Kuningan, Jawa Barat — Pengadilan Negeri Kuningan menggelar bimbingan teknis (bimtek) internal bagi para Panitera Pengganti terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru pada Senin (02/3). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas teknis aparatur peradilan, khususnya dalam penyusunan berita acara sidang (BAS) yang akurat dan selaras dengan perkembangan hukum acara pidana.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Tavia Rahmawati Suki, menegaskan bahwa bimtek ini merupakan bagian dari proses pembelajaran bersama untuk terus menunjang kompetensi para Panitera Pengganti. “Kegiatan ini kita laksanakan sebagai ruang belajar bersama, agar para Panitera Pengganti semakin siap dan cermat dalam menyusun berita acara sidang, terlebih dengan diberlakukannya KUHAP yang terbaru,” ujarnya.

Materi bimtek dipaparkan oleh Panitera PN Kuningan, Evi Setia Pernama, serta Hakim PN Kuningan, Aditya Yudi Taurisanto. Adapun substansi yang dibahas meliputi mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, sistem pembuktian, hingga upaya hukum dalam kerangka KUHAP yang baru.
Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan seluruh Panitera Pengganti. Setiap peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, berbagi pengalaman praktik persidangan, serta mengidentifikasi tantangan teknis yang mungkin muncul dalam implementasi norma baru tersebut.
Secara kelembagaan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari rencana aksi Area 3, yang menitikberatkan pada pengembangan kompetensi aparatur peradilan, baik hakim maupun pegawai. Penguatan kapasitas sumber daya manusia dipandang sebagai prasyarat utama dalam menjaga kualitas layanan peradilan dan menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Bimtek ini menjadi salah satu respons konkret Pengadilan Negeri Kuningan dalam menyongsong pemberlakuan KUHAP terbaru. Dengan peningkatan pemahaman terhadap mekanisme keadilan restoratif, konstruksi pengakuan bersalah, teknik pembuktian, serta prosedur upaya hukum, diharapkan setiap Panitera Pengganti mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan adaptif terhadap perkembangan dinamika regulasi
![]()





















