Menu

Mode Gelap
Pererat Sinergi, BRI Kanca Pandeglang Gelar Silaturahmi dengan Kepala Rutan Pandeglang Kodim 0502/Jakarta Utara Bekali Personel Kemampuan Operasikan Water Tank Bersama Damkar Personil Babinsa Cisoka Bersama Warga Bersihkan Sampah Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Korem 052/Wkr Membentuk Prajurit PRIMA dan Perkuat Mental dan Nilai Tauhid Ramadhan Berintegritas di PN Palopo, Kampanye Publik Hingga Buka Puasa Bersama Rapat Tahunan Digelar, Koperasi PN Bale Bandung Catat SHU Rp190 Juta!

Mahkamah Agung & Pengadilan

Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah

badge-check


Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Perbesar


Masohi, Maluku – Pengadilan Negeri (PN) Masohi menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembaruan praktik hukum acara pidana. Kali ini, PN Masohi menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam penanganan perkara tindak pidana Lalu Lintas dengan Nomor Register 4/Pid.Sus/2026/PN Msh.

Perkara ini bermula ketika pada hari Selasa 4 November 2025 Pukul 16.30 WIT, Terdakwa dalam keadaan mabuk pergi mengendarai motor untuk menjemput anaknya, saat sampai di depan Gereja, Terdakwa meraba saku jaket dan ternyata handphone Terdakwa hilang. Kemudian, Terdakwa memutar balik motor untuk mencari handphone Terdakwa, ketika memutar kembali motor tanpa melihat dari belakang ternyata korban (seorang Pendeta) berada di belakang sehingga Terdakwa menabrak korban.

Dalam proses persidangan, Terdakwa yang merupakan seorang Anggota Brimob secara sukarela mengakui seluruh perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim selanjutnya mengalihkan pemeriksaan kepada pemeriksaan singkat dengan Hakim Tunggal Shilvi Grisminarti.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Hakim Tunggal Shilvi Grisminarti menilai bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (bulan) dan 14 (empat belas) hari;” ujar Shilvi Grisminarti, dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 6 Maret 2026.

Saat persidangan, istri korban hadir sebagai Saksi dan menyatakan telah memaafkan perbuatan Terdakwa serta meminta kepada Hakim agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya. Selain itu, telah pula terjadi perdamaian dengan diserahkannya ganti kerugian untuk uang pengobatan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk bantuan biaya pengobatan korban.

Dalam pertimbangannya, Hakim Shilvi Grisminarti menilai bahwa pernyataan maaf dan perdamaian yang terjadi, menjadi alasan bagi Terdakwa berhak atas keringanan hukuman. ”Bahwa pelaku direstorasi melalui sistem peradilan pidana sehingga mendorong terjadinya perdamaian antara korban dan pelaku. Perdamaian itu dilakukan melalui mediasi, pertemuan, program perbaikan ekonomi dan pendidikan kejujuran. Konsep hukum pidana menurut keadilan restoratif, orientasi keadilan ditujukan kepada orang yang terlanggar haknya yang dilindungi oleh peraturan hukum,” ujar Hakim Shilvi.

Penerapan mekanisme pengakuan bersalah ini mencerminkan langkah progresif PN Masohi dalam mengoptimalkan efektivitas penanganan perkara. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan proses peradilan tidak hanya memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, tetapi juga tetap menjamin rasa keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ramadhan Berintegritas di PN Palopo, Kampanye Publik Hingga Buka Puasa Bersama

9 Maret 2026 - 08:30 WIB

Rapat Tahunan Digelar, Koperasi PN Bale Bandung Catat SHU Rp190 Juta!

9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Viral, PN Jakpus Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk!

7 Maret 2026 - 10:45 WIB

Ketua PN Sinjai bersama Jajarannya Bagi – bagi Takjil Sembari sosialisasikan Integritas ke Publik

6 Maret 2026 - 14:25 WIB

MA Terbitkan Aturan WFA Jelang Lebaran 2026, Simak Ketentuannya!

6 Maret 2026 - 11:12 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan