Menu

Mode Gelap
AdNI: BoP Tidak Mampu Wujudkan Perdamaian, RI Harus Kembali pada Prinsip Pancasila Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Sambut Baik Kedatangan Delegasi MIO Indonesia, Siap Bersinergi Lanal Dumai Bersama Tim Satgas Gabungan TNI AL, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau di Perairan Kepulauan Meranti Semangat, Peningkatan Ekonomi Warga, Babinsa Dampingi Petani Rawat Cabai PN Jakpus Jatuhkan Vonis untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi PDNS Kominfo PN Makassar bersama DYK Kampanye Anti Suap hingga Berbagi Takjil

Headline

AdNI: BoP Tidak Mampu Wujudkan Perdamaian, RI Harus Kembali pada Prinsip Pancasila

badge-check


AdNI: BoP Tidak Mampu Wujudkan Perdamaian, RI Harus Kembali pada Prinsip Pancasila Perbesar


Jakarta, 11 Maret 2026 – Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (DPP AdNI) menggelar kegiatan konsolidasi sekaligus buka puasa bersama dalam rangka memperingati Milad ke-1 AdNI yang berlangsung di Hotel Madani Medan, Rabu (11/03/2026).

Kegiatan ini menandai perjalanan satu tahun organisasi sejak berdiri pada 10 Maret 2025 – 10 Maret 2026, dengan mengusung tema “AdNI Maju, Bersatu dan Bersinergi.”

Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh sentral AdNI, di antaranya Roos Nelly selaku Ketua Dewan Pengawas, Eka Putra Zakran, SH., MH sebagai Ketua Umum, Adek Sikumbang sebagai Bendahara Umum, Yusuf Hanafi Pasaribu sebagai Wakil Ketua Umum, serta jajaran pengurus DPP AdNI lainnya.

Dalam momentum Milad pertama tersebut, DPP AdNI juga menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait perkembangan situasi geopolitik global, khususnya konflik kemanusiaan di Palestina dan meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah.

AdNI secara tegas menyoroti serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, serta mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk keluar dari keanggotaan Board of Peace (BoP) yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Ketua Umum AdNI, Eka Putra Zakran, SH., MH, menjelaskan bahwa pernyataan sikap tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 02/KEP/DPP-AdNI/III/2026 tentang Desakan agar Pemerintah RI Keluar dari Keanggotaan Board of Peace (BoP).

Menurutnya, langkah Indonesia bergabung dalam BoP dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alinea pertama disebutkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Sementara pada alinea keempat ditegaskan bahwa Indonesia berperan aktif dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Namun demikian, AdNI menilai bahwa realitas yang terjadi justru bertolak belakang dengan semangat tersebut. Pasca bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace, lembaga yang seharusnya menjadi wadah perdamaian dunia itu dinilai tidak mampu meredam konflik, khususnya di Gaza antara Israel dan Palestina. Bahkan, Amerika Serikat bersama Israel dinilai melakukan tindakan ekspansi dan serangan militer terhadap Iran yang dianggap melanggar hukum internasional.

Selain itu, AdNI juga menyoroti tidak adanya representasi Palestina dalam struktur Board of Peace. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketimpangan dalam komitmen lembaga tersebut terhadap penyelesaian konflik yang adil.

Di sisi lain, potensi komitmen dana keanggotaan Indonesia yang disebut mencapai sekitar Rp17 triliun juga menjadi perhatian serius di tengah kondisi ekonomi nasional yang sedang menghadapi tekanan.

AdNI juga menyinggung pernyataan Presiden BoP, Donald Trump, yang menyatakan “I don’t need International Law.” Pernyataan tersebut dianggap mencerminkan ketidakpedulian terhadap hukum internasional.

Padahal, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum internasional serta aktif memperjuangkan nilai-nilai hak asasi manusia di tingkat global.
Lebih lanjut, AdNI menilai keberadaan Israel dalam struktur BoP semakin memperkuat alasan moral dan politik bagi Indonesia untuk tidak
melanjutkan keanggotaannya.

Menurut AdNI, dukungan masyarakat Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina memiliki akar historis yang kuat dan konsisten sejak masa awal kemerdekaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPP AdNI secara resmi mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengambil langkah tegas dengan keluar dari keanggotaan Board of Peace. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga konsistensi politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, serta mempertahankan posisi Indonesia sebagai negara non-blok yang berkomitmen pada perdamaian dunia.

Selain itu, DPP AdNI juga secara tegas mengutuk dan mengecam keras serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, yang dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional dan tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.

AdNI berharap pemerintah Indonesia dapat mengambil kebijakan yang selaras dengan amanat konstitusi serta cita-cita para pendiri bangsa, yakni menciptakan tatanan dunia yang adil, damai, dan menghormati kedaulatan setiap negara.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sosialisasi Pendidikan GPIB Tekankan Sinergi Pendidikan dan Teknologi AI

6 Februari 2026 - 09:01 WIB

Gaji di Potong, Massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuntut Pemprov DKI Jakarta Berani Tindak Pengusaha Yang Langgar Hukum

4 Desember 2025 - 06:17 WIB

ISMAHI Sesalkan Tuduhan yang Tidak Berdasar Terhadap Hakim MK Asrul Sani Soal Ijazah Palsu

19 November 2025 - 21:10 WIB

MUNAS PTWI: Bangkit di Era Digital, Dorong Pemasaran Global Transportasi Wisata

19 November 2025 - 20:39 WIB

DPD Gelar Green Democracy Fun Walk, Fahira Idris: Keadilan Sosial Inti Demokrasi

9 November 2025 - 11:26 WIB

Trending di Headline