Menu

Mode Gelap
PTUN Manado Gelar Public Campaign Zona Integritas dan SMAP MA Gelar Fit & Proper Tes Hakim Tinggi, Catat Poin Pentingnya Ramadhan Melayani, Lewat Jalur Laut PN Kaimana Gelar Sidang Keliling HUT ke-73 IKAHI, Lomba LKTI Dorong Literasi Hukum Respons Cepat Call Center 110, Polisi Hadir Tangani Laporan Warga dan Bantu Penanganan ODGJ di Cakung Safari Ramadhan Danrem 052/Wkr Bersama Forkopimda Banten, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Kota Tangerang

Kejaksaan

MA Gelar Fit & Proper Tes Hakim Tinggi, Catat Poin Pentingnya

badge-check


MA Gelar Fit & Proper Tes Hakim Tinggi, Catat Poin Pentingnya Perbesar


Jakarta, – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan pelaksanaan Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi Calon Hakim Pengadilan Tinggi Tahun 2026. (27/2)

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025 tentang pola promosi dan mutasi hakim.

Seleksi akan dilaksanakan secara daring (online) dari satuan kerja masing-masing peserta dengan jadwal sebagai berikut:

– 10 Maret 2026: Briefing, simulasi wawancara, dan uji substansi;

– 11–13 Maret 2026: Ujian wawancara, dibagi dalam tiga kelompok.

Materi ujian meliputi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Manajemen Perkara, Administrasi Peradilan, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pada lampiran pengumuman mencantumkan puluhan nama hakim dan ketua pengadilan negeri dari berbagai daerah. Di antaranya, Rendra Yozar Dharma Putra (Ketua PN Bale Bandung), Dr. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno (Ketua PN Malang), Wari Juniati (Ketua PN Sleman), serta sejumlah hakim dari PN Bandung, PN Medan, PN Surabaya, PN Semarang, PN Makassar, dan lainnya.

Pada pelaksanaan nantinya Peserta diwajibkan menyiapkan perangkat komputer/laptop dengan spesifikasi minimal prosesor setara Intel Core i3, RAM 8 GB, kamera depan dan belakang, serta jaringan internet stabil 10 Mbps. Setiap peserta juga harus didampingi oleh petugas IT.

Selain itu, peserta diwajibkan melakukan konfirmasi kehadiran melalui tautan resmi dan melengkapi pemberkasan berupa surat tugas, surat keterangan sehat, bukti e-LHKPN dua tahun terakhir, serta putusan perkara pidana dan perdata.

Kepada seluruh peserta, MA mewajibkan hadir kecuali terdapat kepentingan mendesak. Bagi yang tidak hadir wajib mencantumkan alasan disertai bukti dukung.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PTUN Manado Gelar Public Campaign Zona Integritas dan SMAP

2 Maret 2026 - 10:28 WIB

Ramadhan Melayani, Lewat Jalur Laut PN Kaimana Gelar Sidang Keliling

2 Maret 2026 - 10:22 WIB

HUT ke-73 IKAHI, Lomba LKTI Dorong Literasi Hukum

2 Maret 2026 - 10:19 WIB

Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain

1 Maret 2026 - 05:02 WIB

PN Maros Sapa Masyarakat, Tegaskan Pelayanan Tanpa Gratifikasi

28 Februari 2026 - 11:16 WIB

Trending di Kejaksaan