Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil 04/Cikupa Patroli Malam Pastikan Wilayah Kondusif Hati-hati Penipuan Berkedok Dukun, Korban Rugi Rp850 Ribu Patroli Siskamling Koramil 05/Cilincing Bersama 3 Pilar dan Komponen Pendukung Berjalan Aman dan Lancar di Jakarta Utara Dari Kepedulian Menjadi Aksi: Kodam Jaya dan DLH DKI Kelola 5,5 Ton Limbah Elektronik Mekanisme Perlindungan Identitas Saksi dalam KUHAP Baru PN Tanah Grogot Sosialisasi Eksternal Keterbukaan Informasi & Bantuan Hukum

Jejak Kasus

Hati-hati Penipuan Berkedok Dukun, Korban Rugi Rp850 Ribu

badge-check


Hati-hati Penipuan Berkedok Dukun, Korban Rugi Rp850 Ribu Perbesar


 

Jakarta, 17 Februari 2026 – Seorang warga berinisial HK (45) menjadi korban dugaan penipuan berkedok bantuan ritual yang dilakukan oleh seorang kenalan lamanya berinisial HS.

Peristiwa bermula ketika HS kembali menjalin komunikasi setelah lama tidak bertemu. Dalam pertemuan tersebut, HS mengaku dapat membantu memberikan sejumlah uang kepada korban dengan syarat adanya “mahar” untuk membeli perlengkapan ritual.

Awalnya, HS meminta uang sebesar Rp500 ribu. Namun, nominal tersebut kemudian bertambah menjadi Rp850 ribu dengan alasan adanya tambahan biaya perlengkapan ritual.

HS juga mengaku bekerja sebagai manajer area di sebuah perusahaan agensi yang bergerak di bidang cleaning service dan saat ini tinggal di Bogor.

Karena percaya dengan janji tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap. Sebesar Rp500 ribu diberikan secara tunai, kemudian Rp350 ribu ditransfer pada 31 Januari 2026. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp850 ribu.

Setelah seluruh uang diberikan, HS mulai sulit dihubungi hingga akhirnya menghilang tanpa kabar.

Awak media telah mencoba menghubungi HS melalui aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum dapat dihubungi.

Bisa Dijerat Pasal Penipuan
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Pratama, menjelaskan bahwa modus semacam ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

“Jika seseorang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujarnya.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku penipuan dapat dikenakan pidana penjara maksimal empat tahun.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran bantuan yang mensyaratkan pembayaran uang terlebih dahulu, apalagi dengan dalih ritual atau mahar.

Korban berharap kejadian serupa tidak menimpa orang lain. Masyarakat diminta untuk lebih waspada agar tidak terjebak dalam modus penipuan berkedok spiritual yang kerap menyasar korban dengan iming-iming bantuan finansial.
(MD)

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

DPRD DKI: Data Pemprov DKI Lemah dalam Sengketa Lahan Daam bin Nasairin

11 Februari 2026 - 11:13 WIB

PASTI INDONESIA UNGKAP KASUS K: DARI KRITIK PEMBANGUNAN GEREJA SAMPAI KORUPSI, DISKRIMINASI, DAN KEKERASAN PSIKIS

10 Februari 2026 - 13:24 WIB

MIO Indonesia Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan di Tapanuli Tengah

31 Januari 2026 - 23:31 WIB

“Sidang Praperadilan Hari Ketiga: Ahli Ilmu Hukum Bantah Alasan ‘Tidak Cukup Bukti’ Penghentian Penyidikan Polres Sukabumi Kota”

22 Januari 2026 - 04:38 WIB

Korban Dugaan Pemalsuan Ajukan Prapradilan – Advokat: Ada Keanehan dalam Penghentian Penyidikan Polres Sukabumi

20 Januari 2026 - 13:42 WIB

Trending di Jejak Kasus