Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim Antisipasi Lonjakan Harga Sembako, Babinsa Lakukan Pengecekan di Pasar

Kejaksaan

KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum

badge-check


KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum Perbesar


Pengesahan KUHAP baru menjadi langkah awal penguatan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan di seluruh tahapan peradilan pidana Indonesia.

Langkah Awal Pemenuhan Hak Perempuan di Indonesia

Pengesahan Undang-Undang baru tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai inovasi penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia mengenai pedoman pemidanaan. Salah satu aspek penting yang dihadirkan adalah perlindungan yang lebih kuat dan menyeluruh terhadap hak-hak perempuan, baik Perempuan yang berhadapan dengan hukum dengan status sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban.

Dalam praktik yang berlangsung selama ini, Perempuan yang berhadapan dengan hukum sering kali mengalami ketidakadilan, seperti adanya sikap diskriminatif dan stereotip gender (labelling) oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yang tidak lain disebabkan oleh kurangnya ruang dan mekanisme perlindungan dalam proses pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman gender menjadi dasar penting untuk menjamin keadilan hukum karena sistem hukum seringkali memunculkan diskriminasi terselubung terhadap perempuan (Wardhani, 2025).

Sebelum diatur secara spesifik oleh KUHAP, langkah awal perlindungan hukum terhadap Perempuan berhadapan dengan hukum ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women/CEDAW) melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 (UU Nomor 7 Tahun 1984), yang menjamin perlindungan bagi kaum perempuan dari setiap perilaku diskriminatif, melalui pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya. Langkah ini kemudian diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (PERMA Nomor 3 Tahun 2017).

Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 15 telah menekankan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Perempuan Berhadapan dengan Hukum, hakim tidak boleh merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hakim juga dilarang membenarkan tindakan diskriminatif dengan alasan budaya, adat, praktik tradisional, atau menggunakan pendapat ahli yang bias gender. Selain itu, hakim tidak boleh mempertanyakan atau menjadikan pengalaman maupun latar belakang seksual korban sebagai alasan untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukumannya, serta mengeluarkan pernyataan yang mengandung stereotip gender.

KUHAP Payung Hukum Pemenuhan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Selaras dengan UU Nomor 7 Tahun 1984 serta PERMA Nomor 3 Tahun 2017, Pasal 147 KUHAP ayat 2 huruf a mengatur bahwa Perempuan berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pertanyaan maupun pernyataan yang bersifat menjerat dan tidak netral terhadap Perempuan berhadapan dengan hukum oleh APH.

Misalnya dalam hal memeriksa seorang perempuan yang belatar belakang Pekerja Seks Komersial (PSK), seorang APH dalam menjalankan proses hukum bertanya apakah perempuan tersebut sudah terbiasa mendapatkan perlakuan yang bersifat merendahkan dari orang lain, apakah perempuan tersebut terlebih dahulu memberikan kesan untuk didekati, termasuk menanyakan secara detail mengenai pengalaman pribadi perempuan tersebut di luar perkara a quo.

Alih-alih menggali fakta secara objektif, pertanyaan tersebut justru mengarahkan pada penilaian yang menyalahkan korban dengan mengaitkan pekerjaan atau latar belakang pribadinya (victim blaming). Kalimat-kalimat tersebut mengandung asumsi, stigma, dan stereotip yang seolah-olah membenarkan tindakan pelaku atau meragukan kerugian yang dialami korban. Dalam konteks pemeriksaan, pertanyaan seperti ini berpotensi mengintimidasi, merendahkan martabat, serta mengaburkan substansi perkara, sehingga tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang adil dan berperspektif gender.

Hal ini bertentangan kuat dengan KUHAP yang menegaskan bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh pertimbangan spesifik berbasis kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap keputusan Penyidik, Penuntut Umum, maupun Hakim.

Diperlukan analisis yang akurat dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti ketimpangan relasi kuasa, bentuk serta tingkat keterlibatan dalam kausa, adanya hubungan kausal, hingga konteks sosial dan psikologis yang melingkupi peristiwa. Tanpa tinjauan yang menyeluruh, keputusan yang diambil oleh penegak hukum berpotensi tidak hanya mengabaikan prinsip keadilan, tetapi juga menimbulkan kembali penderitaan atau double victimization bagi Perempuan yang berhadapan dengan hukum.

