Menu

Mode Gelap
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Titik Rawan Tawuran MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Terapkan KUHAP, PN Padang Panjang Sahkan Saksi Mahkota Kasus Narkoba Adaptif, Bimtek Panitera Pengganti di PN Kuningan Bahas KUHAP Baru Penyuluhan Bintal Kepada Prajurit, PNS dan Persit KCK Cabang XIX Kodim 0505/JT. PTUN Manado Gelar Public Campaign Zona Integritas dan SMAP

Mitra TNI & Polri

Sidang Sengketa Lahan Mako Guskamla Koarmada I Sabang Kembali Bergulir

badge-check


Sidang Sengketa Lahan Mako Guskamla Koarmada I Sabang Kembali Bergulir Perbesar


TNI AL, Sabang,- Sidang sengketa lahan milik TNI Angkatan Laut yang menjadi lokasi berdirinya bangunan Mako Guskamla Koarmada I Sabang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sabang, Rabu (25/2/2026).

Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak penggugat menghadirkan enam orang saksi guna memperkuat klaim kepemilikan lahan yang disebut sebagai milik ahli waris almarhum Sa’id Nya’pa.

Sebelumnya, pada persidangan Rabu (18/2/2026), penggugat juga telah menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait penguasaan, pemanfaatan serta administrasi lahan yang diklaim sebagai milik pihak penggugat. Namun, keterangan tersebut terbantahkan oleh dokumen resmi yang dimiliki TNI Angkatan Laut.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi pertama Suparjono, anak dari almarhum Paino Paimin, menyampaikan bahwa ayahnya pernah menjual sebidang tanah pada tahun 1975 kepada Sa’id Nya’pa. Akan tetapi, saksi tersebut mengaku tidak pernah melihat akta jual beli yang ditunjukkan oleh kuasa hukum penggugat dalam persidangan.

Keterangan saksi tersebut bertolak belakang dengan dokumen resmi yang dimiliki TNI AL, yang menyatakan bahwa dasar hukum penguasaan fisik tanah tersebut telah ada sejak tahun 1950 berdasarkan Surat Penetapan Menteri Pertahanan RIS Nomor 9/MP/50 tanggal 6 Januari 1950. Penguasaan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria Nomor SK.2/H.Peng/68 tanggal 2 Agustus 1968. Dokumen tersebut terbit jauh sebelum adanya surat jual beli tahun 1975 yang dijadikan dasar klaim oleh pihak penggugat, yang bahkan keabsahannya turut disangkal oleh saksi Suparjono.

Saksi ketiga dari pihak penggugat juga memberikan keterangan bahwa dirinya pernah ikut memanen kelapa di lahan tersebut pada tahun 1983 hingga 1986 yang diklaim milik almarhum Sa’id Nya’pa.

Sementara itu, saksi penggugat lainnya bernama Sabri menyampaikan bahwa di lokasi tersebut ia sering melihat aktivitas TNI AL, termasuk keberadaan perumahan prajurit serta prajurit yang melakukan panen cengkeh di area tersebut.

Dari administrasi dan dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki TNI AL, ditegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dalam kurun waktu yang cukup lama. Lahan tersebut digunakan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi pertahanan negara, khususnya oleh Gugus Keamanan Laut Koarmada I dalam menjaga keamanan laut wilayah barat Indonesia.

TNI Angkatan Laut menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta percaya bahwa persidangan akan memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.

(Pen Lanal Sabang)

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Titik Rawan Tawuran

2 Maret 2026 - 21:56 WIB

Penyuluhan Bintal Kepada Prajurit, PNS dan Persit KCK Cabang XIX Kodim 0505/JT.

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polisi Hadir Tangani Laporan Warga dan Bantu Penanganan ODGJ di Cakung

2 Maret 2026 - 08:48 WIB

Safari Ramadhan Danrem 052/Wkr Bersama Forkopimda Banten, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Kota Tangerang

2 Maret 2026 - 02:39 WIB

Koramil 08/Duren Sawit Intensifkan Patroli/Siskamling Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif.

1 Maret 2026 - 20:41 WIB

Trending di Mitra TNI & Polri