Jakarta, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan pembentukan PERMA 3/2025 bukan sekedar alat penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat. Kepastian hukum yang ditegakkan secara konsisten akan melahirkan rasa aman, kepercayaan, dan prediktabilitas.
Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Pajak menggelar kegiatan diskusi interaktif penanganan tindak pidana perpajakan pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2025, Kamis (4/3/2026).

Diskusi interaktif yang dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dilaksanakan di Hotel Movenpick Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan pembentukan PERMA 3/2025 bukan sekedar alat penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat. Kepastian hukum yang ditegakkan secara konsisten akan melahirkan rasa aman, kepercayaan, dan prediktabilitas.
“Harapannya melalui kehadiran PERMA 3/2025, dapat memberikan kontribusi terbaik untuk kemajuan negara, sehingga Indonesia semakin menarik sebagai tempat berusaha dan berinvestasi”, ujar Guru Besar FH Unair tersebut.
Ia, menegaskan hadirnya PERMA 3/2025 juga memberikan pedoman tegas dan terarah, dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga praktik peradilan menjadi lebih konsisten, terukur, dan dapat diprediksi.
“PERMA 3/2025 menegaskan konstruksi pertanggungjawaban pidana secara lebih komprehensif, baik terhadap individu maupun korporasi”, tegas Mantan Ketua Kamar Pengawasan MA RI dimaksud.
Prof Sunarto, lebih lanjut menyampaikan PERMA Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pertanggungjawaban tidak terbatas pada pelaku utama, tetapi juga mencakup pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, menganjurkan, atau membantu terjadinya tindak pidana.
Sebagai informasi, PERMA 3/2025 terdiri dari 22 Pasal yang terdapat dalam 6 Bab, antara lain :
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. Bab III Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
4. Bab IV Hukum Acara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
5. Bab V Ketentuan Peralihan, dan
6. Bab VI Ketentuan Penutup
Diskusi interaktif tersebut, diisi oleh 3 narasumber utama yakni Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana MA RI, Wahyu Widodo Akademisi Hukum dan Perwakilan dari Ditjen Pajak Kemenkeu.
Demikian juga, diskusi interaktif yang diselenggarakan antara Mahkamah Agung RI dan Ditjen Pajak dihadiri juga oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Para Hakim Agung Kamar Pidana dan pejabat tinggi MA RI lainnya
Penulis: Adji Prakoso
![]()





















