Menu

Mode Gelap
Koramil 05/Kramatjati-Makasar Intensifkan Patroli Sahur, Perkuat Sinergi Cegah Tawuran di Kramatjati Saring Calon Pemimpin Tangguh, Kodim 0510/Trs Tes Psikologi Koramil 08/Kronjo Gelar Bakti Sosial Pembagian Takjil, Wujud Kepedulian TNI di Bulan Suci Ramadhan Harga Sembako di Pasar Kresek Aman, Hanya Cabe Rawit Merah dan Bawang Naik Berkah Ramadhan, Ketua Persit KCK Ranting 7 Cakung Berbagi Kasih Pererat Silaturahmi, BRI KC Tangerang City Gelar Pengajian Bersama Ustaz Mihdar Fathoni

Kejaksaan

Bimtek PT Medan: Panitera Diminta Jaga Integritas dan Kuasai Teknis KUHAP Baru

badge-check


Bimtek PT Medan: Panitera Diminta Jaga Integritas dan Kuasai Teknis KUHAP Baru Perbesar


Medan – Pengadilan Tinggi Medan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi dan Teknis Yudisial bagi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada Kamis, 26 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Bimtek yang berlangsung pada 23 hingga 27 Februari 2026, dengan peserta seluruh hakim dan aparatur sipil negara dari Pengadilan Tinggi Medan serta Pengadilan Negeri se-Sumatera Utara.

Bimtek ini menitikberatkan pada penguatan kapasitas teknis dan pemahaman regulasi terbaru, termasuk penerapan KUHP Nasional, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta KUHAP Nasional. Selain itu, peserta juga dibekali materi teknis pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) perkara pidana dan perdata.

Panitera Pengadilan Tinggi Medan, Asmar Josen, dalam materinya tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera/ASN menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas.

“Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti harus menjaga integritas, profesionalisme, dan kode etik dalam menjalankan tugasnya,” ujar Asmar.

Menurutnya, peran kepaniteraan sangat menentukan tertib administrasi perkara dan kualitas pelayanan peradilan. Ketelitian dan tanggung jawab menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran proses persidangan.

Sementara itu, Hakim Tinggi PT Medan, Kurnia Yani Darmono, memaparkan materi tentang penerapan KUHAP Nasional. Ia menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam alur pemeriksaan perkara yang berdampak langsung pada penyusunan berita acara.

“Terdapat perbedaan alur pemeriksaan perkara berdasarkan KUHAP Baru yang berpengaruh ke Berita Acara Pemeriksaan, seperti adanya pernyataan pembuka dari pihak yang mengajukan alat bukti dan urutan bertanya dalam pemeriksaan saksi,” jelasnya. Ia menekankan bahwa panitera harus memahami perubahan tersebut secara detail agar tidak terjadi kekeliruan dalam pencatatan proses persidangan.

Melalui Bimtek ini, Pengadilan Tinggi Medan berharap aparatur kepaniteraan semakin siap menghadapi dinamika hukum nasional, sekaligus menjaga standar profesionalisme demi terwujudnya peradilan yang akuntabel dan terpercaya

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PN Makassar Laksanakan Kampanye Publik Integritas melalui Kegiatan Berbagi Takjil

26 Februari 2026 - 06:39 WIB

PN Surakarta Imparsial di Pembuktian Gugatan Ijazah Jokowi

26 Februari 2026 - 06:37 WIB

Ketua PT Medan: Hakim Harus Selaraskan 3 Pilar Penting dalam Mengadili Perkara

26 Februari 2026 - 06:33 WIB

Warga Magetan Gugat Presiden & Kapolri, PN Nyatakan Tak Berwenang Adili

26 Februari 2026 - 06:32 WIB

Perkuat Digitalisasi, BKN Kunjungi MA

24 Februari 2026 - 08:48 WIB

Trending di Kejaksaan