KUHAP secara implisit menekankan pentingnya memiliki sumber daya manusia dalam sistem hukum yang memiliki perspektif dan sensitivitas gender saat menangani perkara yang melibatkan Perempuan berhadapan dengan hukum. Sebagai upaya mendukung hal tersebut, APH perlu bersinergi dengan berbagai lembaga untuk memastikan terpenuhinya hak Perempuan yang berhadapan dengan hukum. Kolaborasi dapat dilakukan dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memiliki pengalaman dan kapasitas dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan.

Kolaborasi antar-lembaga menjadi langkah strategis untuk memastikan perempuan yang berhadapan dengan hukum memperoleh hak-haknya secara utuh. Hal ini sejalan dengan Pasal 147 ayat (2) huruf c KUHAP yang menegaskan bahwa perempuan berhak mendapatkan pendampingan pada setiap tahap pemeriksaan. Ketentuan tersebut dipertegas dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yang mendefinisikan Pendamping sebagai individu atau organisasi terlatih yang memberikan dukungan psikis dan bantuan hukum agar perempuan merasa aman dan nyaman selama proses peradilan berlangsung.

Kehadiran pendamping bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan instrumen penting untuk menjamin akses terhadap keadilan yang setara. Upaya ini diharapkan mampu menjawab realita dimana banyak Perempuan berhadapan dengan hukum masih menghadapi hambatan struktural dalam sistem peradilan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan sumber daya dan akses terhadap bantuan hukum yang memadai. Hal ini menunjukkan pentingnya reformasi KUHAP yang memiliki pendekatan tidak hanya prosedural tetapi juga kontekstual dengan mempertimbangkan realitas sosial perempuan, termasuk hambatan yang dialami Perempuan berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan (Hamamah, 2025).

Keberadaan KUHAP memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak Perempuan yang berhadapan dengan hukum. Jika sebelumnya perlindungan tersebut hanya diatur melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yang berfokus pada pedoman pemeriksaan di pengadilan, kini negara memberikan penegasan bahwa hak-hak perempuan harus dipenuhi di seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan di persidangan. Dengan demikian, perlindungan yang diberikan tidak lagi terbatas pada tahap tertentu, tetapi berlaku secara menyeluruh di setiap tahapan pemeriksaan.

Kesimpulan

Pembaruan KUHAP hadir menjadi pelengkap sekaligus payung hukum yang komprehensif bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang sebelumnya telah ada, namun masih berdiri secara terpisah dan belum terintegrasi dalam satu kerangka sistem hukum yang utuh.

Meskipun terdapat perkembangan positif yang menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap perempuan, pada praktiknya masih terdapat berbagai pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian serius.

Tantangan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab APH, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun kesadaran, menghapus stigma, serta menciptakan lingkungan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan serta kerentanan Perempuan berhadapan dengan hukum.

Tanpa sinergi antara penegak hukum dan masyarakat, upaya perlindungan yang telah dirumuskan dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan berisiko tidak terimplementasi secara optimal.

Kolaborasi antar lapisan masyarakat sangat penting untuk memastikan KUHAP baru, khususnya dalam melindungi hak-hak Perempuan berhadapan dengan hukum, tidak hanya sekadar tertulis di undang-undang, tetapi juga terwujud di ruang-ruang penegakkan hukum hingga ke putusan pengadilan yang adil gender.

Referensi:

1. Dr. Hj. Novea Elysa Wardhani, S.H., M.H., dkk. Perempuan dan Hukum: Perlindungan Hak dalam Perspektif Gender. Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2025
2. Dr. Fatin Hamamah, S.H., M.H. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan (Mengurai Benang Kusut Di Tengah Tantangan Sosial). Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia, 2025
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women)
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, ditetapkan dan dibuka untuk ditandatangani, diratifikasi dan disetujui oleh Resolusi Majelis Umum 34/180 pada 18 Desember 1979

Penulis: Yohana Veronica

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

4 Maret 2026 - 11:10 WIB

PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu

4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi

4 Maret 2026 - 11:04 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

4 Maret 2026 - 06:19 WIB

PPATK Tegaskan Peran Penting Peradilan dalam Pemberantasan TPPU & Terorisme

3 Maret 2026 - 16:37 WIB

Trending di Kejaksaan