Menu

Mode Gelap
Patroli/Siskamling Keliling Bersama Komduk Wujudkan Kramatjati Aman dan Kondusif Danlanal Sabang Pimpin Rakorsetda Caba Pria/Wanita dan Tamtama PK Gelombang I Tahun 2026 Perkuat Sinergitas Pengamanan Hayati dan Penegakan Hukum Laut, Lanal Nias Terima Audiensi Badan Karantina Indonesia Danlanal Banjarmasin Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 PASTI INDONESIA UNGKAP KASUS K: DARI KRITIK PEMBANGUNAN GEREJA SAMPAI KORUPSI, DISKRIMINASI, DAN KEKERASAN PSIKIS Kasrem 051/Wijayakarta Hadiri Pembukaan TMMD ke-127 TA 2026 di Kota Depok

Berita Hukum

Kuasa Hukum Buka Suara soal Kerusakan Mesin di Manufacturing Indonesia Series 2025

badge-check


Kuasa Hukum Buka Suara soal Kerusakan Mesin di Manufacturing Indonesia Series 2025 Perbesar


JAKARTA, KILASNEGERI.COM –

Insiden kerusakan mesin yang dialami PT Rukun Sejahtera Teknik dalam rangkaian kegiatan Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, masih belum menemukan titik penyelesaian. Peristiwa tersebut terjadi saat proses pemindahan peralatan pameran pada 7 Desember 2025 dini hari.

Kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, menyampaikan bahwa kerusakan itu menimbulkan dampak serius bagi kliennya. Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan saat pertemuan dengan media di kawasan Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Robby menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran internal serta pertukaran klarifikasi dengan pihak terkait, kerusakan mesin diduga terjadi dalam rangkaian kerja operasional PT Sri Langka sebagai penyedia jasa pemindahan barang pameran.

“Kerusakan tersebut berdampak langsung pada aktivitas usaha klien kami. Total kerugian sementara kami perkirakan mencapai Rp 506.822.651,” ujar Robby.

Ia menambahkan, nilai tersebut tidak hanya menggambarkan kondisi fisik mesin yang rusak, tetapi juga mencerminkan gangguan terhadap kelayakan bisnis dan kepercayaan pelanggan yang selama ini telah dibangun.

Dalam perkembangannya, PT Sri Langka telah menyampaikan tanggapan resmi melalui surat pada Januari 2026. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pembebasan biaya jasa pemindahan barang sebagai bentuk penyelesaian.

Namun, menurut Robby, tawaran tersebut belum sebanding dengan dampak yang ditanggung kliennya. “Jika dilihat secara komprehensif, kerugian yang muncul jauh melampaui nilai jasa yang dibebaskan,” katanya.

Sementara itu, R. Mapan P.S. Sinaga menuturkan bahwa pihaknya sejak awal mengedepankan komunikasi yang sehat dan penyelesaian secara profesional. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian tanggung jawab yang dianggap memadai.

“Atas dasar itu, kami hari ini menyampaikan somasi pertama dan terakhir sebagai upaya memperoleh kejelasan hukum,” kata Mapan.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan kajian awal, tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Meski telah menempuh jalur formal, tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional demi menjaga kepercayaan dunia usaha dan iklim bisnis yang sehat.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PIHAK AHLI WARIS NY. BERKAH ALBAKKAR BUKA SUARA ”INI MASALAH KEPERDATAAN”

8 Februari 2026 - 08:29 WIB

Ditjenpas Lakukan Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

20 November 2025 - 10:05 WIB

Sejumlah Mantan Karyawan PT Dentsu Internasional Indonesia dapat Pendampingan Hukum dari PBHI Jakarta

15 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Advokat senior Yunasril Yuzar,SH Berikan Pandangan Hukum Terkait Kasus Walikota Cirebon

6 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Dr (c) Eka Putra Zakran,SH,MH Ketua Umum ADNI Berikan Apresiasinya Kejagung RI Setelah Resmi Nadiem Makarim Eks Mendikbud Ristek Jadi Tersangka

5 September 2025 - 02:46 WIB

Trending di Berita Hukum