Menu

Mode Gelap
Koramil 04 Babelan Barjibaku Bangun Jembatan untuk Masyarakat BRI BO Jakarta S. Parman Kembali Beraktivitas dengan Semangat Baru Pasca Libur Panjang BRI KC Jakarta S. Parman Perkuat Customer Focus dan Keamanan Data Melalui Sharing Doa Pagi BRI KC Jakarta S. Parman Gelar Meeting Bersama Regional Assurance Head BRI KC Jakarta S. Parman Perkuat Dukungan UMKM Melalui Sharing Doa Pagi Bersama Rumah BUMN BRI KC Jakarta S. Parman Gelar Sharing Session Bersama ERAJAYA Group dalam Kegiatan Doa Pagi

Berita Hukum

Kuasa Hukum Buka Suara soal Kerusakan Mesin di Manufacturing Indonesia Series 2025

badge-check


Kuasa Hukum Buka Suara soal Kerusakan Mesin di Manufacturing Indonesia Series 2025 Perbesar


JAKARTA, KILASNEGERI.COM –

Insiden kerusakan mesin yang dialami PT Rukun Sejahtera Teknik dalam rangkaian kegiatan Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, masih belum menemukan titik penyelesaian. Peristiwa tersebut terjadi saat proses pemindahan peralatan pameran pada 7 Desember 2025 dini hari.

Kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, menyampaikan bahwa kerusakan itu menimbulkan dampak serius bagi kliennya. Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan saat pertemuan dengan media di kawasan Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Robby menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran internal serta pertukaran klarifikasi dengan pihak terkait, kerusakan mesin diduga terjadi dalam rangkaian kerja operasional PT Sri Langka sebagai penyedia jasa pemindahan barang pameran.

“Kerusakan tersebut berdampak langsung pada aktivitas usaha klien kami. Total kerugian sementara kami perkirakan mencapai Rp 506.822.651,” ujar Robby.

Ia menambahkan, nilai tersebut tidak hanya menggambarkan kondisi fisik mesin yang rusak, tetapi juga mencerminkan gangguan terhadap kelayakan bisnis dan kepercayaan pelanggan yang selama ini telah dibangun.

Dalam perkembangannya, PT Sri Langka telah menyampaikan tanggapan resmi melalui surat pada Januari 2026. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pembebasan biaya jasa pemindahan barang sebagai bentuk penyelesaian.

Namun, menurut Robby, tawaran tersebut belum sebanding dengan dampak yang ditanggung kliennya. “Jika dilihat secara komprehensif, kerugian yang muncul jauh melampaui nilai jasa yang dibebaskan,” katanya.

Sementara itu, R. Mapan P.S. Sinaga menuturkan bahwa pihaknya sejak awal mengedepankan komunikasi yang sehat dan penyelesaian secara profesional. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian tanggung jawab yang dianggap memadai.

“Atas dasar itu, kami hari ini menyampaikan somasi pertama dan terakhir sebagai upaya memperoleh kejelasan hukum,” kata Mapan.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan kajian awal, tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Meski telah menempuh jalur formal, tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional demi menjaga kepercayaan dunia usaha dan iklim bisnis yang sehat.

Loading


Baca Lainnya

Kericuhan Seleksi Perangkat Desa Purwasaba Memanas, Posbakumdes Tawarkan Mediasi Damai

16 Maret 2026 - 13:43 WIB

PIHAK AHLI WARIS NY. BERKAH ALBAKKAR BUKA SUARA ”INI MASALAH KEPERDATAAN”

8 Februari 2026 - 08:29 WIB

KUHAP DAN KUHP BARU, MENUJU MODERNISASI HUKUM PIDANA

28 Januari 2026 - 04:34 WIB

Ditjenpas Lakukan Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

20 November 2025 - 10:05 WIB

Sejumlah Mantan Karyawan PT Dentsu Internasional Indonesia dapat Pendampingan Hukum dari PBHI Jakarta

15 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Trending di Berita Hukum