LDr. Bernasconi menggarisbawahi dalam praktik peradilan, persoalan lintas batas tidak berhenti pada pertanyaan normatif mengenai hukum yang berlaku. Permasalahan lebih mendesak sering kali berkaitan dengan pelayanan dokumen di luar negeri, pengambilan alat bukti lintas yurisdiksi, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
Perkembangan globalisasi telah menghasilkan intensifikasi hubungan hukum lintas batas yang melibatkan individu, keluarga, korporasi, dan entitas negara. Interaksi tersebut memunculkan kompleksitas normatif dan prosedural yang tidak dapat diselesaikan secara memadai melalui pendekatan hukum nasional semata.

Dalam konteks ini, hukum internasional privat berfungsi sebagai mekanisme penghubung yang mengatur konflik yurisdiksi, pilihan hukum, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, serta kerja sama antarotoritas peradilan.
Dalam rangkaian kegiatan Advanced Courses of the Hague Academy of International Law on the Role of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries (12–20 Februari 2026), Dr. Christophe Bernasconi menekankan pentingnya penguatan dimensi praktis hukum internasional privat melalui kerja sama multilateral yang terinstitusionalisasi.
Ia,menyampaikan efektivitas hukum internasional tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma substantif, melainkan juga oleh tersedianya mekanisme prosedural yang memungkinkan norma tersebut diimplementasikan secara efektif dalam praktik peradilan.
Paparan tersebut menempatkan Hague Conference on Private International Law (HCCH) sebagai aktor sentral dalam membangun arsitektur hukum internasional privat yang koheren dan fungsional.
Konvensi-konvensi yang dihasilkan oleh HCCH dipandang sebagai instrumen yang tidak hanya menyelaraskan aturan konflik hukum, tetapi juga memperkuat akses terhadap keadilan melalui mekanisme kooperasi antarnegara.
Hukum Internasional Privat Infrastruktur Keadilan Lintas Batas
Secara konseptual, hukum internasional privat sering dipahami sebagai seperangkat aturan yang menentukan hukum yang berlaku (choice of law) dan yurisdiksi yang kompeten dalam sengketa lintas negara. Namun, pendekatan demikian cenderung reduksionis apabila tidak mempertimbangkan dimensi prosedural yang mendukung pelaksanaan putusan dan efektivitas proses peradilan.
Dr. Bernasconi menggarisbawahi dalam praktik peradilan, persoalan lintas batas tidak berhenti pada pertanyaan normatif mengenai hukum yang berlaku.
Permasalahan lebih mendesak sering kali berkaitan dengan pelayanan dokumen di luar negeri, pengambilan alat bukti lintas yurisdiksi, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
Tanpa mekanisme yang terkoordinasi dengan baik, proses tersebut dapat menimbulkan hambatan signifikan terhadap realisasi hak-hak para pihak.
Dalam konteks ini, konvensi-konvensi HCCH, termasuk instrumen mengenai pelayanan dokumen, pengambilan alat bukti, pengakuan dan pelaksanaan putusan, serta perlindungan anak, membangun suatu infrastruktur hukum yang memungkinkan interaksi antarotoritas nasional berlangsung secara terstruktur dan efisien. Dengan demikian, hukum internasional privat berfungsi sebagai prasyarat operasional bagi terwujudnya keadilan lintas batas.
Kooperasi sebagai Dimensi Esensial Keadilan
Dalam perspektif normatif klasik, keadilan sering dikaitkan dengan asas kepastian hukum, kesetaraan, dan efektivitas. Namun, dalam konteks hubungan hukum lintas negara, dimensi tersebut tidak dapat terwujud tanpa adanya kerja sama antarnegara.
Maka, kooperasi internasional dapat dipahami sebagai dimensi tambahan yang bersifat konstitutif terhadap keadilan itu sendiri.
Kooperasi antarotoritas peradilan memungkinkan pertukaran informasi, koordinasi prosedural, dan pelaksanaan kewajiban hukum secara timbal balik. Dalam perkara pengembalian anak lintas negara, misalnya, komunikasi langsung antarhakim berfungsi untuk memastikan bahwa perlindungan yang memadai tersedia sebelum pelaksanaan pengembalian dilakukan.
Praktik ini menunjukkan bahwa kooperasi tidak mengurangi independensi peradilan, melainkan memperkuat efektivitasnya dalam konteks transnasional.
