Jakarta – Polemik wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali memantik perdebatan publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Mahasiswa Muda Transparansi, Abid Zahid Fadhillah pada siaran tertulisnya Senin (26/1), menyampaikan sikap tegas bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden, demi menjaga prinsip independensi dan efektivitas penegakan hukum.
Abid menilai, ide menempatkan Polri di bawah kementerian bukan sekadar persoalan struktur birokrasi, melainkan menyangkut arah demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa dalam teori trias politica yang dikemukakan Montesquieu, aparat penegak hukum harus dijauhkan dari dominasi kekuasaan administratif agar tidak menjadi alat kepentingan politik tertentu.

“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka ada risiko subordinasi hukum terhadap kekuasaan administratif. Ini bertentangan dengan semangat negara hukum (rechtstaat), di mana hukum seharusnya berdiri di atas kepentingan politik,” ujar Abid.
Ia menegaskan bahwa posisi Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 merupakan bentuk desain ketatanegaraan untuk menjaga netralitas institusi kepolisian. Dalam perspektif good governance, kata Abid, struktur tersebut memungkinkan adanya garis komando yang jelas sekaligus mekanisme kontrol yang lebih tegas.
Abid juga menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana tersebut. Menurutnya, sikap Kapolri mencerminkan kesadaran institusional bahwa Polri tidak boleh terjebak dalam konflik kepentingan struktural.
“Dalam teori administrasi publik, birokrasi yang terlalu panjang justru memperlambat pengambilan keputusan. Sementara Polri bekerja di ruang krisis yang membutuhkan respons cepat, presisi, dan kepastian hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abid menilai bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melahirkan dual authority atau kewenangan ganda. Kondisi ini, menurut teori institutional conflict, dapat melemahkan efektivitas lembaga dan membuka ruang tarik-menarik kepentingan antar-elite kekuasaan.
Di sisi lain, Abid mengakui bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang berada di angka 76,2 persen merupakan modal sosial yang penting. Namun ia mengingatkan, kepercayaan publik tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memperluas kontrol politik atas institusi kepolisian.
“Kepercayaan publik harus dijawab dengan reformasi internal—bukan dengan perubahan struktur yang berpotensi menggerus independensi. Reformasi kultural, transparansi, dan akuntabilitas adalah kunci utama,” tegasnya.
Sebagai representasi gerakan mahasiswa, Abid menegaskan bahwa Mahasiswa Muda Transparansi berpandangan bahwa menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah bagian dari upaya mengawal demokrasi substantif, di mana hukum tidak tunduk pada kekuasaan, melainkan menjadi pengontrolnya.
“Negara kuat bukan negara yang mengontrol aparat hukumnya secara berlebihan, tetapi negara yang membiarkan hukum bekerja secara independen dan bertanggung jawab,” pungkas Abid.
![]()





















