Gunungsitoli, PN Gunungsitoli memfasilitasi perdamaian dua perkara pidana, pengeroyokan dan KDRT, sebagai implementasi keadilan restoratif dalam KUHAP baru.
Pada persidangan yang dilaksanakan Rabu, 4 Maret 2026 yang bertempat di Ruang Sidang Utama PN Gunungsitoli, Majelis Hakim telah berhasil mengupayakan perdamaian dalam 2 (dua) perkara pidana sekaligus.

Perkara tersebut teregister dalam perkara pidana Nomor 11/Pid.B/2026/PN Gst (Perkara Pengeroyokan) dan Nomor 16/Pid.Sus/2026/PN Gst (Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Kedua perkara tersebut diadili oleh Majelis Hakim yang sama yang terdiri dari Alfan Perdana, S.H., sebagai Hakim Ketua, Rizal Gunawan Banjarnahor, S.H., dan Binsar Parlindungan Tampubolon, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Majelis Hakim mengadili kedua perkara tersebut secara tersendiri. Perkara pertama yang berhasil diupayakan perdamaian adalah perkara dengan nomor 11/Pid.B/2026/PN Gst (Perkara Pengeroyokan). Dengan mempedomani akan ketentuan Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban, yang atas pertanyaan tersebut Terdakwa menyatakan ingin berdamai dengan Korban. Korban yang hadir di persidangan juga menyatakan tidak berkeberatan untuk didamaikan. Atas petunjuk Majelis Hakim, kemudian antara Terdakwa dan Korban membuat surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Korban kemudian diikuti oleh Majelis Hakim.
Setelah selesai menyidangkan perkara nomor 11/Pid.B/2026/PN Gst, hal yang sama dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap perkara Nomor 16/Pid.Sus/2026/PN Gst (Perkara KDRT). Terdakwa dan Korban yang masih memiliki hubungan keluarga yaitu sebagai Menantu dan Mertua menyatakan bersepakat untuk melakukan perdamaian di ruang sidang. Kemudian antara Terdakwa dan Korban juga membuat surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Korban yang diikuti pula oleh Majelis Hakim untuk membubuhkan tandatangannya.
Dengan adanya perdamaian ini semakin menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Gunungsitoli konsisten menerapkan implementasi penerapan KUHAP baru yaitu dengan mengupayakan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR)/Upaya Perdamaian antara Terdakwa dan Korban demi memulihkan hubungan yang sempat retak diantara keduanya dan memulihkan keadaan korban seperti semula, serta menumbuhkan rasa pertanggungjawaban terhadap Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya.
Dengan adanya perdamaian di ruang persidangan, semakin memberikan nilai positif bagi Pengadilan khususnya Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menunjukkan kepada masyarakat sekitarnya bahwa Pengadilan Negeri Gunungsitoli turut hadir dan berperan secara langsung memulihkan hubungan yang sempat rusak diantara Terdakwa dan Korban.
Penulis: Binsar Tampubolon
![]()





