Lebih lanjut, pendekatan multilateral melalui konvensi internasional memberikan keuntungan sistemik dibandingkan perjanjian bilateral yang terfragmentasi. Dengan satu instrumen multilateral, jaringan hubungan hukum dapat dibangun secara seragam, sehingga mengurangi kompleksitas normatif dan meningkatkan prediktabilitas bagi para pencari keadilan.
Signifikansi bagi Penguatan Peradilan ASEAN
Dalam kerangka regional ASEAN, intensifikasi integrasi ekonomi dan mobilitas masyarakat menuntut adanya harmonisasi prosedural yang memadai. Negara-negara anggota ASEAN menghadapi tantangan serupa dalam menangani sengketa komersial internasional, perkara keluarga lintas negara, serta isu-isu pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
Partisipasi aktif dalam konvensi HCCH memberikan manfaat strategis bagi negara-negara ASEAN. Selain memperoleh kepastian hukum dan akses terhadap mekanisme
kooperatif, negara anggota juga memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proses perumusan instrumen internasional yang baru. Dengan demikian, kepentingan regional dapat diintegrasikan ke dalam pembentukan norma global.
Di samping itu, HCCH menyediakan dukungan teknis dan kapasitas kelembagaan yang relevan bagi penguatan sistem peradilan nasional. Transfer pengetahuan, pelatihan, serta pertukaran praktik terbaik menjadi elemen penting dalam meningkatkan profesionalisme dan efektivitas peradilan di kawasan.
Tantangan Kontemporer dan Transformasi Digital
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap hubungan hukum internasional. Transaksi elektronik, kontrak daring, serta aktivitas ekonomi berbasis platform digital menghadirkan tantangan baru terhadap konsep tradisional mengenai yurisdiksi dan lokasi hukum yang relevan.
Dalam konteks ini, hukum internasional privat dituntut untuk beradaptasi terhadap dinamika digital tanpa mengorbankan prinsip perlindungan hak-hak individu. Instrumen multilateral yang responsif terhadap perkembangan teknologi menjadi krusial untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan tetap terjamin dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.
Selain itu, isu-isu global seperti perubahan iklim dan tanggung jawab lintas batas atas kerusakan lingkungan juga menuntut pendekatan kooperatif yang terkoordinasi. Hal ini memperluas cakupan hukum internasional privat dari sekadar penyelesaian sengketa komersial menuju isu-isu yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat internasional.
Kesimpulan
Paparan Dr. Christophe Bernasconi menegaskan bahwa hukum internasional privat merupakan fondasi struktural bagi terwujudnya keadilan dalam masyarakat global yang saling terhubung.
Konvensi-konvensi yang dikembangkan melalui HCCH membentuk kerangka kooperatif yang memungkinkan sistem peradilan nasional berinteraksi secara efektif dalam menangani perkara lintas batas.
Kooperasi internasional bukan sekadar instrumen teknis, melainkan dimensi esensial yang memungkinkan prinsip kepastian, kesetaraan, dan efektivitas hukum diwujudkan secara nyata.
Dalam konteks ASEAN, penguatan partisipasi dalam instrumen multilateral berkontribusi pada peningkatan kualitas peradilan, harmonisasi prosedural, serta perlindungan hak-hak individu dan entitas bisnis.
Dengan demikian, masa depan hukum internasional privat terletak pada kemampuannya untuk mengintegrasikan kerja sama multilateral, adaptasi terhadap transformasi digital, dan komitmen terhadap akses terhadap keadilan sebagai tujuan normatif utama.
Pendekatan ini, menempatkan hukum internasional tidak hanya sebagai sistem aturan, tetapi sebagai mekanisme operasional yang mendukung tata kelola global yang adil dan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
1.Bernasconi, Christophe, The Role of the HCCH in the Development of Private International Law, Journal of Private International Law 16, no 1, (2020): 1-12.
2.Brand, Ronald A. and Paul M. Herrup, The 2019 Hague Judgments Convention, Oxford University Press, Oxford, 2020.
3.Hartley, Trevor C, International Commercial Litigation:Text, Cases and Materials on Private International Law, 3rd ed, Cambridge University Press, Cambridge, 2020.
Hague Conference on Private International Law, Convention of 2 July 2019 on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters, The Hague: HCCH, 2019.
4.Hague Conference on Private International Law, Practical Handbook on the Opration of the Service Convention, 4th ed, The Hague: HCCH, 2023.
Penulis: Abi Zaky Azizi
![]()





















