Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil 04/Cikupa Patroli Malam Pastikan Wilayah Kondusif Hati-hati Penipuan Berkedok Dukun, Korban Rugi Rp850 Ribu Patroli Siskamling Koramil 05/Cilincing Bersama 3 Pilar dan Komponen Pendukung Berjalan Aman dan Lancar di Jakarta Utara Dari Kepedulian Menjadi Aksi: Kodam Jaya dan DLH DKI Kelola 5,5 Ton Limbah Elektronik Mekanisme Perlindungan Identitas Saksi dalam KUHAP Baru PN Tanah Grogot Sosialisasi Eksternal Keterbukaan Informasi & Bantuan Hukum

Kejaksaan

Mekanisme Perlindungan Identitas Saksi dalam KUHAP Baru

badge-check


Mekanisme Perlindungan Identitas Saksi dalam KUHAP Baru Perbesar


Dalam perspektif hukum acara pidana, kewajiban menanyakan identitas saksi pada dasarnya bertujuan untuk memastikan keabsahan subjek hukum yang memberikan keterangan.

Pengantar

Perlindungan saksi dan korban merupakan salah satu roh pembaruan hukum acara pidana dalam KUHAP baru. Pembaruan ini mencerminkan pergeseran paradigma penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dari pendekatan yang selama ini berfokus pada pembuktian semata, menuju pendekatan yang juga menempatkan keselamatan, martabat, dan hak subjek hukum sebagai bagian integral dari proses peradilan.

Dalam kerangka tersebut, saksi tidak lagi diposisikan sekadar sebagai alat bukti, melainkan sebagai individu yang memiliki hak atas perlindungan negara. Salah satu aspek krusial dari paradigma ini adalah kerahasiaan identitas saksi, yang secara normatif ditegaskan dalam Pasal 143 huruf i KUHAP. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa saksi berhak memperoleh perlindungan, termasuk hak atas dirahasiakannya identitas.

Pengaturan ini menunjukkan kesadaran pembentuk undang-undang bahwa keterlibatan seseorang sebagai saksi dalam perkara pidana kerap membawa konsekuensi serius, baik berupa tekanan psikologis, intimidasi, maupun ancaman terhadap keselamatan dirinya dan keluarganya. Namun demikian, pengakuan normatif tersebut masih menyisakan persoalan mendasar.

KUHAP belum merinci kualifikasi saksi yang layak dirahasiakan identitasnya, sekaligus belum menyediakan mekanisme prosedural yang jelas mengenai bagaimana hak tersebut dipenuhi dalam praktik persidangan. Kekosongan ini berpotensi menjadikan perlindungan identitas saksi sebatas norma deklaratif, yang implementasinya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing aparat penegak hukum.

Persoalan ini menjadi semakin nyata apabila dikaitkan dengan Pasal 210 ayat (6) KUHAP, yang secara imperatif mewajibkan hakim ketua sidang menanyakan identitas lengkap saksi dan/atau ahli di persidangan, meliputi nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan. Apabila ketentuan ini diterapkan secara kaku dan formalistik, maka ruang sidang justru berpotensi menjadi titik awal terbukanya identitas saksi yang seharusnya dilindungi.

Kerangka Normatif dan Mekanisme Perlindungan Identitas Saksi dalam Praktik Peradilan

Dalam perspektif hukum acara pidana, kewajiban menanyakan identitas saksi pada dasarnya bertujuan untuk memastikan keabsahan subjek hukum yang memberikan keterangan. Identitas diperlukan agar hakim memperoleh keyakinan bahwa saksi yang diperiksa adalah benar orang yang dimaksud dalam berkas perkara. Dengan demikian, tujuan pemeriksaan identitas bersifat verifikatif, bukan publikatif.

Andi Hamzah menegaskan bahwa hukum acara pidana harus dipahami sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, asas keterbukaan persidangan tidak dapat dimaknai secara absolut apabila justru mengorbankan keselamatan pihak-pihak yang dilindungi hukum, termasuk saksi. Berdasarkan pendekatan tersebut, kualifikasi saksi yang identitasnya patut dirahasiakan semestinya ditentukan berdasarkan tingkat risiko dan kerentanan. Saksi dalam perkara tindak pidana terorisme, kejahatan terorganisasi, atau tindak pidana dengan jaringan kekerasan memiliki potensi ancaman yang nyata.

Demikian pula saksi pelapor, saksi kunci, saksi yang memiliki relasi dekat dengan terdakwa, serta saksi anak dan saksi korban dalam perkara kekerasan seksual. Dalam konteks ini, keterbukaan identitas bukan hanya berisiko terhadap keselamatan, tetapi juga dapat memengaruhi kebebasan saksi dalam memberikan keterangan yang jujur dan bebas dari tekanan.

Praktik perlindungan identitas dalam lingkungan peradilan nasional sesungguhnya telah menemukan bentuk konkretnya melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 315/KMA/SK/X/2022 tentang SOP Prosedur Permintaan Pelindungan Hakim dan Aparatur Peradilan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme. Keputusan ini menegaskan bahwa identitas hakim dan aparatur peradilan yang secara langsung maupun tidak langsung menangani perkara tindak pidana terorisme pada semua tingkat peradilan dirahasiakan dan tidak ditampilkan dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP).

Sistem Informasi Pengadilan (SIP) sendiri didefinisikan sebagai seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan kepada pencari keadilan, meliputi administrasi perkara, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik. Dengan demikian, perlindungan identitas tidak hanya berlaku dalam ruang sidang, tetapi juga mencakup ruang digital peradilan yang memiliki daya sebar informasi yang sangat luas.

