Sukabumi, 21 Januari 2026 — hari ke tiga Sidang perkara pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Skb.
Pemohon dalam perkara praperadilan ini diwakili oleh kuasa hukum dari DRH & Partners, yang di antaranya hadir Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., Ikram Tumiwang, S.H., Fedrick Hendrik Kandai, S.H., serta sejumlah advokat muda lainnya. Turut hadir pula tokoh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekaligus Ketua Asosiasi Advokat Indonesia, Angga Prawira, S.H., Ketua LBH Sukabumi Officium Nobile, Nurhikmat, S.H., beserta rekan-rekan.
Sementara itu, pihak termohon praperadilan adalah Penyidik Kepolisian Resor Sukabumi Kota.

Hari ketiga agenda Pembuktian Pemohon Prapradilan, Pemohon menghadirkan 16 Bukti surat Asli diantaranya bukti surat inti berupa SP2HP saat penyelidikan naik penyidikan yang termohon menyatakan “telah ditemukan bukti permulaan yang cukup” , untuk menguatkan bukti surat dalam waktu bersamaan Pemohon Prapradilan menghadirkan juga Ahli Perdata dan Ahli Pidana, Dr. Arif Firmansyah, SH.,MH. dan Dr. Indra Yudha Koswara, SH.,MH.
Dalam memberikan keterangannya ahli perdata Dr.arif mengupas perbuatan melawan hukum secara keperdataan yang menimbulkan kerugian baik materil ataupun immaterial yang bertentangan dengan KUHD serta ajas ajas hukum etika Penbankan, serta kaitan pertimbangan hakim dalam satu amar putusan dikaitkan dengan peristiwa Pidana.
Sementara Dr.Indra yuda Koswara sebagai ahli pidana menjelaskan terkait hukum acara pidana dan mengupas etika profesi dan kode etik Anggota Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Lebih lanjut Dasep Rahman Hakim menjelaskan, Ahli Pidana menjelaskan ke ilmuannya dengan terang dan terperinci semua pengunjung sidang terkesima dengan argumentasi keilmuannya, pertanyaan pertanyaan dari Pemohon dan Termohon kepada ahli pidana dijawab dan diterangkan dengan lugas, tegas, sesuai dengan aturan huku.
Lebih lanjut dasep menyampaikan” dalil jawaban praperadilan dari termohon saya rasa semua sudah dipatahkan hari ini oleh kesaksian Ahli Pidana, ungkap Dasep. begitupun pertanyaan-pertanyaan dari termohon pada sidang pembuktian hari ini semua Dr Indra jawab dengan tegas, jelas, tranparansi sesuai dengan keilmuan dan aturan KUHAP, dan KUHP baru. Termohon dalam persidangan pembuktian lebih pokus ke aturan Perkap, padahal Undang undang lebih tinggi drajatnya dari Perkap.
Bahwa berita sebelumnya Dasep menyampaikan
“Betul, kami sebagai kuasa hukum pemohon praperadilan mengajukan pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polres Sukabumi Kota yang dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dasep menjelaskan bahwa kliennya merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan. Awalnya, pada 15 Mei 2025, kliennya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Pada tahap penyelidikan telah dilakukan gelar perkara dan status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, pada Desember 2025, penyidik Polres Sukabumi Kota menginformasikan kepada pihak kuasa hukum bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Kami menilai ada kejanggalan. Sebab sebelumnya penyidik telah menyampaikan kepada kami bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Oleh karena itu, penghentian penyidikan ini kami uji melalui mekanisme praperadilan,” tegas Dasep.
Menurutnya, dengan berlakunya KUHAP baru, KUHP Nasional, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, objek praperadilan mengalami perluasan. Oleh karena itu, pihaknya menguji apakah penghentian penyidikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP baru Tahun 2025 serta sejalan dengan asas due process of law.
![]()

















