Menu

Mode Gelap
Babinsa Balaraja Ingatkan Warga Jaga Keamanan Ramadhan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H Koramil 01/Teluknaga Bagikan Takjil Gratis Patroli Malam Koramil 10/Sepatan Perkuat Pengawasan Wilayah dan Respons Cepat Keamanan Satgas Sampah, Koramil 05/Balaraja Bersihkan Sampah Di Desa Tobat Anshor Mu’min : Penegakan Hukum Oknum Polri Harus Objektif, Jangan Sampai Melukai Hati Publik Safari Ramadan Danrem 052/Wkr di Kodim 0506/Tangerang

News

Anshor Mu’min : Penegakan Hukum Oknum Polri Harus Objektif, Jangan Sampai Melukai Hati Publik

badge-check


Anshor Mu’min : Penegakan Hukum Oknum Polri Harus Objektif, Jangan Sampai Melukai Hati Publik Perbesar


Jakarta, Kilas Negeri – Rabu, 25 Febuari 2026 – Direktur Timur Barat Research Center (TBRC), Anshor Mu’min angkat bicara terkait Kasus Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Meninggal di Kota Tual Maluku

Anshor pun mengapresiasi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya seorang pelajar MTs bernama Arianto Tawakal (14) di Kota Tual, Maluku. Arianto Tawakal merupakan korban penganiayaan oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS.

Anshor Mu’min menilai langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS. Sanksi pemecatan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. kata Direktur TBRC, Anshor Mu’min dalam keterangannya kepada wartawan Rabu, (25/2/2026).

Anshor menilai, Keputusan PTDH tersebut bentuk bukti nyata komitmen terhadap Reformasi Polri dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Menurut Anshor, ini membuktikan bahwa Polri tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya dan ini bukti bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara Tegas, Transparan, dan Akuntabel

“Dan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas, Serta membuka ruang pengawasan publik terhadap Institusi Polri,” terang Anshor.

Anshor juga berharap dalam proses hukum nanti jangan sampai Oknum Brimob yang menewaskan seorang siswa mendapatkan hukuman yang ringan di Pengadilan sipil.

“Jangan sampai seperti kasus Dua Anggota TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang, Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu, divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan dipecat dari TNI. Keduanya terbukti menembak mati seorang remaja. Hukuman itu dinilai jauh dari rasa keadilan, bahkan lebih ringan dari dua pelaku sipil yang mengantar kedua anggota lalu dihukum lebih berat 4 tahun penjara,” tegas Anshor.

Oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang diketuai Letnan Kolonel (Corps Hukum) Djunaedi Iskandar, di Medan, Sumatera Utara.

Dimana Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, M Alfhath Hariski berumur 13 tahun, yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama. Dan memutuskan, Serka Darmen dijatuhi pidana pokok 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.

“Serta hanya tuntutan ringan yang dijatuhkan kepada Dua terdakwa kasus pembunuhan Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, Prajurit TNI yang menewaskan seorang anak bernama M Alfhath Hariski berumur 13 tahun,” ungkapnya.

“Dalam perkara nomor 19-K/PM.I-02/AD/III/2025, Oditur Pengadilan Militer I-02 Medan hanya Mendakwa Kedua terdakwa dengan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan masing – masing Tuntutan penjara 18 (Delapan Belas) bulan dan penjara 1 (Satu) tahun,” tegas Anshor.

Anshor Mu’min yang juga mantan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia juga menyayangkan politisasi terhadap kasus ini dengan adanya Demo Mahasiswa dan massa di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ricuh saat ratusan Mahasiswa menggelar aksi protes pada Selasa, (24/2/2026) Hingga massa mendobrak pagar dan melempari area Markas Polda DIY.

“Aksi demo mahasiswa tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kekerasan aparat di sejumlah daerah, termasuk kasus penganiayaan seorang remaja oleh anggota Brimob di Kota Tual, Maluku,” terangnya.

“Sebab Hal – hal pelanggaran berat hingga menyebabkan kematian warga oleh oknum anggota Polri juga dilakukan oleh oknum anggota TNI,” pungkas. Anshor Mu’min.

Jurnalis : Edo

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ramai di Media Lokal, Trissen Widjaja Tegaskan Fakta Sebenarnya di RW 013 Papanggo

22 Februari 2026 - 02:02 WIB

CSR Agung Sedayu Group Dorong Pemberdayaan Perempuan Melalui Women Support Woman 3.0

20 Februari 2026 - 16:33 WIB

Anesrembes Tegaskan: Kepercayaan Masyarakat Tumbuh Sendiri Jika Layanan Sesuai Kebutuhan

17 Februari 2026 - 07:24 WIB

YORINDO, APKOMINDO & APTIKNAS Gelar Roadshow di Surabaya, BSSN Beri Peringatan Keras soal Keamanan Siber

16 Februari 2026 - 07:59 WIB

Tokoh Pemuda Pekanbaru Dukung Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian

29 Januari 2026 - 06:49 WIB

Trending di News