PN Padang Panjang sahkan status justice collaborator perkara narkotika, terapkan KUHAP baru untuk bongkar sindikat dan beri jaminan keringanan hukuman.
Padang Panjang – Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang mengambil langkah progresif dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, majelis hakim secara resmi mengabulkan permohonan penetapan status saksi mahkota (justice collaborator) dalam sebuah perkara peredaran gelap narkotika.

“Menyatakan sah kesepakatan perjanjian saksi mahkota,” demikian bunyi amar penetapan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Padang Panjang pada Kamis (26/2/2026) lalu. Keputusan ini menandai babak baru dalam strategi pembongkaran sindikat kejahatan luar biasa di wilayah hukum tersebut.
Langkah hukum ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang. Pihak kejaksaan meminta pengadilan untuk menetapkan seorang Tersangka berinisial RKS (34 tahun) sebagai saksi mahkota. RKS dinilai memiliki peran kunci dan bersedia bekerja sama secara substantif untuk membuat terang perkara Narkotika yang akan dlimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Penuhi Syarat Ketat KUHAP
Kesepakatan yang disahkan oleh pengadilan ini tidak dibuat sembarangan. Prosesnya merujuk secara ketat pada Pasal 73 dan 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Humas PN Padang Panjang menjelaskan bahwa permohonan tersebut dikabulkan karena seluruh syarat formil dan materil telah terpenuhi.
Berdasarkan kesepakatan yang diajukan, Tersangka RKS telah menyanggupi beberapa kewajiban krusial, antara lain:
1. Mengakui Kesalahan: Tersangka secara sadar mengakui telah bersalah atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.
2. Keterbukaan Informasi: Tersangka bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutupi di setiap tingkat pemeriksaan.
3. Kepastian Hukum: Perjanjian tersebut telah memuat secara rinci dan jelas pasal-pasal tindak pidana yang akan didakwakan kepada tersangka.
Jaminan Keringanan Hukuman
Sebagai kompensasi atas komitmen tersangka dalam membantu negara mengungkap kejahatan secara terang benderang, instrumen hukum saat ini memberikan imbalan berupa perlindungan dan jaminan khusus sebagaimana dimuat dalam 74 ayat (3) KUHAP.
Dalam draf kesepakatan yang telah disetujui antara tersangka dan Kejari Padang Panjang, RKS akan mendapatkan imbalan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai imbalan atas Kerjasama Pihak Kedua, Pihak Pertama memberikan jaminan tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (3) KUHAP berupa Jaminan untuk menuntut pidana penjara paling lama 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut” bunyi salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut.
Penetapan ini diharapkan tidak hanya mempermudah aparat penegak hukum dalam melacak aktor intelektual di balik peredaran narkotika, tetapi juga menjadi bukti efektivitas implementasi KUHAP yang baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Penulis: Abiandri Fikri Akbar
![]()





















