Menu

Mode Gelap
Rapat Koordinasi Sinergitas TNI-Polri Dalam Rangka Kesiapan Operasi Ketupat 2026 Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Titik Rawan Tawuran MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Terapkan KUHAP, PN Padang Panjang Sahkan Saksi Mahkota Kasus Narkoba Adaptif, Bimtek Panitera Pengganti di PN Kuningan Bahas KUHAP Baru Penyuluhan Bintal Kepada Prajurit, PNS dan Persit KCK Cabang XIX Kodim 0505/JT.

Mitra TNI & Polri

Prof. Yanto: Hakim Harus Jujur, Profesional & Zero Tolerance Pelayanan Transaksional

badge-check


Prof. Yanto: Hakim Harus Jujur, Profesional & Zero Tolerance Pelayanan Transaksional Perbesar


Surabaya, Jawa Timur – Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmen penguatan integritas aparatur peradilan melalui strategi pengawasan menyeluruh dan pembinaan berkelanjutan bagi hakim. Komitmen tersebut disampaikan oleh Ketua Kamar Pengawasan, Prof. Dr. Yanto dan Plt. Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi dalam Pembinaan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Senin (23/2/2026), menyoroti urgensi pemberantasan korupsi yudisial serta penerapan kode etik hakim.

Plt. Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, menekankan bahwa korupsi di ranah peradilan merupakan extraordinary crime yang merusak integritas lembaga dan kepastian hukum. Bentuk praktik yang paling merusak antara lain suap administrasi perkara, pengaturan komposisi majelis hakim, hingga jual beli putusan.

MA merancang grand design pengawasan melalui tiga dimensi: teknis yudisial, administrasi, serta etika dan integritas. Badan Pengawasan MA (Bawas) menjadi ujung tombak dengan audit kinerja, investigasi pelanggaran, dan fasilitasi pengawasan melekat.

Meski menghadapi keterbatasan SDM dan anggaran, MA mendorong modernisasi lewat digitalisasi pengawasan melalui aplikasi Wastitama dan Waskitama, serta analitik data untuk mendeteksi titik rawan korupsi. Komitmen zero tolerance ditegaskan: aparatur yang terbukti melakukan praktik transaksional akan diberhentikan tanpa kompromi.

Sementara itu, dalam pembinaan hakim di Surabaya, Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, menekankan arti penting Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). “Hakim diwajibkan berperilaku jujur, profesional, serta melaporkan LHKPN setiap tahun kepada KPK dan zero tolerance terhadap pelayanan transaksional,” terang Prof Yanto.

Selain itu, pembinaan juga membahas implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, termasuk mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, hingga prosedur baru dalam penggeledahan dan penyitaan.

Kedua agenda ini menunjukkan arah kebijakan strategis Mahkamah Agung: memperkuat pengawasan internal maupun eksternal, membangun budaya integritas, serta memastikan hakim menjalankan tugas dengan profesionalisme dan akuntabilitas.

Dalam pembinaan tersebut selain dihadiri oleh Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, juga dihadiri Ketua PT Agama Surabaya, Ketua PT TUN Surabaya, dan Kepala Pengadilan Militer III Surabaya, serta seluruh Hakim Tinggi di lingkungan PT Surabaya.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rapat Koordinasi Sinergitas TNI-Polri Dalam Rangka Kesiapan Operasi Ketupat 2026

3 Maret 2026 - 03:29 WIB

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Titik Rawan Tawuran

2 Maret 2026 - 21:56 WIB

Penyuluhan Bintal Kepada Prajurit, PNS dan Persit KCK Cabang XIX Kodim 0505/JT.

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polisi Hadir Tangani Laporan Warga dan Bantu Penanganan ODGJ di Cakung

2 Maret 2026 - 08:48 WIB

Safari Ramadhan Danrem 052/Wkr Bersama Forkopimda Banten, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Kota Tangerang

2 Maret 2026 - 02:39 WIB

Trending di Mitra TNI & Polri