Menu

Mode Gelap
Dirjen Badilum Tegaskan Seleksi Predikat WBK/WBBM Harus Berkualitas & Objektif Perkuat Integritas Tenaga Outsourcing, Ketua PN Baubau Berikan Pembinaan PN Sungailiat Bebaskan Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM, ini Pertimbangannya! Wujudkan Peradilan Bersih, PN Sampang Gaungkan Integritas Sambil Berbagi Takjil Terapkan Pasal 204 KUHAP, PN Gunungsitoli Upayakan Perdamaian Koramil 06/Tigaraksa Patroli Maung, Perkuat Keamanan Tigaraksa

Mitra TNI & Polri

Mayor Inf Tubagus Halim Hadiri Pemusnahan BB di Kejari Tigaraksa

badge-check


Mayor Inf Tubagus Halim Hadiri Pemusnahan BB di Kejari Tigaraksa Perbesar


Kodam Jaya, Tigaraksa, Kilas Negeri – Upaya mendukung pemberantasan peredaran Narkoba, Kasdim 0510/Tigaraksa Mayor Inf Inf Tubagus Halim menghadiri pemusnahan Barang Bukti (BB) Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (05/02/2026).

Puluhan barang bukti (BB) hasil rampasan negara dari 117 perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Fajar Gurinro mengatakan, barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan, atau barang bukti.

“BB itu ditetapkan untuk dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara,” ujarnya.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Barang Bukti yang di musnahkan adalah, jenis Narkoba sabu – sabu 146 099 gram, tembakau sintetis 1.140,126 gram dan obat – obatnya terlarang lainya,” ujarnya.

Sementara, Kasdim 0510/Tigaraksa Mayor Inf Tubagus Halim menegaskan, mendukung penuh pemberantasan tindak kejahatan, baik kekerasan, Narkoba yang di nilai dapat merugikan orang lain dan diri sendiri.

“Saya mengapresiasi atas kinerja aparat penegak hukum, baik kepolisian ataupun kejaksaan yang telah bekerja keras dalam memberantas tindak kejahatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Sumber Kodim 0510/Tigaraksa

Loading


Baca Lainnya

Koramil 06/Tigaraksa Patroli Maung, Perkuat Keamanan Tigaraksa

4 Maret 2026 - 20:36 WIB

Koramil 03/Ps.Rebo-Ciracas Bersama Warga Perketat Patroli Ramadhan di Pasar Rebo.

4 Maret 2026 - 20:33 WIB

Forum Silaturahmi, Ketua Umum PPAL Pusat Laksanakan Buka Puasa Bersama Kasal dan Mantan Kasal, Mantan Wakasal, Mantan Pangkormar, serta Purnawirawan TNI AL Wilayah Jakarta

4 Maret 2026 - 16:02 WIB

Pemprov Kalimantan Selatan Apresiasi Panen Kedelai Lanal Banjarmasin

4 Maret 2026 - 14:18 WIB

Antisipasi Lonjakan Harga Sembako, Babinsa Lakukan Pengecekan di Pasar

4 Maret 2026 - 05:40 WIB

Trending di Mitra TNI & Polri