Jakarta, 17 Februari 2026 – Seorang warga berinisial HK (45) menjadi korban dugaan penipuan berkedok bantuan ritual yang dilakukan oleh seorang kenalan lamanya berinisial HS.

Peristiwa bermula ketika HS kembali menjalin komunikasi setelah lama tidak bertemu. Dalam pertemuan tersebut, HS mengaku dapat membantu memberikan sejumlah uang kepada korban dengan syarat adanya “mahar” untuk membeli perlengkapan ritual.
Awalnya, HS meminta uang sebesar Rp500 ribu. Namun, nominal tersebut kemudian bertambah menjadi Rp850 ribu dengan alasan adanya tambahan biaya perlengkapan ritual.
HS juga mengaku bekerja sebagai manajer area di sebuah perusahaan agensi yang bergerak di bidang cleaning service dan saat ini tinggal di Bogor.
Karena percaya dengan janji tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap. Sebesar Rp500 ribu diberikan secara tunai, kemudian Rp350 ribu ditransfer pada 31 Januari 2026. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp850 ribu.
Setelah seluruh uang diberikan, HS mulai sulit dihubungi hingga akhirnya menghilang tanpa kabar.
Awak media telah mencoba menghubungi HS melalui aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
Bisa Dijerat Pasal Penipuan
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Pratama, menjelaskan bahwa modus semacam ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
“Jika seseorang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujarnya.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku penipuan dapat dikenakan pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran bantuan yang mensyaratkan pembayaran uang terlebih dahulu, apalagi dengan dalih ritual atau mahar.
Korban berharap kejadian serupa tidak menimpa orang lain. Masyarakat diminta untuk lebih waspada agar tidak terjebak dalam modus penipuan berkedok spiritual yang kerap menyasar korban dengan iming-iming bantuan finansial.
(MD)
![]()

















