Menu

Mode Gelap
Peresmian Gedung Tahap II RSJKO EHD, Langkah Nyata Menjaga Kesehatan Jiwa Kepulauan Riau Lanal Sabang Gelar Rapat Anggota Pertanggungjawaban (RAPJ) Tahun Buku 2025 Bukan Semata Materi, Tapi Nurani – Diversi Berhasil di PN Wangi Wangi Ketua PT Bandung Kumpulkan KPN Se-Jawa Barat, Ada Apa? Sudharmawatiningsih Resmi Jabat Panitera MA RI Lanal Banjarmasin Bersama TNI-Polri Laksanakan Bakti Sosial Lingkungan Bersih-bersih Sungai Martapura

Kejaksaan

Bukan Semata Materi, Tapi Nurani – Diversi Berhasil di PN Wangi Wangi

badge-check


Bukan Semata Materi, Tapi Nurani – Diversi Berhasil di PN Wangi Wangi Perbesar


Melalui pendekatan humanis dan metode kaukus, para pihak memilih pemulihan dan masa depan anak dibandingkan pembalasan.

Suasana haru menyelimuti Ruang Diversi Pengadilan Negeri (PN) Wangi Wangi, pada Kamis (12/2).

Sebuah perkara anak yang berkonflik dengan hukum (Anak), yang nyaris menemui jalan buntu (deadlock) akibat kendala biaya ganti rugi, akhirnya berhasil diselesaikan dengan damai lewat pendekatan hati nurani.

Proses diversi ini dipimpin langsung oleh Fasilitator Diversi, Bilma Diffika, S.H., dan dihadiri oleh Penuntut Umum Irwanto, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Baubau, Pekerja Sosial (Peksos), serta Kepala Lingkungan Kapota.
Turut hadir pula Anak dan anak korban yang masing-masing didampingi orang tuanya.

Mengedepankan Pemulihan, Bukan Pembalasan

Mengawali proses diversi, Fasilitator Diversi memberikan pemahaman mendalam kepada para pihak tentang esensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Tujuan utama kita hari ini bukan mencari siapa yang salah atau benar untuk dihukum, melainkan mewujudkan keadilan restoratif. Sesuai amanat undang-undang, diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, dan yang paling penting, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan,” tegas Bilma di hadapan para pihak.

Ia menekankan, masa depan anak harus diselamatkan agar kelak ia bisa menyadari kesalahannya dan tumbuh menjadi manusia yang bertanggung jawab.

Sempat Deadlock Tanpa Titik Temu

Jalan menuju damai tidaklah mudah. Pihak keluarga korban awalnya bersikukuh meminta biaya penggantian kerugian sejumlah Rp15 Juta.

Angka ini dirasa berat oleh keluarga Anak yang tergolong masyarakat menengah ke bawah. Ketidaksanggupan ini membuat musyawarah sempat terhenti tanpa titik temu.

Melihat situasi yang kaku, Fasilitator Diversi mengambil langkah strategis dengan menerapkan metode Kaukus—sebuah pertemuan terpisah dengan masing-masing pihak untuk menggali hati nurani tanpa tekanan pihak lawan.

Kaukus: Saat Hati Nurani Berbicara

Dalam kaukus bersama keluarga korban, pendekatan humanis dikedepankan. Fasilitator mengajak keluarga korban melihat kondisi riil ekonomi keluarga Anak dan menggugah rasa kemanusiaan mereka.

“Kami sampaikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak dan keharmonisan hidup bertetangga jauh lebih berharga daripada nominal uang. Anak perlu diterima kembali di masyarakat untuk memperbaiki diri,” ujarnya.

Sentuhan hati ini berhasil. Keluarga korban dengan besar hati menyatakan ikhlas menerima berapapun kemampuan keluarga pelaku, demi masa depan anak-anak mereka.

Sementara itu, dalam kaukus terpisah dengan keluarga Anak, terungkap bahwa kemampuan maksimal mereka, hanyalah mengganti biaya pengobatan sejumlah Rp1,5 Juta.

Sepakat Damai Demi Kerukunan

Saat kedua belah pihak dipertemukan kembali, suasana tegang berubah menjadi cair. Pihak keluarga korban menerima tawaran biaya pengobatan Rp1,5 Juta tersebut dengan lapang dada. Kesepakatan diversi pun akhirnya tercapai.
Menutup proses diversi, Fasilitator Diversi memberikan pesan menyentuh kepada Kepala Lingkungan Kapota dan masyarakat yang hadir.

“Mari kita jadikan ini pelajaran. Masyarakat harus hidup rukun. Jika ada masalah, selesaikanlah dengan kepala dingin dan kekeluargaan. Tidak semua masalah harus bermuara ke proses peradilan. Peran Kepala lingkungan sangat penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga anak-anak kita agar tidak terjerat hukum lagi,” jelasnya.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan diversi ini, maka proses peradilan pidana terhadap Anak dinyatakan selesai.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan hukum yang humanis di PN Wangi Wangi mampu menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak

Penulis: Kontributor

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ketua PT Bandung Kumpulkan KPN Se-Jawa Barat, Ada Apa?

13 Februari 2026 - 09:10 WIB

Sudharmawatiningsih Resmi Jabat Panitera MA RI

13 Februari 2026 - 09:08 WIB

Pengakuan Bersalah Diterapkan, PN Sampang Tuntaskan Sidang dalam 2 Pekan

12 Februari 2026 - 13:34 WIB

Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

12 Februari 2026 - 13:31 WIB

Rapat Bulanan Pengadilan Tinggi Jakarta Februari 2026

12 Februari 2026 - 13:29 WIB

Trending di Kejaksaan