Menu

Mode Gelap
CSR Agung Sedayu Group Dorong Pemberdayaan Perempuan Melalui Women Support Woman 3.0 Dukungan Ketahanan Panganan Nasional, Babinsa Cek Harga Sembako Satgas Sampah Koramil 02/Curug Bersihkan Jalan Raya STPI, Perkuat Sinergi TNI–Polri dan Warga Kasum TNI Tegaskan Peran Berkelanjutan TNI dalam Penanganan Bencana Sumatra Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Wamenhan AS Bidang Pertahanan Indo-Pasifik

Kejaksaan

Mahasiswa UI Gugat Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim Harus Izin Ketua MA

badge-check


Mahasiswa UI Gugat Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim Harus Izin Ketua MA Perbesar


Perkara yang diajukan mahasiswa Pascasarjana FH UI ini menilai aturan izin Ketua Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan istimewa berbasis jabatan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (19/2/2026).

Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan aturan “hak istimewa” hakim dalam proses penangkapan dan penahanan.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan I ini dipimpin oleh Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir.

Pemohon perkara ini merupakan Para Mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 terhadap Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum karena mengharuskan izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum aparat penegak hukum dapat melakukan penangkapan atau penahanan terhadap seorang hakim.

“Pasal-pasal a quo menciptakan perlakuan istimewa berbasis jabatan yang tidak proporsional. Ini menghambat hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan hukum secara kolektif,” tulis para Pemohon dalam berkasnya.

Selain meminta pasal tersebut dibatalkan, Pemohon menawarkan alternatif petitum agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kecuali untuk kasus tangkap tangan, tindak pidana khusus, atau kejahatan terhadap keamanan negara yang tidak memerlukan izin Ketua MA.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan kritis, terutama mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Ia meminta mahasiswa UI tersebut menjelaskan secara konkret kerugian konstitusional yang mereka alami, apakah bersifat faktual atau potensial.

“Jelaskan pada kami yang masuk akal, anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu punya causal verband dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP itu,” tegas Saldi Isra dalam persidangan.

Saldi memperingatkan, jika Pemohon gagal membangun argumentasi kerugian hak yang kuat, maka permohonan terancam tidak dapat diterima. “Kalau Anda tidak mampu menjelaskan itu, berhenti sampai di sini dan kita akan drop karena Anda tidak memiliki legal standing.”

Lebih lanjut, Saldi Isra memberikan saran agar Pemohon mencermati kembali riwayat perdebatan hukum mengenai proteksi jabatan ini. Ia merujuk pada keterangan Mahkamah Agung dalam preseden sebelumnya yang pernah menyatakan bahwa MA sendiri sebenarnya setuju adanya pengecualian untuk kasus tertentu.

“Baca keterangan Mahkamah Agung dalam Putusan 15. Di sana disebutkan, MA saja merasa perlu ada pengecualian, tapi tiba-tiba KUHAP menghilangkan pengecualian itu. Cari itu, bangun argumentasinya kepada Mahkamah,” saran Saldi.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan sebanyak satu kali. Berkas perbaikan tersebut paling lambat diserahkan ke kepaniteraan MK pada tanggal 4 Maret 2026.

Penulis: Komang Ardika

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rapat Sinkronisasi Identifikasi Permasalahan Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, MA Mendapat Apresiasi Tinggi Dari Kemenkopolkam

20 Februari 2026 - 12:11 WIB

Hakim PN Bangkinang Antar Delegasi FH UMK Pada NMCC ALSA Raih Piala MA RI ke-26

19 Februari 2026 - 07:59 WIB

Hukum Sentuh Nurani: Panggilan Moral Lawan Korupsi

18 Februari 2026 - 03:17 WIB

PA Majene Laksanakan Sidang Itsbat Rukyat Hilal

18 Februari 2026 - 03:14 WIB

Mekanisme Perlindungan Identitas Saksi dalam KUHAP Baru

16 Februari 2026 - 09:43 WIB

Trending di Kejaksaan