Pengaturan tersebut diperkuat melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang secara tegas mengatur kewajiban mengaburkan identitas hakim, panitera sidang, jaksa penuntut umum, penyidik, saksi, dan ahli dalam perkara tindak pidana terorisme, baik dalam keseluruhan isi putusan, dalam SIP, maupun dalam sistem informasi lainnya yang digunakan pengadilan.

Kedua kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan identitas bukanlah konsep abstrak, melainkan telah diterapkan secara nyata sebagai respons terhadap risiko keselamatan yang melekat pada jenis perkara tertentu. Praktik ini sekaligus memberikan preseden penting bahwa pengaburan identitas dapat dilaksanakan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan akuntabilitas peradilan.

Dalam konteks persidangan, mekanisme yang dapat diterapkan adalah pemisahan antara pemeriksaan identitas dan pengungkapan identitas. Hakim tetap memeriksa dan meyakini identitas saksi melalui dokumen resmi, namun tidak seluruh informasi tersebut diucapkan secara terbuka di persidangan. Identitas lengkap dicatat dalam berkas perkara, sementara dalam persidangan saksi cukup disebut dengan inisial, kode, atau sebutan tertentu.

Pendekatan ini sejalan dengan pandangan M. Yahya Harahap yang menekankan bahwa esensi pemeriksaan saksi terletak pada substansi keterangan dan relevansinya dengan alat bukti lain, bukan pada formalitas penyebutan data pribadi secara terbuka. Selama hakim memperoleh keyakinan tentang siapa saksi yang diperiksa, tujuan hukum acara pidana telah terpenuhi.

Selain praktik perlindungan identitas dalam ruang persidangan konvensional, mekanisme perlindungan tersebut juga telah diakomodasi dalam persidangan elektronik. Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik mengatur bahwa khusus untuk pemeriksaan saksi yang identitasnya menurut peraturan perundang-undangan atau menurut Hakim/Majelis Hakim wajib dirahasiakan, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Panitera atau Panitera Pengganti untuk mematikan fitur video pada tampilan saksi dalam aplikasi persidangan. Saksi memberikan keterangan dalam format audio yang suaranya disamarkan, atau keterangannya didengarkan tanpa kehadiran terdakwa.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan identitas saksi tidak lagi terbatas pada pengaburan nama atau penggunaan inisial, tetapi telah berkembang ke dalam mekanisme teknis persidangan digital guna mencegah identifikasi visual maupun pengenalan suara. Hal ini penting mengingat kemajuan teknologi informasi memungkinkan rekaman persidangan disebarluaskan secara cepat dan berpotensi membuka identitas saksi.

Perlindungan identitas juga perlu diperluas pada tahap administrasi perkara. Dalam praktik, terdakwa atau penasihat hukumnya berhak memperoleh salinan berkas perkara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, terhadap saksi yang identitasnya wajib dirahasiakan, sebelum salinan diberikan, identitas saksi harus dikaburkan atau disamarkan guna mencegah potensi intimidasi, tekanan, maupun tindakan balasan terhadap saksi. Pengaburan ini merupakan bentuk keseimbangan antara hak pembelaan terdakwa dan kewajiban negara melindungi keselamatan saksi.

Dengan demikian, perlindungan identitas saksi seharusnya dipahami sebagai mekanisme yang terintegrasi sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan pelayanan informasi perkara. Pendekatan parsial justru berpotensi membuka celah kebocoran identitas yang dapat menghilangkan efektivitas perlindungan. Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan implementasi KUHAP baru, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan KUHAP perlu mengakomodasi pengaturan yang lebih rinci mengenai: (1) kriteria saksi yang identitasnya wajib dirahasiakan; (2) mekanisme pemeriksaan saksi tanpa pengungkapan identitas; (3) standar pengaburan identitas dalam dokumen perkara dan sistem informasi pengadilan; (4) perlindungan identitas dalam persidangan elektronik; dan (5) pembatasan akses terhadap data identitas saksi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Penutup

Perlindungan identitas saksi dalam KUHAP baru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada hak asasi manusia. Tantangan utama yang dihadapi saat ini bukan terletak pada ketiadaan pengakuan hak, melainkan pada perlunya pengaturan mekanisme yang lebih tegas dan konsisten dalam praktik persidangan.

Pengalaman penerapan pengaburan identitas melalui SK KMA Nomor 315/KMA/SK/X/2022 dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 menunjukkan bahwa perlindungan identitas dapat dilaksanakan secara efektif, termasuk dalam ruang digital peradilan melalui SIP. Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut dalam RPP Pelaksanaan KUHAP menjadi penting untuk memastikan perlindungan identitas saksi berjalan efektif, seragam, dan memberikan kepastian hukum. Perlindungan tersebut tidak hanya menjaga keselamatan saksi, tetapi juga memperkuat keberanian masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses peradilan tanpa rasa takut.

Daftar Pustaka

1. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

2. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 315/KMA/SK/X/2022 tentang SOP Prosedur Permintaan Pelindungan Hakim dan Aparatur Peradilan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme.

6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Penulis: Riki Perdana Raya Waruwu

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PN Tanah Grogot Sosialisasi Eksternal Keterbukaan Informasi & Bantuan Hukum

16 Februari 2026 - 09:41 WIB

Kooperasi Internasional Instrumen Penguatan Akses Keadilan: Refleksi Peran HCCH Mendukung Peradilan ASEAN

16 Februari 2026 - 09:39 WIB

Praktisi Hukum Herry Yap Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah

16 Februari 2026 - 07:54 WIB

Pengadilan Tinggi Medan Melakukan Pembinaan Teknis Administrasi Yudisial Kepada Seluruh Pengadilan Negeri

15 Februari 2026 - 10:14 WIB

PN Watansoppeng Terapkan Plea Bargaining Perdana

15 Februari 2026 - 10:12 WIB

Trending di Kejaksaan