Menu

Mode Gelap
Viral, PN Jakpus Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk! Sangat Peduli Lingkungan, Satgas Sampah Bersihkan Jalan Balaraja – Kronjo Primkopal Lanal Dabo Singkep Gelar Rapat Anggota Pertanggungjawaban Tahun Buku 2025 Patroli Maung Koramil 01/Teluknaga Amankan Jalur Utara Kabupaten Tangerang Ramadhan Aman dan Kondusif, Koramil 05/Kramatjati–Makasar Intensifkan Patroli/Siskamling Keliling. Polres Metro Jakarta Timur Turun Langsung Awasi dan Berikan Himbauan Terkait Harga Bapokting, Pastikan Stabil dan Aman

Mitra Pemerintahan

Soal Singgungan Lahan Desa–Kawasan Hutan, Wamendagri Wiyagus Dorong Sinkronisasi Data Spasial yang Akurat

badge-check


Soal Singgungan Lahan Desa–Kawasan Hutan, Wamendagri Wiyagus Dorong Sinkronisasi Data Spasial yang Akurat Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong terwujudnya satu data desa yang terkonsolidasi melalui sinkronisasi data spasial yang akurat guna menyelesaikan sengketa status lahan dan konflik batas desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Dengan demikian, keberadaan data tersebut dapat menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, Wiyagus juga menilai perlunya percepatan penyelesaian status penguasaan tanah melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi permukiman warga desa.

“Serta memperkuat instrumen perhutanan sosial dan hutan adat sebagai legalitas akses kelola masyarakat yang berbasis pada tipologi desa serta fungsi kawasan,” ujarnya dalam Rapat Kerja tentang Permasalahan Desa Tertinggal yang Status Tanahnya Berada di Kawasan Hutan bersama Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), terdapat banyak desa yang berada di dalam kawasan hutan negara. Kondisi ini menempatkan pemerintah pada dilema besar antara mandat pelestarian fungsi ekologis demi masa depan lingkungan dan kewajiban negara untuk memenuhi hak dasar serta mempercepat pembangunan bagi masyarakat desa.

“Keberadaan desa-desa di wilayah administrasinya bersinggungan langsung dengan kawasan hutan negara, baik itu hutan lindung, produksi, maupun konservasi merupakan sebuah realitas tata kelola ruang yang sangat kompleks,” ujar Wiyagus.

Apalagi, di tengah batasan regulasi yang ada, masyarakat desa juga kerap menghadapi kendala akses terhadap sumber daya dan pembangunan infrastruktur. Contohnya, optimalisasi dana desa untuk membangun fasilitas publik permanen seperti sekolah dan puskesmas tidak dapat dilakukan karena terbentur aturan kehutanan.

Selain itu, isu yang paling mendasar terkait persoalan ini ialah ketidakjelasan status dan hak atas lahan. Akibatnya, warga yang bermukim secara turun-temurun tetap berada di kawasan hutan negara tanpa kepastian sertifikasi.

“Hal ini menempatkan masyarakat pada posisi yang sangat rentan terhadap kriminalisasi saat mengelola lahan untuk bertahan hidup,” imbuhnya.

Untuk itu, Wiyagus berharap melalui forum ini persoalan tersebut dapat dicarikan solusi yang komprehensif dalam mewujudkan keselarasan antara kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat. Ia kembali menekankan bahwa negara harus hadir untuk menjamin layanan dasar dan mendorong transformasi ekonomi desa dengan tetap menjadikan perlindungan ekologis sebagai pilar utama melalui pendekatan hukum yang berkeadilan.

“Sehingga kepastian hukum bagi masyarakat [desa] dapat tercipta tanpa mengorbankan kelestarian fungsi hutan kita,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Loading


Baca Lainnya

Terang Berkah Ramadan: PLN UID Jakarta Raya Hadirkan 1.200 Paket Sembako Murah untuk Warga Jakarta Selatan

6 Maret 2026 - 13:18 WIB

Kementerian ATR/BPN Berikan Santunan untuk Pegawai dalam Momen Bazar Ramadan 1447 H

6 Maret 2026 - 12:43 WIB

Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

20 Februari 2026 - 12:16 WIB

Di Pelantikan APDESI, Sekjen Kemendagri Kembali Ingatkan Pentingnya Bekerja untuk Masyarakat

16 Februari 2026 - 07:51 WIB

Presiden R.I Resmikan SPPG Polri, Polres Belitung Siapkan 2.642 Penerima Manfaat Siap Dapatkan Makanan Bergizi.

13 Februari 2026 - 06:05 WIB

Trending di Mitra Pemerintahan