Menu

Mode Gelap
MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Terapkan KUHAP, PN Padang Panjang Sahkan Saksi Mahkota Kasus Narkoba Adaptif, Bimtek Panitera Pengganti di PN Kuningan Bahas KUHAP Baru Penyuluhan Bintal Kepada Prajurit, PNS dan Persit KCK Cabang XIX Kodim 0505/JT. PTUN Manado Gelar Public Campaign Zona Integritas dan SMAP MA Gelar Fit & Proper Tes Hakim Tinggi, Catat Poin Pentingnya

Kejaksaan

Adaptif, Bimtek Panitera Pengganti di PN Kuningan Bahas KUHAP Baru

badge-check


Adaptif, Bimtek Panitera Pengganti di PN Kuningan Bahas KUHAP Baru Perbesar


Kuningan, Jawa Barat — Pengadilan Negeri Kuningan menggelar bimbingan teknis (bimtek) internal bagi para Panitera Pengganti terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru pada Senin (02/3). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas teknis aparatur peradilan, khususnya dalam penyusunan berita acara sidang (BAS) yang akurat dan selaras dengan perkembangan hukum acara pidana.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Tavia Rahmawati Suki, menegaskan bahwa bimtek ini merupakan bagian dari proses pembelajaran bersama untuk terus menunjang kompetensi para Panitera Pengganti. “Kegiatan ini kita laksanakan sebagai ruang belajar bersama, agar para Panitera Pengganti semakin siap dan cermat dalam menyusun berita acara sidang, terlebih dengan diberlakukannya KUHAP yang terbaru,” ujarnya.

Materi bimtek dipaparkan oleh Panitera PN Kuningan, Evi Setia Pernama, serta Hakim PN Kuningan, Aditya Yudi Taurisanto. Adapun substansi yang dibahas meliputi mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, sistem pembuktian, hingga upaya hukum dalam kerangka KUHAP yang baru.

Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan seluruh Panitera Pengganti. Setiap peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, berbagi pengalaman praktik persidangan, serta mengidentifikasi tantangan teknis yang mungkin muncul dalam implementasi norma baru tersebut.

Secara kelembagaan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari rencana aksi Area 3, yang menitikberatkan pada pengembangan kompetensi aparatur peradilan, baik hakim maupun pegawai. Penguatan kapasitas sumber daya manusia dipandang sebagai prasyarat utama dalam menjaga kualitas layanan peradilan dan menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Bimtek ini menjadi salah satu respons konkret Pengadilan Negeri Kuningan dalam menyongsong pemberlakuan KUHAP terbaru. Dengan peningkatan pemahaman terhadap mekanisme keadilan restoratif, konstruksi pengakuan bersalah, teknik pembuktian, serta prosedur upaya hukum, diharapkan setiap Panitera Pengganti mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan adaptif terhadap perkembangan dinamika regulasi

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak

2 Maret 2026 - 14:29 WIB

Terapkan KUHAP, PN Padang Panjang Sahkan Saksi Mahkota Kasus Narkoba

2 Maret 2026 - 14:28 WIB

PTUN Manado Gelar Public Campaign Zona Integritas dan SMAP

2 Maret 2026 - 10:28 WIB

MA Gelar Fit & Proper Tes Hakim Tinggi, Catat Poin Pentingnya

2 Maret 2026 - 10:26 WIB

Ramadhan Melayani, Lewat Jalur Laut PN Kaimana Gelar Sidang Keliling

2 Maret 2026 - 10:22 WIB

Trending di Kejaksaan