Menu

Mode Gelap
Patroli Maung Koramil 01/Teluknaga Amankan Jalur Utara Kabupaten Tangerang Ramadhan Aman dan Kondusif, Koramil 05/Kramatjati–Makasar Intensifkan Patroli/Siskamling Keliling. Polres Metro Jakarta Timur Turun Langsung Awasi dan Berikan Himbauan Terkait Harga Bapokting, Pastikan Stabil dan Aman Ketua PN Sinjai bersama Jajarannya Bagi – bagi Takjil Sembari sosialisasikan Integritas ke Publik Bangun Kolaborasi: FLO DKI Jakarta Gelar Buka Bersama dan Santunan 100 Anak Yatim Piatu Terang Berkah Ramadan: PLN UID Jakarta Raya Hadirkan 1.200 Paket Sembako Murah untuk Warga Jakarta Selatan

Kejaksaan

Alasan Kemanusiaan, PN Sanana Perdana Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim

badge-check


Alasan Kemanusiaan, PN Sanana Perdana Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim Perbesar


Kepulauan Sula, Maluku Utara, Kilas Negeri – Pengadilan Negeri (PN) Sanana mencatat tonggak penting dalam praktik peradilan pidana dengan menjatuhkan putusan menggunakan mekanisme pemaafan hakim terhadap Terdakwa Saida Duwila yang terjerat dengan kasus penganiayaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (20/1).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dea Reffa Hangga Winata dan Ilham Akbar serta Furqon Assidiqy sebagai anggota mengungkap fakta bahwa sebelum terjadi permasalahan tersebut, Saksi Korban menuduh Terdakwa mencuri piring dan sendok dan Terdakwa juga sempat mengajak Saksi Korban untuk datang langsung ke rumah Terdakwa agar dapat memeriksanya sendiri.

“Menimbang bahwa Majelis Hakim menilai bahwa konflik yang terjadi antara Terdakwa dan Saksi Korban berawal dari adanya kesalahpahaman yang disebabkan oleh permasalahan tertentu. Majelis Hakim juga menilai bahwa sebetulnya sangat disayangkan bahwa masalah tersebut tidak mencapai suatu perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Korban terlebih antara Terdakwa dan Saksi Korban masih ada hubungan keluarga,” bunyi pertimbangan Putusan.

Dalam menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam perkara ini, Majelis Hakim juga memedomani Pasal 54 ayat (1) KUHP tentang pedoman pemidanaan dan Pasal 54 ayat (2) KUHP yang memberikan kewenangan bagi hakim untuk tidak menjatuhi pidana atau tindakan.

“Menimbang bahwa atas dasar pertimbangan mengenai prinsip Pemaafan oleh Hakim dikaitkan dengan pertimbangan kemanusiaan yang telah ditunjukkan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban dan keluarganya dengan penuh rasa tanggung jawab, empati, moral, dan nilai luhur serta pertimbangan keadilan yang mana akses keadilan kepada Terdakwa maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa layak diberi pemaafan untuk tidak dijatuhi pidana atau tindakan,” ucap Majelis Hakim.

Dalam amar putusan perkara tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU membebaskan Terdakwa seketika setelah putusan dibacakan. Dengan dibacakannya putusan pemaafan hakim tersebut, status penahanan Terdakwa Saida Duwila dinyatakan berakhir, dan Terdakwa resmi dibebaskan dari tahanan.

Loading


Baca Lainnya

Terapkan Pasal 204 KUHAP, PN Gunungsitoli Upayakan Perdamaian

5 Maret 2026 - 05:20 WIB

Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

4 Maret 2026 - 11:10 WIB

PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu

4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi

4 Maret 2026 - 11:04 WIB

KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum

4 Maret 2026 - 10:50 WIB

Trending di Kejaksaan