Menu

Mode Gelap
Ketua PN Sinjai bersama Jajarannya Bagi – bagi Takjil Sembari sosialisasikan Integritas ke Publik Bangun Kolaborasi: FLO DKI Jakarta Gelar Buka Bersama dan Santunan 100 Anak Yatim Piatu Terang Berkah Ramadan: PLN UID Jakarta Raya Hadirkan 1.200 Paket Sembako Murah untuk Warga Jakarta Selatan Kementerian ATR/BPN Berikan Santunan untuk Pegawai dalam Momen Bazar Ramadan 1447 H MA Terbitkan Aturan WFA Jelang Lebaran 2026, Simak Ketentuannya! PN Batam Vonis 5 Tahun Fandi ABK Pembawa 2 Ton Narkoba

Mahkamah Agung & Pengadilan

MA Terbitkan Aturan WFA Jelang Lebaran 2026, Simak Ketentuannya!

badge-check


MA Terbitkan Aturan WFA Jelang Lebaran 2026, Simak Ketentuannya! Perbesar


Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan kebijakan perihal pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sehubungan dengan hari suci nyepi dan hari raya idul fitri sebagaimana surat tertanggal (4/2/2026).

Demi menjamin serta memastikan terselenggaranya pelayanan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat publik tetap berjalan dengan baik, tertib, lancar pada masa libur nasional, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, perlu diatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi bagi hakim, pegawai serta aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya,” bunyi surat tersebut.

Adapun pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan secara fleksibel sesuai lokasi dilaksanakan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dengan ketentuan maksimal 75% dari jumlah total pegawai pada satuan/ unit kerja masing masing yang ditetapkan dalam bentuk surat tugas oleh

Pimpinan satuan kerja masing-masing.

Selain itu, terhadap ketentuan cuti tahunan pimpinan satuan kerja agar Menetapkan pemberian cuti tahunan bagi hakim, pegawai dan aparatur

pengadilan dilakukan secara selektif dan proporsional dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai pada tiap satuan kerja.

Pedoman yang harus diperhatikan dalam melakukan tugas kedinasan secara fleksibel yaitu:

– mengisi daftar hadir atau presensi 2 (dua) kali sehari melalui SIKEP sesuai dengan ketentuan;

– memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung kerja;

– mematuhi ketentuan kode etik dan kode perilaku serta disiplin

– menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan dengan baik, berintegritas, dan penuh tanggung jawab;

– responsif dan dapat dihubungi;

– melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada atasan langsung.

“Penerapan tugas kedinasan secara fleksibel ini dilaksanakan sesuai lokasi dan/ atau WFA (Work From Anywhere),” kutip surat tersebut.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ketua PN Sinjai bersama Jajarannya Bagi – bagi Takjil Sembari sosialisasikan Integritas ke Publik

6 Maret 2026 - 14:25 WIB

PN Batam Vonis 5 Tahun Fandi ABK Pembawa 2 Ton Narkoba

6 Maret 2026 - 11:10 WIB

PN Karawang Pelopori Reportase Persidangan sebagai Media Informasi Publik

6 Maret 2026 - 11:07 WIB

Resensi Buku: Hukum Pembuktian Pidana Modern

5 Maret 2026 - 12:28 WIB

Dirjen Badilum Tegaskan Seleksi Predikat WBK/WBBM Harus Berkualitas & Objektif

5 Maret 2026 - 05:33 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan