Menu

Mode Gelap
Viral, PN Jakpus Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk! Sangat Peduli Lingkungan, Satgas Sampah Bersihkan Jalan Balaraja – Kronjo Primkopal Lanal Dabo Singkep Gelar Rapat Anggota Pertanggungjawaban Tahun Buku 2025 Patroli Maung Koramil 01/Teluknaga Amankan Jalur Utara Kabupaten Tangerang Ramadhan Aman dan Kondusif, Koramil 05/Kramatjati–Makasar Intensifkan Patroli/Siskamling Keliling. Polres Metro Jakarta Timur Turun Langsung Awasi dan Berikan Himbauan Terkait Harga Bapokting, Pastikan Stabil dan Aman

Kejaksaan

20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi

badge-check


20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi Perbesar


Jakarta – Sebanyak 20 orang hakim mengikuti pelatihan penerapan pasal kebebasan berekspresi. Pelatihan hasil kerja sama Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) ini berlangsung 3 hari sejak Senin (19/1/2026)di Hotel Mercure, Jakarta.

“Berlakunya KUHP baru menuntut pemahaman yang utuh, Hakim tidak hanya berfungsi menegakan hukum tetapi juga penjaga konstitusi,” ungkap Syamsul Arief, Plt Kepala Pusdiklat Teknis MA-RI ketika membuka pelatihan.

“Putusan terkait kebebasan berekspresi selalu menarik perhatian, tidak saja di level eksternal tetapi juga internal”, sambungnya.

Dengan proses seleksi panjang peserta pelatihan, diharapkan akan mematik diskusi mendalam. “Tingkatkan kompetensi agar cadas, cerdas berintegritas,” pungkas Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA-RI.

Todung Mulya Lubis, Wakil Ketua Dewan Pembina LeIP yang hadir memberikan Keynote Speech menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi menjadi isu penting dalam negara demokrasi.

Hak tersebut merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi, ia tidak datang dari negara karena hak yang melekat sejak manusia lahir. “It’s not about citizen rights, it’s about human rights,” ujarnya.

KUHP baru masih mengatur pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi. “Selain bertentangan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi juga dapat mengancam dan mempersempit ruang kebebasan berekspresi,” jelas Todung Mulya Lubis.

Sementara itu M Tanziel Aziezi, Direktur Eksekutif LeIP mengatakan “KUHP dan KUHAP mulai berlaku 2 Januari 2026, banyak terjadi perubahan, memastikan bagaimana penerapannya dalam kerangka perlindungan HAM”.

Loading


Baca Lainnya

Terapkan Pasal 204 KUHAP, PN Gunungsitoli Upayakan Perdamaian

5 Maret 2026 - 05:20 WIB

Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

4 Maret 2026 - 11:10 WIB

PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu

4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi

4 Maret 2026 - 11:04 WIB

KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum

4 Maret 2026 - 10:50 WIB

Trending di Kejaksaan