Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil 04/Cikupa Patroli Malam Pastikan Wilayah Kondusif Hati-hati Penipuan Berkedok Dukun, Korban Rugi Rp850 Ribu Patroli Siskamling Koramil 05/Cilincing Bersama 3 Pilar dan Komponen Pendukung Berjalan Aman dan Lancar di Jakarta Utara Dari Kepedulian Menjadi Aksi: Kodam Jaya dan DLH DKI Kelola 5,5 Ton Limbah Elektronik Mekanisme Perlindungan Identitas Saksi dalam KUHAP Baru PN Tanah Grogot Sosialisasi Eksternal Keterbukaan Informasi & Bantuan Hukum

Kejaksaan

PN Tanah Grogot Sosialisasi Eksternal Keterbukaan Informasi & Bantuan Hukum

badge-check


PN Tanah Grogot Sosialisasi Eksternal Keterbukaan Informasi & Bantuan Hukum Perbesar


Tanah Grogot, Kalimantan Timur – Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK Ketua MA) Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, bertempat di PN Tanah Grogot pada hari Rabu (11/02/26).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran PN Tanah Grogot, perwakilan Pos Bantuan Hukum (PosBakum), advokat, serta unsur pemerintah desa dan kecamatan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam meningkatkan pemahaman hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Wakil Ketua PN Tanah Grogot dalam sambutannya sekaligus bertindak sebagai narasumber sosialisasi SKMA Nomor 2-144 Tahun 2022. Dalam pemaparannya, Wakil Ketua PN Tanah Grogot menegaskan pentingnya penerapan pedoman pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“SK Ketua MA Nomor 2-144 Tahun 2022 menjadi landasan bagi aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tegasnya.

Sementara itu, sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan disampaikan oleh Hakim PN Tanah Grogot, Moch. Rizqin Dhofin.

Dalam pemaparannya, ia menekankan peran strategis Pos Bantuan Hukum (PosBakum) dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. “Layanan bantuan hukum melalui Posbakum di pengadilan bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat kurang mampu tetap dapat memahami hak-hak hukumnya dan memperoleh pendampingan awal secara layak, tanpa terkendala faktor ekonomi,” ujar Hakim PN Tanah Grogot Moch. Rizqin Dhofin. Ia menambahkan bahwa keberadaan Posbakum tidak hanya membantu pencari keadilan dalam proses administrasi perkara, tetapi juga memberikan edukasi hukum agar masyarakat lebih sadar dan paham terhadap prosedur beracara di pengadilan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta dari unsur desa dan kecamatan aktif menyampaikan pertanyaan terkait prosedur permohonan informasi dan mekanisme pengajuan bantuan hukum di PN Tanah Grogot.

Melalui kegiatan ini, PN Tanah Grogot berharap terjalin sinergi yang lebih kuat antara pengadilan, aparatur pemerintah daerah, advokat, dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, inklusif, dan berkeadilan. Konsistensi dalam penerapan pedoman tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta mewujudkan peradilan yang terbuka dan berintegritas

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mekanisme Perlindungan Identitas Saksi dalam KUHAP Baru

16 Februari 2026 - 09:43 WIB

Kooperasi Internasional Instrumen Penguatan Akses Keadilan: Refleksi Peran HCCH Mendukung Peradilan ASEAN

16 Februari 2026 - 09:39 WIB

Praktisi Hukum Herry Yap Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah

16 Februari 2026 - 07:54 WIB

Pengadilan Tinggi Medan Melakukan Pembinaan Teknis Administrasi Yudisial Kepada Seluruh Pengadilan Negeri

15 Februari 2026 - 10:14 WIB

PN Watansoppeng Terapkan Plea Bargaining Perdana

15 Februari 2026 - 10:12 WIB

Trending di Kejaksaan