terjadi pada 27 Desember 2025 di Jorong Guguak Kaciak, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.

Dalam musyawarah diversi, Anak mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, serta menyatakan penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Didalam Musyawarah Korban menerima permohonan maaf dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme diversi dengan pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak. Para pihak juga sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa tuntutan ganti kerugian materiil” Ujar Novalinda.

Berdasarkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) merekomendasikan agar anak menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Namun demikian, setelah mempertimbangkan sikap kooperatif anak, adanya penyesalan yang nyata, dukungan penuh dari orang tua, serta kesediaan korban untuk berdamai, musyawarah diversi menyepakati bahwa pembinaan berbasis keluarga masih sangat dimungkinkan dan dinilai lebih proporsional.

Sebagaimana tertuang dalam kesepakatan diversi, hasil musyawarah menetapkan penyerahan kembali anak kepada orang tua/Wali untuk dilakukan pengasuhan, pengawasan, dan pembinaan secara bertanggung jawab, dengan kewajiban bagi orang tua/Wali untuk bekerja sama dengan Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pendampingan anak.

“Keberhasilan diversi ini tidak dimaknai sebagai penghapusan kesalahan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan anak benar-benar memperbaiki perilakunya. Diversi memberi ruang bagi anak untuk bertanggung jawab tanpa harus terputus dari keluarga dan lingkungan sosialnya.” ujar Novalinda.

Keberhasilan musyawarah diversi ini diharapkan dapat memberikan pemulihan bagi korban sekaligus menjadi titik awal perubahan bagi anak, agar tidak kembali berhadapan dengan hukum di kemudian hari. Pengadilan Negeri Batusangkar terus berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Loading


Baca Lainnya

Terapkan Pasal 204 KUHAP, PN Gunungsitoli Upayakan Perdamaian

5 Maret 2026 - 05:20 WIB

Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

4 Maret 2026 - 11:10 WIB

PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu

4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi

4 Maret 2026 - 11:04 WIB

KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum

4 Maret 2026 - 10:50 WIB

Trending di Kejaksaan