Belitung – Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim bersama Sat Intelkam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa cukai dan tanpa peringatan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya satu unit truk yang terparkir di Jl. Pesantren, Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, dengan muatan tertutup terpal dan tanpa kehadiran sopir di lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi. Setelah berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan perangkat desa, serta karena tidak ditemukannya pengemudi, petugas melakukan pembongkaran terhadap muatan truk. Hasilnya, ditemukan ratusan kardus berisi berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai dan tanpa pencantuman peringatan kesehatan berbentuk tulisan maupun gambar. Selain itu, ditemukan pula rokok merek TATOR yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Dari hasil inventarisasi, petugas mengamankan:
– 1 (satu) unit truk Mitsubishi Fuso warna kuning;
– 114 kardus besar warna coklat berisi berbagai merek rokok ilegal tanpa cukai dan tanpa peringatan kesehatan;
– 34 kardus kecil warna putih berisi rokok ilegal merek TATOR dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sat Reskrim juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjungpandan untuk mendalami asal-usul serta kepemilikan muatan rokok ilegal tersebut.
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Belitung dalam menindak tegas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Belitung. Penindakan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum serta dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam pengawasan produk tembakau dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman rokok ilegal tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan maupun pemilik barang. Kami juga berkoordinasi dengan Bea Cukai guna memastikan aspek pelanggaran cukai dan ketentuan lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang ditetapkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan alat bukti terpenuhi,” jelas AKP I Made Yudha Suwikarma.
Ia juga menegaskan bahwa Sat Reskrim Polres Belitung akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang-barang ilegal, khususnya yang masuk maupun beredar di wilayah Kabupaten Belitung.
Polres Belitung mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
![]()





















