Menu

Mode Gelap
Koramil 05/Kramatjati-Makasar Intensifkan Patroli Sahur, Perkuat Sinergi Cegah Tawuran di Kramatjati Saring Calon Pemimpin Tangguh, Kodim 0510/Trs Tes Psikologi Koramil 08/Kronjo Gelar Bakti Sosial Pembagian Takjil, Wujud Kepedulian TNI di Bulan Suci Ramadhan Harga Sembako di Pasar Kresek Aman, Hanya Cabe Rawit Merah dan Bawang Naik Berkah Ramadhan, Ketua Persit KCK Ranting 7 Cakung Berbagi Kasih Pererat Silaturahmi, BRI KC Tangerang City Gelar Pengajian Bersama Ustaz Mihdar Fathoni

Kejaksaan

Warga Magetan Gugat Presiden & Kapolri, PN Nyatakan Tak Berwenang Adili

badge-check


Warga Magetan Gugat Presiden & Kapolri, PN Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbesar


Magetan, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menggelar sidang pembacaan putusan sela, pada Rabu (25/2) dalam dua perkara perdata, yakni Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan Penggugat Sumarti dan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan Penggugat Nunuk Sulistyowati.

Kedua gugatan tersebut berawal dari laporan Penggugat, yang mendalilkan bahwa laporannya terkait dugaan tindak pidana penggelapan oleh Wawan, Manajer KSPP Syariah MSI, tidak diproses oleh aparat kepolisian. Dalam gugatannya, Penggugat menilai tindakan Tergugat Kasatreskrim Polres Magetan yang tidak menerbitkan laporan polisi maupun memproses perkara pidana telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, sehingga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu meminta kepada Presiden untuk melakukan reformasi undang-undang kepolisian.

Namun, dalam eksepsi yang diajukan oleh kuasa Presiden yang diwakili Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Magetan, disampaikan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta berdasarkan Pasal 87 dan Perma Nomor 2/2019, sengketa terkait dugaan PMH oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri. Majelis Hakim menimbang bahwa substansi gugatan Penggugat pada pokoknya adalah keberatan terhadap tindakan atau tidak bertindaknya pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangan publik. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 11 Perma 2/2019 menegaskan bahwa sengketa perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hakim juga menilai bahwa meskipun Penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUHPerdata, secara substansial sengketa yang diajukan adalah terkait tindakan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, penentuan kompetensi absolut tidak didasarkan pada label norma yang digunakan Penggugat, melainkan pada hakikat dan substansi sengketa.

“Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” ucap Rintis Candra, sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra pada perkara 32/Pdt.G/2025/PN Mgt. Selain itu, Majelis Hakim perkara 37/Pdt.G/2025/PN Mgt memberikan nasihat agar Penggugat memperhatikan mekanisme mengajukan tuntutan atau gugatan.

“Kepada Penggugat, agar cermat memperhatikan mekanisme hukum yang tepat dalam menuntut hak, baik melalui gugatan maupun upaya lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” terang Cesar Antonio Munthe sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari dan Putri Nugraheni Septyaningrum pada perkara 37/Pdt.G/2025/PN Mgt.

Putusan ini menegaskan arah pergeseran kompetensi peradilan sejak berlakunya UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana sengketa atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah tidak lagi menjadi ranah peradilan umum, melainkan harus diajukan ke PTUN.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PN Makassar Laksanakan Kampanye Publik Integritas melalui Kegiatan Berbagi Takjil

26 Februari 2026 - 06:39 WIB

PN Surakarta Imparsial di Pembuktian Gugatan Ijazah Jokowi

26 Februari 2026 - 06:37 WIB

Bimtek PT Medan: Panitera Diminta Jaga Integritas dan Kuasai Teknis KUHAP Baru

26 Februari 2026 - 06:36 WIB

Ketua PT Medan: Hakim Harus Selaraskan 3 Pilar Penting dalam Mengadili Perkara

26 Februari 2026 - 06:33 WIB

Perkuat Digitalisasi, BKN Kunjungi MA

24 Februari 2026 - 08:48 WIB

Trending di Kejaksaan