Menu

Mode Gelap
Patroli/Siskamling Keliling, Koramil 06/Cakung Bersama Komponen Masyarakat Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif. Jaga Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Maung PT Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Bui di Kasus Korupsi Tim Gabungan Basarnas dan Pos TNI AL Lampulo Temukan Korban Tenggelam di Pantai Ulee Lheue Selamat! 11 Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan 25 PP MA Resmi Dilantik Ketua MA Inilah Tiga Pesan Ketua MA bagi 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Kejaksaan

TEMPO Kembali Lolos dari Gugatan Mentan Rp 200 Miliar

badge-check


TEMPO Kembali Lolos dari Gugatan Mentan Rp 200 Miliar Perbesar


Jakarta- Majalah Berita Mingguan TEMPO kembali menang melawan Menteri Pertanian/Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini di tingkat banding yaitu di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, TEMPO lolos dari gugatan Rp 200 miliar. Namun, PT Jakarta mengubah amar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) . Sebelumnya, majelis PN Jaksel menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini tersebut. Namun oleh majelis tinggi, hal itu diubah.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ortvankelyke Verklaard),” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari website PT Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Istiningsih Rahayu dengan anggota Catur Irianto dan Brelyta Ras Ginting.

“Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,” ucap majelis dalam sidang pada 2 Januari 2026 lalu.

Apa pertimbangan majelis tinggi? Berikut di antaranya:

Menimbang bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah memutuskan dalam eksepsi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini terkait dengan alasan Dewan Pers belum membuat pernyataan secara terbuka bahwa Tergugat tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mencermati pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sebagaimana tersebut di atas , maka pertimbangan tersebut dapat dibenarkan sehingga berimplikasi gugatan diajukan terlalu dini atau belum memenuhi syarat formal untuk diperiksa pokok perkaranya di Pengadilan Negeri namun tidak berarti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut , menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding perkara tersebut mengandung cacat formil yang berimplikasi gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PT Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Bui di Kasus Korupsi

3 Februari 2026 - 12:14 WIB

Selamat! 11 Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan 25 PP MA Resmi Dilantik Ketua MA

3 Februari 2026 - 08:02 WIB

Inilah Tiga Pesan Ketua MA bagi 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

3 Februari 2026 - 07:59 WIB

Ketua PN Baubau: Tekankan Jaga Integritas dan Tanggung Jawab

2 Februari 2026 - 11:16 WIB

Forum Hakim ASEAN, Ketua PN Cikarang Angkat Praktik Gugatan Sederhana Indonesia

2 Februari 2026 - 11:14 WIB

Trending di Kejaksaan