Menu

Mode Gelap
Koramil 05/Kramatjati-Makasar Intensifkan Patroli Sahur, Perkuat Sinergi Cegah Tawuran di Kramatjati Saring Calon Pemimpin Tangguh, Kodim 0510/Trs Tes Psikologi Koramil 08/Kronjo Gelar Bakti Sosial Pembagian Takjil, Wujud Kepedulian TNI di Bulan Suci Ramadhan Harga Sembako di Pasar Kresek Aman, Hanya Cabe Rawit Merah dan Bawang Naik Berkah Ramadhan, Ketua Persit KCK Ranting 7 Cakung Berbagi Kasih Pererat Silaturahmi, BRI KC Tangerang City Gelar Pengajian Bersama Ustaz Mihdar Fathoni

Kejaksaan

Ketua PT Medan: Hakim Harus Selaraskan 3 Pilar Penting dalam Mengadili Perkara

badge-check


Ketua PT Medan: Hakim Harus Selaraskan 3 Pilar Penting dalam Mengadili Perkara Perbesar


Medan – Pengadilan Tinggi Medan kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas peradilan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi dan Teknis Yudisial bagi hakim. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari rangkaian Bimtek yang berlangsung sejak 23 hingga 27 Februari 2026.

Bimtek tersebut diikuti seluruh hakim serta Aparatur Sipil Negara dari Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri se-Sumatera Utara. Fokus utama kegiatan hari ini adalah penguatan pemahaman materi hukum substantif dan etika yudisial sebagai bekal menghadapi dinamika penerapan hukum nasional yang terus berkembang.

Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Siswandriyono, yang menjadi salah satu pemateri, menekankan pentingnya keseimbangan dalam menjatuhkan putusan. Dalam materinya tentang plea bargain dan pemaafan hakim, ia mengingatkan bahwa hakim tidak hanya berpegang pada teks undang-undang semata.

“Hakim harus dapat menyelaraskan 3 pilar penting yaitu social justice, legal justice, dan moral justice dalam mengadili suatu perkara” ujar Siswandriyono. Menurutnya, putusan hakim harus mampu menjawab rasa keadilan masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum dan nilai kemanfaatan yang hidup di tengah masyarakat.

Materi berikutnya disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Agus Rusianto, yang membahas penerapan KUHP Nasional. Dalam paparannya, Agus Rusianto mengingatkan pentingnya penguasaan teori hukum pidana sebagai fondasi dalam memahami norma baru.

“Hakim harus benar-benar menguasai teori hukum pidana,” tegasnya. “Tanpa penguasaan teori yang kuat, penerapan norma baru berpotensi keliru dan tidak konsisten.” Sambung Agus Rusianto

Selanjutnya, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan juga silih berganti menyampaikan materi. Kurnia Yani Darmono memaparkan materi mengenai penerapan Undang-Undang Penyesuaian, sementara Longser Sormin membahas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hendri Tobing, turut memberikan materi terkait penerapan KUHAP Nasional.

Seluruh materi yang disampaikan menekankan satu benang merah yang sama: integritas dan profesionalisme. Para pemateri berulang kali mengingatkan bahwa pembaharuan regulasi dan perubahan hukum tidak akan berarti tanpa komitmen moral aparat penegak hukum.

Melalui Bimtek ini, Pengadilan Tinggi Medan berharap para hakim semakin siap menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan. Tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara adil, bijaksana, dan berintegritas demi terwujudnya peradilan yang dipercaya masyarakat.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PN Makassar Laksanakan Kampanye Publik Integritas melalui Kegiatan Berbagi Takjil

26 Februari 2026 - 06:39 WIB

PN Surakarta Imparsial di Pembuktian Gugatan Ijazah Jokowi

26 Februari 2026 - 06:37 WIB

Bimtek PT Medan: Panitera Diminta Jaga Integritas dan Kuasai Teknis KUHAP Baru

26 Februari 2026 - 06:36 WIB

Warga Magetan Gugat Presiden & Kapolri, PN Nyatakan Tak Berwenang Adili

26 Februari 2026 - 06:32 WIB

Perkuat Digitalisasi, BKN Kunjungi MA

24 Februari 2026 - 08:48 WIB

Trending di Kejaksaan