Menu

Mode Gelap
Patroli/Siskamling Keliling, Koramil 06/Cakung Bersama Komponen Masyarakat Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif. Jaga Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Maung PT Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Bui di Kasus Korupsi Tim Gabungan Basarnas dan Pos TNI AL Lampulo Temukan Korban Tenggelam di Pantai Ulee Lheue Selamat! 11 Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan 25 PP MA Resmi Dilantik Ketua MA Inilah Tiga Pesan Ketua MA bagi 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Kejaksaan

Selamat! 11 Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan 25 PP MA Resmi Dilantik Ketua MA

badge-check


Selamat! 11 Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan 25 PP MA Resmi Dilantik Ketua MA Perbesar


Prof. Sunarto menjelaskan pelantikan ini memiliki arti strategis dalam upaya pembenahan berkelanjutan sistem penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 11 (sebelas) Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan 25 (dua puluh lima) Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Pelantikan ini berdasar pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7/KMA/SK.KP4.1.3/I/2026 dan 8/KMA/SK.KP4.1.3/I/2026 yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, serta pejabar eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung.

Mengawali sambutannya, Ketua MA menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.

“Saya ingin mengucapkan selamat kepada Saudara-Saudara sekalian yang baru saja dilantik, baik dalam Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara maupun dalam jabatan Panitera Pengganti,” ujar Ketua MA di Gedung Tower MA Lt. 2, Jakarta Selasa (3/2)

Prof. Sunarto menjelaskan pelantikan ini memiliki arti strategis dalam upaya pembenahan berkelanjutan sistem penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ia menyebut jabatan Hakim Pemilah Perkara sebagai pranata baru yang lahir dari penguatan sistem kamar.

Menurut Ketua MA, kebijakan pemilahan perkara bukan semata-mata administrative belaka, melainkan terobosan sistemik untuk menjawab meningkatnya beban perkara kasasi dan peninjauan kembali. Melalui pemilahan perkara, Mahkamah Agung berupaya memastikan perkara yang mengandung isu hukum penting memperoleh pemeriksaan mendalam, sementara perkara yang bersifat fakta dapat diselesaikan melalui mekanisme yang lebih sederhana tanpa mengurangi rasa keadilan.

Kepada para Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang dilantik, Ketua MA menekankan peran kunci mereka dalam menjaga kualitas putusan.

“Tugas Saudara tidak sekadar memilah berkas tetapi menuntut ketajaman analisis hukum, kehati-hatian serta integritas yang tinggi,” tegasnya.

Ia mengingatkan setiap rekomendasi harus didasarkan pada hukum, nurani, dan profesionalitas, bebas dari kepentingan apa pun.

“Ingatlah bahwa meskipun Saudara berada di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung, namun tanggung jawab moral saudara behadapan langsung di hadapan keadilan dan Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.

Sementara kepada Panitera Pengganti yang dilantik, Ketua MA menegaskan peran strategis mereka sebagai organ kelengkapan majelis hakim. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu menekankan ketelitian dan kecermatan Panitera Pengganti sangat menentukan kualitas administrasi peradilan, karena kesalahan kecil dapat berdampak besar terhadap kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Dalam bagian penekanan moral, Ketua MA menyampaikan amanah penting kepada seluruh pejabat yang dilantik.
“Jabatan yang Saudara emban adalah amanah, bukan sekadar posisi struktural atau fungsional,” tegasnya.

Amanah tersebut, menurut Ketua MA, tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada institusi dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pada kesempatan ini para Hakim Tinggi Pemilah Perkara Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung yang dilantik dan diambil sumpahnya berjanji untuk senantiasa menjalankan kewajiban dengan baik-baiknya dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun nama-nama yang diambil sumpah dan dilantik sebagai berikut:

Hakim Tinggi Pemilah Perkara

1.Joko Saptono, S.H., M.H.

2.Agung Sulistiyono, S.H., S.Sos., M.Hum.

3.Agustina Dyah Prasetyaningsih, S.H., M.H.

4.Arman Surya Putra, S.H., M.H.

5.Thomas Tarigan, S.H., M.H.

6.Sriwahyuni Batubara, S.H., M.H.

7.Bambang Joko Winarno, S.H., M.H.
Hari Widya Pramono, S.H., M.H.

8.Drs. Mohammad Alirido, M.Hes.

9.Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H.

10.Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.

Panitera Pengganti

1.Koko Riyanto, S.H., M.H.

2.Hendhy Eka Chandra, S.H., M.H.

3.Pronggo Joyonegara, S.H.

4.Nur Ihsan Sahabuddin, S.H., M.H.

5.Eva Margareta Manurung, S.H., M.H.

6.Harry Suryawan, S.H., M.Kn.

7.M. Fahri Ikhsan, S.H., M.H.

8.Arief Wibowo, S.H., M.H.

9.Ferdian Permadi, S.H., M.H.

10.Dr. Iustika Puspa Sari, S.H., M.H.

11.Susi Pangaribuan, S.H., M.H.

12.Octiawan Basri, S.H., M.H.

13.Yoga Mahardika, S.H.

14.Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur, S.H.

15.Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H.

16.Angel Firstia Kresna, S.H., M.Kn.

17.Anak Agung Niko Brama Putra, S.H., M.H.

18.Adhika Bhatara Syarial, S.H., M.H.

19.Nihayatul Istiqomah, S.H.I., M.H.

20.Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I.

21.Panca Yunior Utomo, S.H., M.H.

22.Poppy Prastiany, S.H.

23.Ida Faridha, S.H., M.H.

24.Kusuma Firdaus, S.H., M.H.

25.Andhy Martuaraja, S.H., M.H.

Penulis: Satria Kusuma

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PT Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Bui di Kasus Korupsi

3 Februari 2026 - 12:14 WIB

Inilah Tiga Pesan Ketua MA bagi 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

3 Februari 2026 - 07:59 WIB

Ketua PN Baubau: Tekankan Jaga Integritas dan Tanggung Jawab

2 Februari 2026 - 11:16 WIB

Forum Hakim ASEAN, Ketua PN Cikarang Angkat Praktik Gugatan Sederhana Indonesia

2 Februari 2026 - 11:14 WIB

Pembagian Waris Berbasis Kesejahteraan dalam Sorotan Maqāṣid Syarī‘ah

2 Februari 2026 - 11:12 WIB

Trending di Kejaksaan