Menu

Mode Gelap
Pidana Kerja Sosial Jadi Vonis PN Jeneponto di Kasus Pencemaran Nama Baik Jubir MA: KPN dan WKPN Depok Segera Diberhentikan Sementara Sambut Ramadan, PT Padang Gelar Aksi “Tali Kasih” dan Bagi Sembako DPRD DKI: Data Pemprov DKI Lemah dalam Sengketa Lahan Daam bin Nasairin Ketua Umum PPAL Pusat Kunjungan ke Kediaman Ibu Romly selaku Ketua Himpunan Warakawuri Danlanal Sabang Pimpin Rakorsetda Caba Pria/Wanita dan Tamtama PK Gelombang I Tahun 2026

Jejak Kasus

DPRD DKI: Data Pemprov DKI Lemah dalam Sengketa Lahan Daam bin Nasairin

badge-check


DPRD DKI: Data Pemprov DKI Lemah dalam Sengketa Lahan Daam bin Nasairin Perbesar


Jakarta, 11 Februari 2026 – Ahli waris Daam bin Nasairin mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menuntut hak ganti rugi lahan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kedatangan mereka bukan untuk “mengemis,” melainkan untuk menuntut hak atas lahan yang telah digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.

Meskipun Ketua DPRD belum dapat menemui mereka karena sedang dalam masa reses, perwakilan ahli waris telah bertemu dengan Sekretariat DPRD dan berdiskusi dengan Ketua Komisi D, Yuke Yurike, serta Sekretaris Komisi D, Habib. Kedua pejabat tersebut menyatakan komitmen mereka untuk membantu menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan ini.

“Jika ahli waris meminta, Komisi D siap mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran ganti kerugian lahan,” ujar Habib, Sekretaris Komisi D, seperti dikutip dari pernyataan tertulis ahli waris.

Tuntutan ini didasari pada penggunaan lahan milik ahli waris untuk pelebaran Jalan Fly Over Pramuka pada tahun 2003-2005 seluas 5.217 m² dan pembangunan Taman Kota Rawasari pada tahun 2019-2023 seluas kurang lebih 7.176 m². Lahan tersebut merupakan tanah bekas adat Indonesische Verponding Padjeg dengan Nomor Kohir 413/245 Tahun 1948 hingga 1959 atas nama Daam Bin Nasairin.

Dalam audiensi sebelumnya pada 28 Januari 2026, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk perwakilan dari BPN DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, dinas terkait, serta pakar agraria, terungkap fakta-fakta yang mendukung klaim ahli waris. Kuasa hukum ahli waris, Adv. Alian Safri, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat membantah bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj. Yuke Yurike, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini dengan menguatkan dasar hukum dari kedua belah pihak. “Komisi D menginginkan keputusan dalam 14 hari ke depan dan akan memberikan rekomendasi agar ditemukan solusi yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Daam bin Nasairin meminta agar pimpinan DPRD DKI Jakarta segera mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran ganti kerugian. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu 2 x 24 jam sejak aksi damai dilakukan, ahli waris mengancam akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar dan menutup lahan tersebut sampai ganti rugi dibayarkan.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PASTI INDONESIA UNGKAP KASUS K: DARI KRITIK PEMBANGUNAN GEREJA SAMPAI KORUPSI, DISKRIMINASI, DAN KEKERASAN PSIKIS

10 Februari 2026 - 13:24 WIB

MIO Indonesia Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan di Tapanuli Tengah

31 Januari 2026 - 23:31 WIB

“Sidang Praperadilan Hari Ketiga: Ahli Ilmu Hukum Bantah Alasan ‘Tidak Cukup Bukti’ Penghentian Penyidikan Polres Sukabumi Kota”

22 Januari 2026 - 04:38 WIB

Korban Dugaan Pemalsuan Ajukan Prapradilan – Advokat: Ada Keanehan dalam Penghentian Penyidikan Polres Sukabumi

20 Januari 2026 - 13:42 WIB

Tegaskan Independensi Arranger, GEMAH : Tugas Bhakti Investama Hanya Mempertemukan Pihak

19 Januari 2026 - 06:26 WIB

Trending di Jejak Kasus