Belitung – Pelaksanaan Operasi Keselamatan Menumbing 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Belitung melalui Unit Turjagwali melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata berupa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
(14/02/2026).

Kegiatan dilaksanakan oleh Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Belitung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban umum, menimbulkan kebisingan.
Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan preemtif dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
“Melalui Operasi Keselamatan Menumbing 2026, kami mengedepankan langkah edukatif dan persuasif kepada masyarakat. Penindakan knalpot brong ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya,” ujar Kasat Lantas.
Ia menambahkan bahwa Sat Lantas Polres Belitung akan terus melaksanakan patroli dan penindakan secara humanis guna menekan angka pelanggaran serta fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Belitung.
![]()





















