Menu

Mode Gelap
Renovasi Rumah Lama Tanpa Tambahan Bangunan, Kenapa Dipanggil Citata? Babinsa Koramil Sepatan Updat Harga Sembako di Pasaran Mengintegrasikan UMKM dan Koperasi untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia Dirjen Badilum Tegaskan Seleksi Predikat WBK/WBBM Harus Berkualitas & Objektif Perkuat Integritas Tenaga Outsourcing, Ketua PN Baubau Berikan Pembinaan PN Sungailiat Bebaskan Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM, ini Pertimbangannya!

Kejaksaan

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!

badge-check


Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya! Perbesar


Bandung – Tak lama berselang setelah dilantik, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono lansung melakukan konsolidasi dan pembinaan terhadap satuan kerja di wilayah hukumnya pada Kamis (5/1/2026).

Memanfaatkan teknologi informasi, kegiatan yang dilakukan secara daring diikuti oleh aparatur dari 23 Pengadilan Negeri (PN) di Provinsi Jawa Barat. Didampingi oleh Syahlan, Wakil Ketua PT Bandung dan beberapa Hatiwasda kembali menekankan hakikat pengadilan sebagai pelayan bagi pencari keadilan.

“Tidak cukup profesional, tetapi harus juga proporsional dengan landasan integritas,” ujar hakim yang menyandang gelar doktor dari Universitas Airlangga.

Lebih lanjut, pengadilan dengan tusi utama mengadili perkara, secara kelembagaan telah melakukan banyak perubahan baik mekanisme kerja maupun tata letak untuk meminimalisir interaksi, salah satunya dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Jangan ada pelayanan transaksional,” tegasnya meneruskan pesan Ketua MA-RI saat acara pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai Ketua PT Bandung beberapa waktu yang lalu.

Perubahan hukum materiil maupun formil dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru juga mendapat sorotan. “Intensifkan diskusi dan penyamaan persepsi baik internal maupun dengan instansi penegak hukum lain,” pesannya kepada pimpinan pengadilan tingkat pertama di Provinsi Jawa Barat.

“Patuhi dan taati hukum acara,” ujarnya terkait dengan pelaksanaan tusi mengadili. Selain itu, dalam setiap satuan kerja terdapat jabatan dengan tusinya masing-masing. “Kesadaran bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap individu saling terkait akan melahirkan harmoni pelayanan,” tegas Hakim yang sebelumnya menjabat Ketua PT NTB tersebut.

“Jika ingin sampai puncak, ikuti jejak pendaki sebelumnya yang telah sampai ke puncak agar tidak tersesat,” pesannya menutup acara.

Loading


Baca Lainnya

Terapkan Pasal 204 KUHAP, PN Gunungsitoli Upayakan Perdamaian

5 Maret 2026 - 05:20 WIB

Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

4 Maret 2026 - 11:10 WIB

PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu

4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi

4 Maret 2026 - 11:04 WIB

KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum

4 Maret 2026 - 10:50 WIB

Trending di Kejaksaan