Menu

Mode Gelap
Pidana Kerja Sosial Jadi Vonis PN Jeneponto di Kasus Pencemaran Nama Baik Jubir MA: KPN dan WKPN Depok Segera Diberhentikan Sementara Sambut Ramadan, PT Padang Gelar Aksi “Tali Kasih” dan Bagi Sembako DPRD DKI: Data Pemprov DKI Lemah dalam Sengketa Lahan Daam bin Nasairin Ketua Umum PPAL Pusat Kunjungan ke Kediaman Ibu Romly selaku Ketua Himpunan Warakawuri Danlanal Sabang Pimpin Rakorsetda Caba Pria/Wanita dan Tamtama PK Gelombang I Tahun 2026

Kejaksaan

Jubir MA: KPN dan WKPN Depok Segera Diberhentikan Sementara

badge-check


Jubir MA: KPN dan WKPN Depok Segera Diberhentikan Sementara Perbesar


Pimpinan Mahkamah Agung mengapresiasi kesigapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan operasi tangkap tangan oknum peradilan

Peristiwa penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Depok (KPN Depok), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok (WKPN Depok), dan Jurusita Pengadilan Negeri Depok menodai marwah Mahkamah Agung.

Namun, Pimpinan Mahkamah Agung mengapresiasi kesigapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan operasi tangkap tangan oknum peradilan tersebut.

Hal ini, sejalan dengan misi Mahkamah Agung yaitu menegukan integritas dan menjaga kemandirian badan peradilan.

Dalam Konferensi Pers Mahkamah Agung RI terkait OTT Aparatur PN Depok, Senin, (5/2/2026), Prof. Yanto selaku Juru Bicara Mahkamah Agung menyampaikan Mahkamah Agung RI telah bergerak merespon kondisi yang terjadi di PN Depok, sebagai wujud anti-judicial corruption.

Salah satunya, Mahkamah Agung telah memberikan izin penahanan terhadap KPN dan WKPN Depok, kurang dari 1 jam sejak permohonan disampaikan KPK RI.

Langkah lain, yang dilakukan oleh Mahkamah Agung adalah mengajukan usulan pemberhentian sementara KPN dan WKPN Depok baik dalam jabatan struktural maupun fungsional hakimnya.

Bersamaan dengan itu, Juru Sita yang juga ditangkap dalam OTT dimaksud, turut diberhentikan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.

Prof. Yanto, juga menyampaikan tidak tertutup kemungkinan, usulan pemberhentian sementara dilanjutkan dengan pemberhentian dengan tidak hormat, setelah adanya putusan berkekuatan hukum yang tetap (BHT) yang menyatakan KPN dan WKPN Depok terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Penulis: Novritsar Hasintongan Pakpahan

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pidana Kerja Sosial Jadi Vonis PN Jeneponto di Kasus Pencemaran Nama Baik

11 Februari 2026 - 12:01 WIB

Sambut Ramadan, PT Padang Gelar Aksi “Tali Kasih” dan Bagi Sembako

11 Februari 2026 - 11:56 WIB

Sekretaris MA: Kampung Hukum, Ruang Edukasi dan Partisipasi serta Penguatan Pemberantasan Korupsi

9 Februari 2026 - 06:06 WIB

Ketua MA: Hilangkan Budaya Bawahan Melayani Pimpinan!

6 Februari 2026 - 07:53 WIB

Jaga Integritas: Menjaga Amanah Tuhan

6 Februari 2026 - 07:50 WIB

Trending di Kejaksaan