Menu

Mode Gelap
MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Terapkan KUHAP, PN Padang Panjang Sahkan Saksi Mahkota Kasus Narkoba Adaptif, Bimtek Panitera Pengganti di PN Kuningan Bahas KUHAP Baru Penyuluhan Bintal Kepada Prajurit, PNS dan Persit KCK Cabang XIX Kodim 0505/JT. PTUN Manado Gelar Public Campaign Zona Integritas dan SMAP MA Gelar Fit & Proper Tes Hakim Tinggi, Catat Poin Pentingnya

Kejaksaan

MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak

badge-check


MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Perbesar


Majelis Kehormatan Hakim memutuskan terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim, Senin (2/3/2026).

Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, S.H., M.H. diselenggarakan di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI.

Pada persidangan tersebut, terlapor berinisial DD hadir dengan didampingi tim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

DD dihadapkan ke persidangan Majelis Kehormatan Hakim didasarkan 3 laporan yang diajukan oleh mantan isterinya.

Pada pokoknya laporan kepada DD akibat tindakannya menelantarkan mantan isteri dan anak pasca perceraian.

Hal ini, dikarenakan Terlapor tidak mengirimkan nafkah kepada mantan isteri dan anak, sesuai nominal yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap yang menyatakan putusnya perkawinan terlapor dan mantan isteri karena perceraian.

Demikian juga, terlapor terbukti melakukan rangkaian perbuatan yang merupakan bagian dari menghindari kewajiban pemberian nafkah kepada mantan isteri dan anak

Selain menyampaikan alat bukti dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim, tim pendamping dari PP IKAHI menyampaikan nota pembelaan untuk terlapor.

Atas pemeriksaan terhadap terlapor, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Namun dalam Putusan tersebut, terdapat dua anggota Majelis Kehormatan Hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan mayoritas Majelis Kehormatan Hakim, yakni Hakim Agung RI, Achmad S. Pudjoharsoyo, S.H., M.H. dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.

Majelis Kehormatan Hakim, yang berbeda pendapat menyatakan seharusnya terlapor dijatuhi hukuman berat penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 3 tahun berturut-turut.

Penulis: Adji Prakoso

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Terapkan KUHAP, PN Padang Panjang Sahkan Saksi Mahkota Kasus Narkoba

2 Maret 2026 - 14:28 WIB

Adaptif, Bimtek Panitera Pengganti di PN Kuningan Bahas KUHAP Baru

2 Maret 2026 - 14:26 WIB

PTUN Manado Gelar Public Campaign Zona Integritas dan SMAP

2 Maret 2026 - 10:28 WIB

MA Gelar Fit & Proper Tes Hakim Tinggi, Catat Poin Pentingnya

2 Maret 2026 - 10:26 WIB

Ramadhan Melayani, Lewat Jalur Laut PN Kaimana Gelar Sidang Keliling

2 Maret 2026 - 10:22 WIB

Trending di Kejaksaan