Menu

Mode Gelap
Viral, PN Jakpus Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk! Sangat Peduli Lingkungan, Satgas Sampah Bersihkan Jalan Balaraja – Kronjo Primkopal Lanal Dabo Singkep Gelar Rapat Anggota Pertanggungjawaban Tahun Buku 2025 Patroli Maung Koramil 01/Teluknaga Amankan Jalur Utara Kabupaten Tangerang Ramadhan Aman dan Kondusif, Koramil 05/Kramatjati–Makasar Intensifkan Patroli/Siskamling Keliling. Polres Metro Jakarta Timur Turun Langsung Awasi dan Berikan Himbauan Terkait Harga Bapokting, Pastikan Stabil dan Aman

Kejaksaan

Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI

badge-check


Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI Perbesar


Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri oleh seluruh anggota IKAHI se-Indonesia, menghadirkan para pakar di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan.

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyelanggarakan kegiatan penguatan literasi perencanaan dan pengelolaan keuangan sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim, Rabu (21/1).

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri oleh seluruh anggota IKAHI se-Indonesia, menghadirkan para pakar di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan.

Salah satu narasumber Rahma Dwigunawati, yang memiliki sertifikasi financial planner and educator.

Keahlian tersebut, khususnya di bidang properti, investasi dan keuangan keluarga.

Ia membawakan materi dengan judul Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali

Rahma menegaskan perencanaan keuangan, seharusnya disesuaikan dengan siklus kehidupan seorang manusia. Selain itu, perencanaan keuangan yang baik, bilamana memiliki investasi di bidang properti.

Investasi di bidang properti memberikan keuntungan yang besar, seperti capital gain, pendapatan pasif, aset yang tahan inflasi, aset dapat dimanafaatkan sebagai jaminan ketika membutuhkan pinjaman dana dan diversifikasi portofolio.

Namun, pekerja baik di sektor publik atau swasta, sebelum membeli sebuah properti wajib terlebih dahulu memastikan indikator pengelolaan keuangannya dalam kategori sehat.

Bentuknya berupa arus kas bulanan positif, memiliki dana darurat (3 s.d. 6 kali pendapatan per bulan) dan memiliki utang maksimal 30/35 persen.

Rahma juga memberikan pedoman, bagi para pekerja yang berencana memiliki aset berupa properti, sebaiknya harga belinya 4 x pendapatan tahunan para pekerja dimaksud.

Demikian juga, setiap pilihan pembelian properti, baik tunai ataupun kredit (berutang) memiliki tantangan dan kelemahannya masing-masing.

Namun berdasarkan survey, 74 persen masyarakat Indonesia memiliki properti dengan cara kredit (berutang) dan sisanya ada yang melakukan pembayaran secara tunai dan tunai bertahap.

Penulis: Adji Prakoso

Loading


Baca Lainnya

Terapkan Pasal 204 KUHAP, PN Gunungsitoli Upayakan Perdamaian

5 Maret 2026 - 05:20 WIB

Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

4 Maret 2026 - 11:10 WIB

PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu

4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi

4 Maret 2026 - 11:04 WIB

KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum

4 Maret 2026 - 10:50 WIB

Trending di Kejaksaan