Menu

Mode Gelap
Dirjen Badilum Tegaskan Seleksi Predikat WBK/WBBM Harus Berkualitas & Objektif Perkuat Integritas Tenaga Outsourcing, Ketua PN Baubau Berikan Pembinaan PN Sungailiat Bebaskan Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM, ini Pertimbangannya! Wujudkan Peradilan Bersih, PN Sampang Gaungkan Integritas Sambil Berbagi Takjil Terapkan Pasal 204 KUHAP, PN Gunungsitoli Upayakan Perdamaian Koramil 06/Tigaraksa Patroli Maung, Perkuat Keamanan Tigaraksa

Kejaksaan

Ketua MA: PP IKAHI Tunjukkan Keadilan Berakar Kemanusiaan lewat Donor Darah

badge-check


Ketua MA: PP IKAHI Tunjukkan Keadilan Berakar Kemanusiaan lewat Donor Darah Perbesar


Melalui aksi kemanusiaan ini, IKAHI menegaskan peran sosialnya bahwa nilai keadilan yang ditegakkan di pengadilan harus berakar pada empati, kepedulian, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., membuka secara resmi Kegiatan Donor Darah yang digelar oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) di Gedung Serbaguna MA, pada Kamis (5/1).

Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menerangkan, kegiatan donor darah ini, merupakan agenda pertama dari seluruh rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 IKAHI Tahun 2026, dengan tema “Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera”.

Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini, khususnya kepada jajaran PP IKAHI, Korpri MA, Palang Merah DKI Jakarta, serta seluruh pendonor.

Prof. Sunarto menuturkan, kegiatan ini mencerminkan kepedulian dan empati yang ditunjukkan oleh IKAHI, yang dilandasi semangat kebersamaan serta perhatian terhadap sesama manusia.

IKAHI, sebut Ketua MA, pada dasarnya adalah organisasi profesi hukum yang menjadi wadah bagi para hakim untuk meningkatkan kapasitas intelektual dan profesional yudisial.

“Namun lebih dari itu, langkah dan kegiatan yang dilaksanakan IKAHI selama ini menunjukkan, IKAHI bukan sekadar perkumpulan biasa. IKAHI telah tampil sebagai organisasi yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial, baik terhadap anggotanya maupun terhadap masyarakat luas”, tegasnya.

Guru Besar Universitas Airlangga itu menegaskan, melalui donor darah ini, IKAHI menunjukkan nilai keadilan yang ditegakkan di pengadilan berakar pada kemanusiaan. Meski sederhana, sumbangan darah ini bermakna besar karena dapat menyelamatkan nyawa dan memberi harapan bagi yang membutuhkan.

Selanjutnya, ia menyebutkan, sebagaimana darah penting secara biologis untuk kelangsungan hidup, keadilan juga sangat dibutuhkan secara sosial untuk mewujudkan kebahagiaan hidup.

“Tanpa darah yang cukup, tubuh tidak dapat berfungsi. Demikian pula tanpa keadilan, yang dijalankan dengan berintegritas dan berkeprikemanusiaan, kehidupan sosial akan pincang dan sendi-sendi berbangsa akan runtuh”, ujar Ketua MA tegas.

Selain kegiatan donor darah, harapan disampaikan agar IKAHI terus memperluas kontribusinya bagi masyarakat.

IKAHI dinilai memiliki potensi besar—baik dari segi sumber daya manusia maupun jejaring organisasi—untuk menjadi motor penggerak dalam membangun jejaring sosial yang berkelanjutan.

Menutup sambutannya, Prof. Sunarto menuturkan, kegiatan sosial yang dinisiasi oleh IKAHI merupakan investasi moral bagi institusi peradilan.

Dengan hadir di tengah masyarakat melalui aksi nyata, IKAHI turut memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai institusi yang tidak eksklusif atau elitis, tetapi senantiasa berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Selanjutnya, dengan ketukan sebanyak tiga kali, Ketua MA secara resmi membuka kegiatan donor darah dan dilanjutkan dengan peninjauan pelaksanaan kegiatan oleh segenap jajaran pimpinan MA.

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Loading


Baca Lainnya

Terapkan Pasal 204 KUHAP, PN Gunungsitoli Upayakan Perdamaian

5 Maret 2026 - 05:20 WIB

Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

4 Maret 2026 - 11:10 WIB

PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu

4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi

4 Maret 2026 - 11:04 WIB

KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum

4 Maret 2026 - 10:50 WIB

Trending di Kejaksaan