Menu

Mode Gelap
Patroli/Siskamling Keliling, Koramil 06/Cakung Bersama Komponen Masyarakat Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif. Jaga Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Maung PT Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Bui di Kasus Korupsi Tim Gabungan Basarnas dan Pos TNI AL Lampulo Temukan Korban Tenggelam di Pantai Ulee Lheue Selamat! 11 Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan 25 PP MA Resmi Dilantik Ketua MA Inilah Tiga Pesan Ketua MA bagi 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Jejak Kasus

MIO Indonesia Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan di Tapanuli Tengah

badge-check


MIO Indonesia Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan di Tapanuli Tengah Perbesar


Jakarta, 31 Januari 2026 — Media Independen Online (MIO) Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan yang bersangkutan bersama seorang narasumber mendatangi sebuah rumah yang disebut-sebut sebagai tempat tinggal sekaligus rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah. Kedatangan wartawan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi informasi agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Namun, alih-alih memperoleh klarifikasi, wartawan dan narasumber justru diduga mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum yang berada di lokasi tersebut. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dan mencederai kemerdekaan pers.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi hak publik dan demokrasi.

> “Menyerang wartawan adalah serangan terhadap publik. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi. Setiap bentuk intimidasi, penghalangan, apalagi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pembungkaman hak publik atas informasi,” tegas Prayogie yang juga pemilik portal berita HITVberita.com, Sabtu (31/1/2026), dj Jakarta.

Menurutnya, verifikasi dan klarifikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap upaya wartawan dalam mencari kebenaran informasi seharusnya dilindungi, bukan dihadapi dengan tindakan represif.

“Jika wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru menjadi korban kekerasan, maka yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga sendi-sendi demokrasi dan keterbukaan di daerah,” tambahnya.

Terkait itu MIO Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut secara objektif, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan adanya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

MIO Indonesia juga mengingatkan seluruh pejabat publik dan aparat di daerah agar menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial dan pilar demokrasi. Keterbukaan terhadap pers merupakan kewajiban moral dan konstitusional dalam negara hukum.

Kasus di Tapanuli Tengah ini harus menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia. Menjaga keselamatan wartawan berarti menjaga hak publik atas informasi serta memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan bertanggung jawab. (\•/)

Sumber:
Divisi Humas MIO Indonesia

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

“Sidang Praperadilan Hari Ketiga: Ahli Ilmu Hukum Bantah Alasan ‘Tidak Cukup Bukti’ Penghentian Penyidikan Polres Sukabumi Kota”

22 Januari 2026 - 04:38 WIB

Korban Dugaan Pemalsuan Ajukan Prapradilan – Advokat: Ada Keanehan dalam Penghentian Penyidikan Polres Sukabumi

20 Januari 2026 - 13:42 WIB

Tegaskan Independensi Arranger, GEMAH : Tugas Bhakti Investama Hanya Mempertemukan Pihak

19 Januari 2026 - 06:26 WIB

Badrun Atnangar : PT CMNP Wajib Due Diligence demi Lindungi Investasi Sendiri

19 Januari 2026 - 06:08 WIB

Kegelisahan Warga Cipendawa atas Proyek Geotermal Gunung Gede–Pangrango: Ancaman bagi Sumber Kehidupan

11 Januari 2026 - 16:11 WIB

Trending di Jejak Kasus