Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim Antisipasi Lonjakan Harga Sembako, Babinsa Lakukan Pengecekan di Pasar

Kejaksaan

PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu

badge-check


PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu Perbesar


Poso, Sulawesi Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Poso menjatuhkan putusan yang menyita perhatian publik dalam perkara pidana terkait konflik pemanfaatan tanah di Lembah Napu, Kabupaten Poso.

Dalam perkara yang teregister Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pande Tasya dengan anggota Gerry Putra Suwardi dan Arga Febrian, Rabu (4/3).

Majelis Hakim menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim (judicial pardon) terhadap terdakwa Christian Toibo alias Chris, seorang buruh tani yang didakwa melakukan penghasutan dalam aksi pencabutan patok dan plang milik Badan Bank Tanah.

“Perjuangan atas hak adalah hal yang sah dalam negara hukum, namun tetap harus ditempuh melalui koridor hukum”, terang Hakim Ketua, Pande Tasya.

Sebagaimana rilis Humas PN Poso, Kasus ini bermula dari pengelolaan tanah eks HGU PT Sandabi Indah Lestari di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, yang kemudian dikuasai Badan Bank Tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL).

Pemasangan patok dan plang oleh Bank Tanah pada 2023 memicu keresahan warga yang selama ini menggarap lahan tersebut untuk pertanian. Ketegangan memuncak pada 31 Juli 2024 ketika warga mencabut 150 patok dan 16 plang, setelah mendengar orasi Terdakwa.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai orasi Terdakwa merupakan bagian dari hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat. Namun, pencabutan patok tanpa dasar hukum tetap dianggap melanggar aturan. Meski demikian, hakim melihat aksi tersebut sebagai reaksi spontan masyarakat yang merasa terancam kehilangan sumber penghidupan.

Putusan ini menunjukkan bahwa tidak semua pelanggaran harus berujung pada pidana penjara.

Dikutip dari rilis Humas PN Poso “Pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Karena Terdakwa bukan aktor intelektual utama dan tindakannya dipicu situasi sosial, penjatuhan pidana penjara dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan yang menekankan keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan”, terang Pande Tasya didampingi Gerry Putra Suwardi dan Arga Febrian bertindak sebagai hakim anggota.

Dengan menjatuhkan judicial pardon, PN Poso menegaskan bahwa peradilan tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga membaca konteks sosial yang melatarbelakangi peristiwa hukum. Putusan ini menjadi pesan penting bahwa keadilan tidak selalu harus diwujudkan melalui pidana penjara, melainkan juga melalui kebijakan hukum yang berlandaskan nurani.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Safari Ramadhan, Wakil Ketua PN Makassar Sampaikan Tausiyah Ini

4 Maret 2026 - 11:10 WIB

Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi

4 Maret 2026 - 11:04 WIB

KUHAP Baru Dan Jaminan Hak Perempuan Berhadapan Hukum

4 Maret 2026 - 10:50 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

4 Maret 2026 - 06:19 WIB

PPATK Tegaskan Peran Penting Peradilan dalam Pemberantasan TPPU & Terorisme

3 Maret 2026 - 16:37 WIB

Trending di Kejaksaan